Santri Bunuh Santri di Bogor, Polisi: Pelaku Kerap Di-bully Korban, Dendam Jadi Motif
Seorang santri berusia belasan tahun bunuh sesama santri di Bogor, Jabar. Polisi sebut pelaku merupakan korban bully yang dilakukan oleh korban
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
ABH merupakan anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban hukum, dan anak sebagai saksi tindak pidana.
Anak dengan usia 12 dan belum berumur 18 tahun sendiri sudah diklasifikasikan sebagai ABH.
Dalam sistem peradilan, ABM mendapatkan penanganan perkara pidana yang sangat khusus seperti yang telah diatur di Undang-undang.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor, Ipda Ndaru menuturkan hak serupa.
Pahkan, pelaku mengaku sering dikatai sebagai kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
"Sering terjadi bullying itu dengan mengatakan bahwa suka sesama jenis dan setiap bertemu dengan korban ini, pelaku selalu dikatai seperti itu," katanya, dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kesal Sering Dibully, Santri di Leuwisadeng Bogor Aniaya Temannya Hingga Tewas
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani/Naufal Fauzy)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.