Kamis, 2 Oktober 2025

Berita Viral

Nasib 3 ASN Kota Pariaman yang Viral gegara Main Kartu UNO saat Jam Kerja

Berikut nasib 3 wanita ASN DP3AKB Kota Pariaman yang viral karena kedapatan bermain kartu UNO di saat jam kerja, Plt Kepala Dinas buka suara.

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Febri Prasetyo
Instagram info.minang
ASN MAIN UNO - Tangkapan layar video viral 3 wanita berseragam ASN main kartu UNO di saat jam kerja. Begini penjelasan Plt Kepala DP3AKB Kota Pariaman, Ika Septia Maulana soal video viral tersebut, Senin (22/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Viral video yang menunjukkan tiga wanita berseragam aparatur sipil negara (ASN) kedapatan bermain kartu UNO diduga saat jam kerja.

UNO yang dalam bahasa Spanyol dan Italia memiliki arti 'satu' ini adalah permainan kartu yang dimainkan oleh 2 sampai 10 orang dengan 108 kartu dicetak khusus. Tujuannya yaitu menjadi pemain pertama yang menghabiskan semua kartu di tangan.

Adapun sosok tiga wanita berseragam ASN yang videonya beredar di sejumlah pesan grup tersebut merupakan pegawai Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Dalam video viral berdurasi belasan detik ini, ketiganya bermain kartu di ruangan kerja, menggunakan pakaian dinas lengkap dengan lambang Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman.

Kejadian dalam video viral itu sontak menjadi sorotan karena dinilai diduga melanggar kedisiplinan sebagai ASN.

Itu mengingat kewajiban ASN untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan kinerja dalam melayani publik telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Plt. Kepala DP3AKB Kota Pariaman Ika Septia Maulana mengaku bahwa kejadian dalam video viral tersebut memang terjadi di dinasnya.

DP3AKB KOTA PARIAMAN - Plt Kadis DP3AKB Kota Pariaman, Ika Septia Maulana, Senin (22/9/2025). Video Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman tengah bermain kartu beredar di sejumlah pesan grup, sempat membuat heboh masyarakat setempat. Menurut Ika, para staf yang ada dalam video tersebut sudah diproses oleh Kepala Bidang dengan melakukan BAP.
DP3AKB KOTA PARIAMAN - Plt Kadis DP3AKB Kota Pariaman, Ika Septia Maulana, Senin (22/9/2025). Video Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman tengah bermain kartu beredar di sejumlah pesan grup, sempat membuat heboh masyarakat setempat. Menurut Ika, para staf yang ada dalam video tersebut sudah diproses oleh Kepala Bidang dengan melakukan BAP. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Ketiga wanita ASN dalam video viral itu adalah staf bidang pendampingan korban.

Tentang kronologinya, video tersebut diambil dalam rentang waktu Juli hingga Agustus 2025.

“Waktu pastinya ketiganya juga tidak ingat, kejadian itu hanya kebetulan saja. Karena kartu yang mereka mainkan merupakan kartu yang tersedia di bidang tersebut,” kata Ika, Senin (22/9/2025), dilansir TribunPadang.com.

Baca juga: Sosok Arlan, Walkot Prabumulih Dikaitkan dengan Pencopotan Kepsek, Kepala Dinas Beri Klarifikasi

Disebutkan bahwa ketiga ASN tersebut bermain kartu UNO setelah menyelesaikan pekerjaan, menjelang jam istirahat makan siang.

Menurut Ika, permainan kartu yang dimainkan adalah kartu UNO.

Ika mengungkapkan bahwa keberadaan kartu UNO di kantor tersebut biasanya digunakan untuk pendekatan pada korban anak sebagai media komunikasi.

Selain kartu UNO, di bidang tersebut juga terdapat permainan anak lain seperti congklak dan lain sebagainya.

Ika mengatakan bahwa para staf yang ada dalam video viral tersebut sudah diproses oleh Kepala Bidang dengan melakukan berita acara pemeriksaan (BA).

Ika menilai tetap akan menindak para oknum staf tersebut, karena ketiganya bermain saat jam kerja dan menggunakan identitas kepegawaian.

“Hasil BAP (berita acara pemeriksaan) nanti akan dikeluarkan surat teguran atas perbuatan ketiga untuk menjadi efek jera,” kata Ika.

Disebutkan Ika bahwa sanksi atas perbuatan ketiga oknum ASN wanita itu nanti akan berbentuk teguran, tetapi apabila terjadi lagi, akan ada tindakan lebih lanjut.

Tentang DP3AKB Kota Pariaman

Kantor DP3AKB PARIAMAN - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Pariaman yang beralamat di Jalan Siti Manggopoh, Kelurahan Naras Hilir, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Senin (22/9/2205).
Kantor DP3AKB PARIAMAN - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Pariaman yang beralamat di Jalan Siti Manggopoh, Kelurahan Naras Hilir, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Senin (22/9/2205). (TribunPadang.com)

Dikutip dari pariamankota.go.id, visi DP3AKB Kota Pariaman yaitu “Pariaman Kota Wisata, Perdagangan, Jasa yang Religius dan  Berbudaya”

Sedangkan untuk misinya, antara lain:

  1. Mewujudkan Pengelolaan Wisata Kota yang Maju, Religius, Tertib dan Berbudaya.
  2. Mewujudkan Kehidupan Masyarakat yang Berbudaya dan Berkualitas.
  3. Mewujudkan Pemerintah yang Handal dan Prima Untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
  4. Mewujudkan Kota Pesisir Modern, Dinamis dan Berwawasan Lingkungan Hidup.
  5. Memperkuat Ekonomi Kerakyatan (Kreatif) yang Berbasis Lokal dan Budaya Masyarakat.

Kantor DP3AKB Kota Pariaman sendiri berlokasi di Jl. Siti Manggopoh No. 113 Desa Naras Hilir, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Sumbar.

Tugas utama DP3AKB adalah membantu kepala daerah (Bupati/Gubernur) untuk melaksanakan urusan pemerintahan terkait pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana.

Untuk menjalankan tugas ini, DP3AKB memiliki fungsi seperti perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang-bidangnya, evaluasi dan pelaporan, serta administrasi dinas. 

Secara lebih rinci, berikut merupakan aspek-aspek tugas DP3AKB:

  • Pemberdayaan Perempuan: Melaksanakan kebijakan untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan, pemberdayaan organisasi perempuan, dan memastikan kesetaraan gender. 
  • Perlindungan Anak: Mempersiapkan dan melaksanakan kebijakan untuk pemenuhan hak serta perlindungan anak, termasuk penanganan kekerasan dan eksploitasi terhadap anak.
  • Pengendalian Penduduk dan KB: Mengatur dan melaksanakan program-program yang berkaitan dengan pengendalian pertumbuhan penduduk dan penyelenggaraan KB untuk mencapai keluarga sejahtera. 
  • Advokasi, Komunikasi, dan Edukasi: Melakukan advokasi serta menyebarluaskan informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait program-program pemberdayaan dan perlindungan yang dijalankan oleh dinas. 
  • Evaluasi dan Pelaporan: Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kebijakan yang telah ditetapkan serta menyusun laporan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. 
  • Administrasi Dinas: Melaksanakan tugas-tugas administrasi dan kesekretariatan untuk mendukung seluruh unit kerja di dalam dinas.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Tiga Staf DP3AKB Dapat Teguran Akibat Kedapatan Bermain Kartu UNO saat Jam Kerja

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved