Senin, 29 September 2025

Kronologi Dokter Palsu Tipu Pasien Rp538 Juta: Modus Terapi hingga Vonis HIV

Dokter gadungan asal Sragen ditangkap Polres Bantul usai tipu pasien dengan modus terapi kesehatan hingga rugi Rp538 juta.

Editor: Glery Lazuardi
freepik
DOKTER - Polres Bantul amankan wanita asal Sragen yang nekat jadi dokter gadungan dan tipu pasien hingga rugi lebih dari Rp538 juta. 

FE mengaku baru mendapatkan pasien satu orang.

Dirinya tidak pernah bersekolah di kedokteran, karena hanya lulusan SMA dan belajar mirip dokter dari internet.

"Belum pernah (kuliah kedokteran)," kata AKP Achmad .

Dia mengaku membeli peralatan dari apotek, dan belum pernah menyuntik korban, hanya mengambil darahnya.

Selain itu, dirinya mengaku sudah menghabiskan seluruh uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan tindak lanjut. 

Tersangka disangkakan Tidak pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dengan ancaman pidana yaitu dihukum penjara paling lama 4 tahun.

Kedua, mengenai Kejahatan Tenaga Kesehatan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439 UU 17/2023 Dan Atau 441 UU 17/2023. Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.

"Terduga pelaku tersebut mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Mirza.


Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Wanita Lulusan SMA Ngaku Dokter, Tipu Pasien hingga Rp 538 Juta, Begini Modus Pelaku, 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan