Senin, 29 September 2025

Profil dan Sosok

Sosok FE, Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien Rp538 juta, Hanya Lulusan SMA, Vonis Korban Kena HIV

Berikut sosok FE, dokter gadungan di Bantul yang tipu pasiennya lebih dari setengah miliar. Ternyata cuma lulusan SMA.

Dok Humas Polres Bantul
DOKTER GADUNGAN - FE digelandang di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025). Berikut sosok FE, dokter gadungan di Bantul yang tipu pasiennya lebih dari setengah miliar. Ternyata cuma lulusan SMA. 

FE meminta bayaran hingga ratusan juta untuk pengobatan itu.

Saat J mendaftar program terapi, ia dimintai uang Rp15 juta.

Setelah beberapa minggu, FE memberi tahu bahwa anak korban terkena Mythomania dan korban diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp7,5 juta," ungkap Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Achmad Mirza, dilansir TribunJogja.com.

Kemudian pada Agustus 2024, korban diminta untuk deposit jaminan pengobatan Rp132 juta.

November 2024, J kembali diarahkan untuk membayar biaya pengobatan psikologi senilai Rp7,5 juta dan Rp46 juta.

Akhirnya korban menyerahkan sertifikat tanah atas nama ayah kandungnya sebagai jaminan kepada tersangka.

Lalu pada Februari 2024, tersangka memvonis korban menderita penyakit HIV dan menawarkan pengobatan dengan biaya Rp320 juta.

"Vonis itu didapatkan dari hasil sampel pengambilan darah korban sekeluarga pada waktu pemeriksaan anak korban," urai Mirza.

Baca juga: Belajar dari Internet, Dokter Gadungan di Bantul Vonis Pasien HIV dan Raup Ratusan Juta

Tak berhenti di situ, pada Juli 2025, korban lagi-lagi diminta untuk membayar Rp10 juta dengan iming-iming deposit anak korban cair.

Korban pun akhirnya mengecek kebenaran status tersangka sebagai dokter, September 2025.

J juga mencetak hasil pemeriksaan penyakit HIV di rumah sakit dan ternyata hasilnya negatif.

Atas ulah FE, korban mengalami kerugian senilai Rp538 juta.

Korban akhirnya melaporkan J ke Polres Bantul. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka pada Jumat (5/9/2025).

Setelah dilakukan interogasi, FE mengakui perbuatannya.

"Atas kejadian itu, tersangka disangkakan tindak pidana penipuan/perbuatan Psal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana yaitu hukuman penjara paling lama empat tahun."

"Lalu, Pasal 439 UU 17 tahun 2023 dan 441 UU 17 tahun 2023, berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," bebernya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polisi Tangkap Perempuan Dokter Gadungan di Bantul, Tipu Korban hingga Rp500 Juta

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJogja.com/Neti Istimewa Rukmana)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan