Selasa, 7 Oktober 2025

Anggun Sopir Bank Jateng, Ingin Jadi Bos Rental 300 Mobil Modal Nyolong Uang Rp10 M

Cerita  Anggun Tyasbodhi, sopir Bank Jateng Cabang Wonogiri, mencuri perhatian publik. Ia ingin jadi bos rental 300 mobil modal nyolong.

TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
BAWA KABUR - Anggun Tyasbodhi (baju biru kanan) tersangka utama kasus bawa kabur uang miliaran rupiah saat berada di Mapolda Jateng, Kota Semarang, pada Selasa (9/9/2025). Terungkap cerita, Anggun sempat ngimpi ingin jadi bos rental 300 mobil dengan modal hasil nyolong uang Rp10 miliar. 

Dirinya ditemani 3 orang, 1 laki-laki dan 2 perempuan, yang diakui sebagai saudaranya.

Sarwanto tidak menyangka Anggun buronan yang sedang diburu polisi karena bawa kabur uang Rp10 miliar.

Dirinya baru tahu setelah polisi menggerebek rumah yang ditempati Anggun.

"Ternyata itu polisi, tidak tahu kalau dia itu penjahat. Warga di sini tentu sangat kaget," bebernya.

Polisi tetapkan 2 tersangka

SOPIR BANK JATENG - Rumah yang dibeli sopir Bank Jateng yang bawa kabur uang Rp10 miliar di Panggang, Gunungkidul, Selasa (9/9/2025)
SOPIR BANK JATENG - Rumah yang dibeli sopir Bank Jateng yang bawa kabur uang Rp10 miliar di Panggang, Gunungkidul, Selasa (9/9/2025) (Kompas.com/Markus Yuwono)

Polisi dari jajaran Polresta Solo hingga hari ini sudah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus ini.

Pertama Anggun, tersangka utama yang bawa kabur uang Rp10 miliar, dan kedua teman lamanya Dwi.

"Peran temannya ini membantu dalam pelarian, atau dalam pelarian membawa uang."

"Teman lainnya yang melayani dalam pelariannya. Semua perannya ada, ada juga yang makelar rumah," kata Wakapolresta Solo AKBP Sigit, dikutip dari TribunSolo.com.

Baca juga: 5 Fakta Rumah Baru Sopir Bank Jateng di Gunungkidul: Hendak Buka Rental Mobil dan Dihuni 2 Wanita

Polisi masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lain.

Atas perbuatannya, Anggun dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Sementara Dwi dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Teman Lama Sopir Bank Wonogiri Penggondol Rp 10 M Susul Jadi Tersangka, Cawe-cawe Bantu Pelarian

(Tribunnews.com/Endra)(Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)(TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting)(TribunSolo.com Andreas Chris Febrianto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved