Senin, 29 September 2025

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Risman Pelaku Pembunuhan Sadis Karyawati Koperasi di Sulbar

Usai melakukan pembunuhan, Risman menyembunyikan sepeda motor korban sekitar 100 meter dari lokasi kejadian.

Editor: Eko Sutriyanto
NST
ILUSTRASI MAYAT - Kasus pembunuhan sadis yang menimpa Hijrah (19), karyawan koperasi PNM Mekar, mengejutkan warga Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Pelaku yang diketahui bernama Risman (33), seorang petani asal Dusun Urubanua, Desa Sarjo, ditangkap kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan. 

Pencarian pun dilakukan warga.

Keesokan paginya, Sabtu (20/9/2025), warga bernama Gufran bersama anggota Linmas Hamal menemukan jasad Hijrah di kebun kelapa milik warga di Dusun Tangga-Tangga, Desa Sarjo.

Korban dievakuasi ke RSUD Ako untuk pemeriksaan luar, sebelum akhirnya tim forensik RS Bhayangkara Mamuju melakukan autopsi.

Penangkapan Cepat

Berkat kerja cepat tim Satreskrim Polres Pasangkayu, Risman berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.

Berdasarkan bukti, keterangan saksi, dan hasil autopsi, polisi resmi menetapkan Risman sebagai tersangka pada Minggu (21/9/2025).

Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasangkayu.

Masih di hari yang sama, Minggu sore (21/9/2025), keluarga korban bersama warga Desa Sarjo meluapkan emosi dengan membongkar rumah Risman. 

Dinding rumah diruntuhkan menggunakan balok kayu dan besi, sementara isi rumah telah dikosongkan sebelumnya.

Kapolsek Bambalamotu, Iptu Yauri Yusuf, memastikan pihak kepolisian akan terus menjaga situasi tetap kondusif dan berkoordinasi dengan kepala desa agar tidak terjadi aksi lanjutan. (Tribun Sulbar/Taufan) 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Kronologi Tindakan Keji Risman Habisi Nyawa Karyawati di Pasangkayu, Korban dan Pelaku Bertengkar

 

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan