Senin, 6 Oktober 2025

Difitnah hingga Diusir, Yai Mim Bantah Lakukan Pelecehan seperti Tuduhan Sahara: Pantang Bagiku Zina

Yai Mim membantah tuduhan pelecehan seperti yang dilayangkan Sahara, tegas mengatakan pantang berzina.

Tangkapan layar YouTube Kompas TV Malang dan YouTube Curhat Bang Denny Sumargo
SAHARA VS YAI MIM - Pemilik bisnis rental mobil, Nurul Sahara, menuding mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim, Imam Muslimin alias Yai Mim, melakukan pelecehan hingga empat kali. Yai Mim pun membantahnya, lewat unggahan di Instagram, Sabtu (4/10/2025). 

Hamil Qur'an atau Hamilul Qur'an adalah istilah Arab yang berarti 'pembawa Al-Qur'an'.

Sebutan ini merujuk kepada seseorang yang tidak hanya menghafal Al-Qur'an, tetapi juga secara mendalam memahami, mengamalkan, serta menjadikan Al-Qur'an sebagai panduan hidupnya secara keseluruhan, mirip seperti seorang ibu yang mengandung dan menjaga janinnya setiap saat.

Soal "gelar" Yai Mim sebagai Hamil Qur'an, kata dia, sudah disepakati oleh ketiga gurunya.

"Guru saya itu, Syekh Hanafi, Syekh Zuli, Syekh Hamad, itu semua menyatakan ana (saya) Hamilul Qur'an. Semua sepakat begitu," ujarnya.

Yai Mim dan Sahara telah saling lapor ke Polresta Kota Malang.

Sahara lebih dulu melaporkan Yai Mim ke polisi lewat kuasa hukumnya, Mohammad Zaki, Kamis (18/9/2025), atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.

Yai Mim juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kami melaporkan ini untuk mencari kejelasan dan keadilan. Klien kami merasa dirugikan secara finansial pada bisnis rental mobilnya akibat fitnah yang beredar," ujar Zaki pada Rabu (1/10/2025), dikutip dari Kompas.com.

Sehari berselang, Jumat (19/9/2025), Yai Mim didampingi kuasa hukumnya, Austian Siagian, juga melaporkan Sahara atas sejumlah tuduhan.

Tuduhan itu mencakup pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik, pengancaman yang menimbulkan rasa takut, ancaman pembunuhan, hingga memasuki properti tanpa izin.

Laporan keduanya telah diterima Polresta Kota Malang dan sedang diproses lebih lanjut.

"Benar, laporan dari kedua pihak telah kami terima. Saat ini sedang diproses untuk lebih lanjut," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polresta Kota Malang, AKP Khusnul, Rabu.

Duduk Perkara

Perseteruan antara Yai Mim dengan Sahara bermula karena tanah wakaf untuk jalan warga, dijadikan lokasi parkir mobil rental milik Sahara.

Keduanya merupakan tetangga di Perumahan Joyogrand Kavling Departemen Agama (Depag) III Atas, Kelurahan Merjosari, Kota Malang.

Selain masalah lahan parkir, perseteruan juga dipicu oleh persoalan batas tanah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved