Berita Viral
Nasib 3 ASN Kota Pariaman yang Viral gegara Main Kartu UNO saat Jam Kerja
Berikut nasib 3 wanita ASN DP3AKB Kota Pariaman yang viral karena kedapatan bermain kartu UNO di saat jam kerja, Plt Kepala Dinas buka suara.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Febri Prasetyo
Ika menilai tetap akan menindak para oknum staf tersebut, karena ketiganya bermain saat jam kerja dan menggunakan identitas kepegawaian.
“Hasil BAP (berita acara pemeriksaan) nanti akan dikeluarkan surat teguran atas perbuatan ketiga untuk menjadi efek jera,” kata Ika.
Disebutkan Ika bahwa sanksi atas perbuatan ketiga oknum ASN wanita itu nanti akan berbentuk teguran, tetapi apabila terjadi lagi, akan ada tindakan lebih lanjut.
Tentang DP3AKB Kota Pariaman

Dikutip dari pariamankota.go.id, visi DP3AKB Kota Pariaman yaitu “Pariaman Kota Wisata, Perdagangan, Jasa yang Religius dan Berbudaya”
Sedangkan untuk misinya, antara lain:
- Mewujudkan Pengelolaan Wisata Kota yang Maju, Religius, Tertib dan Berbudaya.
- Mewujudkan Kehidupan Masyarakat yang Berbudaya dan Berkualitas.
- Mewujudkan Pemerintah yang Handal dan Prima Untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
- Mewujudkan Kota Pesisir Modern, Dinamis dan Berwawasan Lingkungan Hidup.
- Memperkuat Ekonomi Kerakyatan (Kreatif) yang Berbasis Lokal dan Budaya Masyarakat.
Kantor DP3AKB Kota Pariaman sendiri berlokasi di Jl. Siti Manggopoh No. 113 Desa Naras Hilir, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Sumbar.
Tugas utama DP3AKB adalah membantu kepala daerah (Bupati/Gubernur) untuk melaksanakan urusan pemerintahan terkait pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana.
Untuk menjalankan tugas ini, DP3AKB memiliki fungsi seperti perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang-bidangnya, evaluasi dan pelaporan, serta administrasi dinas.
Secara lebih rinci, berikut merupakan aspek-aspek tugas DP3AKB:
- Pemberdayaan Perempuan: Melaksanakan kebijakan untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan, pemberdayaan organisasi perempuan, dan memastikan kesetaraan gender.
- Perlindungan Anak: Mempersiapkan dan melaksanakan kebijakan untuk pemenuhan hak serta perlindungan anak, termasuk penanganan kekerasan dan eksploitasi terhadap anak.
- Pengendalian Penduduk dan KB: Mengatur dan melaksanakan program-program yang berkaitan dengan pengendalian pertumbuhan penduduk dan penyelenggaraan KB untuk mencapai keluarga sejahtera.
- Advokasi, Komunikasi, dan Edukasi: Melakukan advokasi serta menyebarluaskan informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait program-program pemberdayaan dan perlindungan yang dijalankan oleh dinas.
- Evaluasi dan Pelaporan: Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kebijakan yang telah ditetapkan serta menyusun laporan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Administrasi Dinas: Melaksanakan tugas-tugas administrasi dan kesekretariatan untuk mendukung seluruh unit kerja di dalam dinas.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Tiga Staf DP3AKB Dapat Teguran Akibat Kedapatan Bermain Kartu UNO saat Jam Kerja
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunPadang.com/Panji Rahmat)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.