Polemik Pembangunan Holyland, Bupati Karanganyar Tunda Pembangunan Bukit Doa Setelah Diprotes Warga
Bupati Karanganyar, Rober Christanto menunda sementara pembangunan Holyland, proyek yang lokasinya hanya sekitar 20–30 kilometer dari pusat Kota Solo
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Viral sebuah video sekelompok massa dari Forum Umat Islam Gondangrejo menolak pembangunan komplek Bukit Doa (Holy Land) di Desa Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah.
Proyek pembangunan komplek Bukit Doa Holy Land ini terdiri dari gereja, area wisata rohani miniatur Jerusalem, sekolah Teologi dan panti asuhan.
Baca juga: Wisatawan Tewas di Air Terjun Grojogan Sewu Karanganyar, Paru-Paru Penuh Air, Kuku Biru
Pembangunan ditunda sementara oleh Pemkab Karanganyar dengan SK Bupati Karanganyar Nomor 500.16.7/505/2025 yang ditandatangani 2 September 2025.
Bupati Karanganyar, Rober Christanto menunda sementara pembangunan Holyland, proyek yang lokasinya hanya sekitar 20–30 kilometer dari pusat Kota Solo.
Baca juga: Kisah Inspiratif Bhabinkamtibmas Polwan di Karanganyar yang Rajut Harapan Bersama Petani Lokal
Laskar Umat Islam Karanganyar (LAKIK) menuding pembangunan proyek wisata rohani Holyland di desa itu berjalan tanpa “kulo nuwun” ke masyarakat setempat.
“Kami mendapatkan laporan dari warga di sekitar lokasi proyek resah dengan adanya pembangunan Holyland, yang merupakan proyek dari sekolah tinggi teologi di wilayah Kecamatan Gondangrejo,” ujar Humas LAKIK, Abu Hamran, kepada TribunSolo, Senin (22/9/2025).
Diketahui, proyek yang juga disebut Bukit Doa Holyland itu diinisiasi oleh Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta.
Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta sebagai pemilik dari proyek Bukit Doa menyatakan semua perizinan sudah lengkap, baik IMB gereja, IMB areal wisata dan IMB sekolah teologi.
Perizinan Proyek Bukit Doa:
1. Izin No. SK-PBG-331313-19042024-001, Tanggal 19 April 2024, Nama Pemohon Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta, Alamat Bangunan Kepuh Plosorejo, Desa/Kelurahan Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Kab. Karanganyar, Jenis Bangunan Fungsi Sosial Budaya – BUKIT DOA
2. Izin No. SK-PBG-331313-13062024-002, Tanggal 13 Juni 2024, Nama Pemohon David Setyawan Auwdinata a.n. Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta, Alamat Bangunan Kepuh Plosorejo RT 003 RW 006 Desa Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jenis Bangunan Fungsi Keagamaan – Gereja Bethel Indonesia (GBI)
3. Izin No. SK-PBG-331313-13062024-004, Tanggal 13 Juni 2024, Nama Pemohon Tri Waluyo, Alamat Bangunan Kepuh Piosorejo, Desa. Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jenis Bangunan Fungsi Pendidikan – Sekolah Tinggi Teologi (STT)
Baca juga: Sosok Theresia Simatupang, Dosen di Jogja Ditemukan Tewas setelah 4 Hari di Kamar Kos Karanganyar
Duduk Perkara
Proyek wisata rohani Holyland di Desa Karangturi, Gondangrejo, Karanganyar mendadak ramai diperbincangkan.
Laskar Umat Islam Karanganyar (LAKIK) menuding pembangunan proyek wisata rohani Holyland di desa itu berjalan tanpa “kulo nuwun” ke masyarakat setempat.
“Kami mendapatkan laporan dari warga di sekitar lokasi proyek resah dengan adanya pembangunan Holyland, yang merupakan proyek dari sekolah tinggi teologi di wilayah Kecamatan Gondangrejo,” ujar Humas LAKIK, Abu Hamran.
Menurut Abu, keresahan muncul karena warga merasa pembangunan dimulai tiba-tiba, tanpa izin atau permisi secara langsung.
“Mereka tidak kulo nuwun dengan warga setempat, bahkan mereka membuat perizinan hanya melalui OSS (Online Single Submission) saja, tidak langsung ke warga,” kata Abu.
Tak hanya soal perizinan, Abu juga menyinggung lokasi proyek yang berada di tengah mayoritas masyarakat beragama Islam.
Selain itu, ia mencurigai sikap Kepala Desa Karangturi, Mulyani, yang dianggap tidak netral.
“Sempat dilakukan pertemuan warga dengan lurah, namun kami rasa kades dinilai tidak netral dan memihak yayasan. Sehingga kami laporkan Camat Gondangrejo dan Bupati Karanganyar,” tambah Abu.
Desakan LAKIK akhirnya membuahkan hasil. Bupati Karanganyar, Rober Christanto, menerbitkan SK Nomor 500.16.7/505/2025 yang menunda sementara pembangunan Holyland yang lokasinya kira-kira 20-30 kilometer dari pusat Kota Solo.
Abu pun menyambut keputusan itu dengan lega.
“Kami berharap proyek ini bisa dihentikan, pasalnya proyek itu sempat diusulkan tiga fraksi DPRD Kabupaten Karanganyar yaitu PDIP, PKS, dan Partai Gerindra untuk menyarankan peninjauan ulang proyek ini,” pungkas Holyland.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Duduk Perkara Pembangunan Holyland di Gondangrejo Karanganyar Dihentikan, Tanpa Restu Warga Sekitar?
Sumber: TribunSolo.com
Kabulkan Tuntutan Pendemo, PDIP Ganti Keanggotaan Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca BMKG Jawa Tengah Besok, Selasa 23 September 2025: Wonosobo Berawan, Semarang Cerah |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Semarang, Selasa 23 September 2025: Cerah |
![]() |
---|
Kakak Beradik di Kudus Tewas Ditikam Tetangga, 2 Pelaku Ditangkap di Lombok |
![]() |
---|
Wisatawan Tewas di Air Terjun Grojogan Sewu Karanganyar, Paru-Paru Penuh Air, Kuku Biru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.