CPNS 2018
Peserta Seleksi Kompetensi Bidang/SKB CPNS 2018 Terdiri dari Dua Kelompok, Simak Penjelasannya
Peserta Seleksi Kompetensi Bidang/SKB CPNS 2018 Terdiri dari Dua Kelompok, Simak Penjelasannya
Dilansir dari Kompas.com pada Jumat (23/1/2018), Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN RB menjalaskan jika peserta dengan nilai sama lebih dari tiga kali formasi maka keseluruhan akan diikutsertakan SKB.
Jumlah peserta SKB pada kelompok dua maksimal sebanyak tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta kelompok pertama.
Sementara pelaksanaan tes SKB akan dilakukan pada masing-masing kelompok.
Artinya kelompok pertama hanya akan berkompetisi dengan sesama peserta yang lolos passing grade.
Baca: Ujian SKB CPNS 2018 Diselenggarakan 1-4 Desember, Peserta Akan Dibagi Dua Kelompok
Kelompok kedua akan berkompetisi dengan peserta yang memenuhi kualifikasi pada kelompok kedua.
Peserta SKB kelompok dua juga akan mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.
(Tribunnews.com/ Miftah)