Senin, 29 September 2025

Polemik Pembangunan Holyland, Bupati Karanganyar Tunda Pembangunan Bukit Doa Setelah Diprotes Warga

Bupati Karanganyar, Rober Christanto menunda sementara pembangunan Holyland, proyek yang lokasinya hanya sekitar 20–30 kilometer dari pusat Kota Solo

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
PROYEK HOLYLAND GONDANGREJO - Penampakan proyek wisata rohani Holyland di Desa Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, Senin (22/9/2025). Pembangunan ditunda sementara oleh Pemkab Karanganyar dengan SK Bupati Karanganyar Nomor 500.16.7/505/2025 yang ditandatangani 2 September 2025. Penundaan dilakukan sebagai respons terhadap keresahan masyarakat dan keberatan-fraksi DPRD karena izin yang dianggap bermasalah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Viral sebuah video sekelompok massa dari Forum Umat Islam Gondangrejo menolak pembangunan komplek Bukit Doa (Holy Land) di  Desa Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah.

Proyek pembangunan komplek Bukit Doa Holy Land ini terdiri dari gereja, area wisata rohani miniatur Jerusalem, sekolah Teologi dan panti asuhan. 

Baca juga: Wisatawan Tewas di Air Terjun Grojogan Sewu Karanganyar, Paru-Paru Penuh Air, Kuku Biru

Pembangunan ditunda sementara oleh Pemkab Karanganyar dengan SK Bupati Karanganyar Nomor 500.16.7/505/2025 yang ditandatangani 2 September 2025.

Bupati Karanganyar, Rober Christanto menunda sementara pembangunan Holyland, proyek yang lokasinya hanya sekitar 20–30 kilometer dari pusat Kota Solo.

Baca juga: Kisah Inspiratif Bhabinkamtibmas Polwan di Karanganyar yang Rajut Harapan Bersama Petani Lokal

Laskar Umat Islam Karanganyar (LAKIK) menuding pembangunan proyek wisata rohani Holyland di desa itu berjalan tanpa “kulo nuwun” ke masyarakat setempat.

“Kami mendapatkan laporan dari warga di sekitar lokasi proyek resah dengan adanya pembangunan Holyland, yang merupakan proyek dari sekolah tinggi teologi di wilayah Kecamatan Gondangrejo,” ujar Humas LAKIK, Abu Hamran, kepada TribunSolo, Senin (22/9/2025).

Diketahui, proyek yang juga disebut Bukit Doa Holyland itu diinisiasi oleh Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta.

Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta sebagai pemilik dari proyek Bukit Doa menyatakan semua perizinan sudah lengkap, baik IMB gereja, IMB areal wisata dan IMB sekolah teologi.

Perizinan Proyek Bukit Doa:

1.  Izin No. SK-PBG-331313-19042024-001, Tanggal 19 April 2024, Nama Pemohon Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta, Alamat Bangunan Kepuh Plosorejo, Desa/Kelurahan Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Kab. Karanganyar, Jenis Bangunan Fungsi Sosial Budaya – BUKIT DOA

2.  Izin No. SK-PBG-331313-13062024-002, Tanggal 13 Juni 2024, Nama Pemohon David Setyawan Auwdinata a.n. Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta, Alamat Bangunan Kepuh Plosorejo RT 003 RW 006 Desa Karangturi, Kecamatan  Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jenis Bangunan Fungsi Keagamaan – Gereja Bethel Indonesia (GBI)

3.  Izin No. SK-PBG-331313-13062024-004, Tanggal 13 Juni 2024, Nama Pemohon Tri Waluyo, Alamat Bangunan Kepuh Piosorejo, Desa. Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jenis Bangunan Fungsi Pendidikan – Sekolah Tinggi Teologi (STT)

Baca juga: Sosok Theresia Simatupang, Dosen di Jogja Ditemukan Tewas setelah 4 Hari di Kamar Kos Karanganyar

Duduk Perkara

Proyek wisata rohani Holyland di Desa Karangturi, Gondangrejo, Karanganyar mendadak ramai diperbincangkan. 

Laskar Umat Islam Karanganyar (LAKIK) menuding pembangunan proyek wisata rohani Holyland di desa itu berjalan tanpa “kulo nuwun” ke masyarakat setempat.

“Kami mendapatkan laporan dari warga di sekitar lokasi proyek resah dengan adanya pembangunan Holyland, yang merupakan proyek dari sekolah tinggi teologi di wilayah Kecamatan Gondangrejo,” ujar Humas LAKIK, Abu Hamran.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan