Senin, 6 Oktober 2025

Sosok Pemilik Rolls Royce Phantom Bernopol Palsu di Makassar Terungkap: Akui Salah dan Minta Maaf

Jika ditemukan masih berkeliaran di jalan dengan pelat tidak sah, mobil tersebut akan langsung dihentikan dan ditegur

Editor: Eko Sutriyanto
dok Warga
PELAT PALSU - Rolls-Royce Phantom berpelat nomor gantung alias palsu DD 1 EDY di kota Makssar, Sulawesi Selatan yang viral. Warganet ramai-ramai menyindir dengan kalimat satir seperti “Sultan kok palsu”, menyinggung pemilik mobil yang diketahui bernama Arifuddin Jufri 

Laporan Wartawan Tribun Timur Muslimin Emba 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya video sebuah Rolls Royce Phantom yang melintas di Jl. A.P. Pettarani, Makassar, menggunakan pelat gantung alias palsu. 

Mobil mewah berwarna hitam itu langsung menarik perhatian warga karena menampilkan nomor polisi DD 1 EDY, namun setelah dicek, pelat tersebut tidak terdaftar di sistem Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel.

Video tersebut pertama kali diunggah akun Instagram @sosmedmakassar pada Selasa (30/9/2025) dan langsung viral. 

Warganet ramai-ramai menyindir dengan kalimat satir seperti “Sultan kok palsu”, menyinggung pemilik mobil yang diketahui bernama Arifuddin Jufri.

Pemilik Minta Maaf di Hadapan Polisi

Merespons viralnya video itu, Arifuddin akhirnya angkat bicara di kantor Ditlantas Polda Sulsel.

Ia terlihat berdiri diapit dua personel polisi sambil memegang selembar surat yang diduga surat tilang.

Baca juga: Ternyata Ini Hubungan 3 Pelaku Pengganti Pelat Palsu Mobil BMW dengan Penabrak Mahasiswa FH UGM

“Saya Arifuddin Jufri memohon maaf atas viralnya mobil Rolls-Royce Phantom yang melintas di Jl AP Pettarani menggunakan plat yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Pengakuan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi publik, bahwa pelat yang terpasang memang tidak sah secara hukum.

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Karsiman  membenarkan pihaknya sudah menindaklanjuti kasus tersebut.

Ia menjelaskan, Rolls-Royce tersebut masih berstatus kendaraan baru dan sedang dalam proses pendaftaran TNKB di Samsat.

“Itu kendaraan baru yang sementara proses pendaftaran di Ditlantas dan Samsat. Sambil menunggu TNKB aslinya keluar, yang bersangkutan menggunakan TNKB tersebut (padahal belum terdaftar),” terang Karsiman, Rabu (1/10/2025) malam.

Meski demikian, polisi tetap menegur pemilik kendaraan secara simpatik, memberikan sanksi administrasi, sekaligus mengingatkan agar masyarakat tidak meniru tindakan tersebut.

“Yang bersangkutan sudah kami tindak, mengakui kesalahan, dan meminta maaf,” tambah Karsiman.

Koordinasi Polrestabes Makassar dan Samsat

Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Andi Husnaeni, menegaskan pihaknya tengah melakukan pengecekan lanjutan bersama Samsat Makassar.

Jika ditemukan masih berkeliaran di jalan dengan pelat tidak sah, mobil tersebut akan langsung dihentikan dan ditegur.

“Kami akan menyampaikan agar pemilik mobil mengganti TNKB sesuai aturan. Kepada masyarakat, mohon bantuannya jika menemukan kendaraan tidak sesuai peruntukannya agar dilaporkan,” jelasnya.

TRIBUN VIRAL -   Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Karsiman, pengendara Rolls-Royce Arifuddin Jufri, dan tangkapan layar saat mobilnya menggunakan pelat gantung melintas di Jl AP Pettarani, Makassar (Dok. Ditlantas Polda Sulsel)
TRIBUN VIRAL - Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Karsiman, pengendara Rolls-Royce Arifuddin Jufri, dan tangkapan layar saat mobilnya menggunakan pelat gantung melintas di Jl AP Pettarani, Makassar (Dok. Ditlantas Polda Sulsel) ()

Husnaeni juga menyoroti fenomena penggunaan pelat gantung oleh sebagian pemilik kendaraan mewah.

“Ada memang pengendara yang menggunakan pelat gantung sekadar untuk bergaya. Padahal itu jelas menyalahi aturan,” ujarnya.

Sekilas Tentang Rolls-Royce Phantom
  • Spesifikasi utama: Mesin 6.749 cc, tenaga 453 hp
  • Kecepatan maksimum 240 km/jam
  • Kapasitas 5 penumpang
  • Transmisi otomatis 8 percepatan, 12 silinder
    Konsumsi BBM dalam kota 4,4 km/liter
  • Fitur keselamatan: airbag, rem ABS, power steering Rack & Pinion
  • Harga di Jakarta Selatan: Rp20–24 miliar (tergantung varian)
     

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ditlantas Polda Sulsel Tindak Pengendara Rolls-Royce Berpelat Gantung di Pettarani

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved