Minggu, 5 Oktober 2025

Sosok Kakak Sepupu yang Tega Setrika Bocah 9 Tahun di Belitung, Hanya Dikenakan Wajib Lapor

Pelaku diketahui menjadi tulang punggung yang merawat korban sejak bayi, sekaligus mengasuh dua anak kecil lain

Editor: Eko Sutriyanto
Picture Alliance/ ZB
ILUSTRASI PENGANIAYAAN - Nasib pilu dialami seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Bangka Belitung,  Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Ia mengalami luka bakar di wajah dan tangan setelah disetrika oleh kakak sepupunya sendiri berinisial C (23) 

TRIBUNNEWS.COM, BELITUNG - Nasib pilu dialami seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Bangka Belitung,  Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Ia mengalami luka bakar di wajah dan tangan setelah disetrika oleh kakak sepupunya sendiri berinisial C (23).

Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belitung.

“Proses hukumnya sudah berjalan setelah kami menerima laporan dari masyarakat,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Belitung, Aipda Lartha Angela, Senin (22/9/2025).

Pelaku yang baru pulang kerja disebut marah karena sepupunya tidak berada di rumah.

Saat mendapati korban duduk di dapur, emosi pelaku memuncak.

Baca juga: Alasan Santri Pelaku Penganiayaan di Malang Tak Ditahan, Korban Disetrika dan Alami Luka Bakar

Dalam kondisi lelah, ia mengambil setrika dan menempelkannya ke beberapa bagian tubuh korban, termasuk wajah dan tangan.

“Setelah kejadian, pelaku juga yang mengobati korban. Diduga pelaku tersulut emosi karena kelelahan sepulang kerja,” kata Lartha.

Pertimbangan Keluarga dan Kebijakan Polisi

Pelaku diamankan pada Kamis (18/9), namun tidak dilakukan penahanan.

Menurut Lartha, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi keluarga.

Pelaku diketahui menjadi tulang punggung yang merawat korban sejak bayi, sekaligus mengasuh dua anak kecil lain dan menjaga ibunya yang sudah lanjut usia.

“Korban sudah tidak memiliki ibu, dan sejak bayi dirawat pelaku sendiri. Berdasarkan pertimbangan itu, pelaku dikenakan wajib lapor,” jelasnya.

Meski begitu, Unit PPA bersama instansi terkait menegaskan pengawasan tetap dijalankan baik kepada pelaku maupun korban untuk menjamin keselamatan anak dan kelanjutan proses hukum.

Kasus serupa juga terjadi di di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari,  Sulawesi Tenggara (Sultra) sekitar pukul 22.00 Wita, Sabtu (30/8/2025).

Lokasi penganiayaan hanya berjarak 2,5 Kilometer dari kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga, atau dapat ditempuh dengan perjalanan selama 7 menit. 

 Pelaku AH (27) melakukan penganiayaan dengan menyetrika korban, karena kesal tak dipinjami motor.

Akibat insiden tersebut korban mengalami luka bakar serius di tangan dan paha.

Informasi tersebut juga dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Rabu (3/9/2025).

"Benar korban DT disetrika oleh terlapor (Kekasihnya),” ujarnya. 

Baca juga: Majikan Wanita di Jakarta Timur Diduga Aniaya 5 ART, Tubuh Korban Disetrika dan Alami Luka-luka

Mantan Kapolsek Mandonga itu mengatakan penganiayaan ini bermula saat pelaku mendatangi korban untuk meminjam sepeda motor, tetapi tak diberikan.

 Penolakan ini membakar amarah pelaku hingga nekat menyetrika dan menginjak tubuh korban.

Kemudian, pria berinisial AH (27) diringkus oleh Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 02.42 Wita. 

Pelaku diringkus di tempat kerjanya, di kawasan perusahaan tambang nikel di Desa Morosi, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe.

PENGANIAYAAN DI KENDARI - Seorang wanita di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi korban penganiayaan kekasihnya, Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.
PENGANIAYAAN DI KENDARI - Seorang wanita di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi korban penganiayaan kekasihnya, Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 22.00 WITA. (Istimewa)

Dari Tugu Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Kendari, lokasi ini dapat ditempuh melalui perjalanan darat sejauh 30 kilometer dengan waktu tempuh sekitar 50 menit.

Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku melakukan penganiayaan dengan menempelkan setrika listrik pada lengan korban 1 kali, menendang paha korban 3 kali, serta mencubit tangan korban 6 kali.

"Pelaku mengakui perbuatannya memukul dan menyekap tubuh korban. Kini barang bukti berupa satu buah setrika dan pelaku telah kami amankan di Mapolresta Kendari," jelasnya. (Bangka Pos/Dede Suhenda) (TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)

.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Kronologi Kakak Sepupu Setrika Bocah 9 Tahun, Tersulut Emosi Gegara Korban Tak di Rumah  dan di TribunnewsSultra.com dengan judul Pria Setrika Pacar di Kendari Sulawesi Tenggara Gegara Tak Dipinjami Motor

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved