Senin, 29 September 2025

Harta MQ Iswara, Wakil Ketua DPRD Jabar yang Luruskan soal Tunjangan Perumahan Rp71 Juta

Wakil Ketua DPRD Jabar, MQ Iswara, memiliki utang sebanyak Rp2,8 miliar yang membuat jumlah kekayaannya berkurang.

|
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
TUNJANGAN RUMAH DPRD JABAR - Wakil Ketua DPRD Jabar sekaligus politisi Golkar, MQ Iswara, saat ditemui usai safari ramadan Ketum Golkar Bahlil Lahadalia di Ponpes Darussalam, Ciamis, Jawa Barat pada Sabtu (15/3/2025). Sosoknya menjadi sorotan setelah pada Selasa (9/9/2025). 

III. HUTANG Rp. 2.886.620.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 14.650.578.400

Kunjungi Kemendagri

Pasca-pernyataannya mengenai tunjangan rumah viral, MQ Iswara datang berkunjung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (10/9/2025).

Kunjungannya itu untuk berkonsultasi mengenai evaluasi tunjangan rumah yang diperoleh anggota DPRD Jabar.

"Mewakili DPRD Provinsi Jawa Barat sesuai dengan hasil rapim menyampaikan kesiapan DPRD Jawa Barat terkait dengan tunjangan perumahan yang selama ini kami terima untuk dievaluasi Kemendagri," kata Iswara di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu.

Ia menegaskan Jawa Barat menjadi provinsi pertama yang menyerahkan hasil evaluasi tersebut ke Kemendagri.

"Terkait proses evaluasi di Kemendagri, menunggu semua evaluasi setiap provinsi masuk ke Kemendagri, dikarenakan Jawa Barat adalah provinsi pertama yang menyerahkan evaluasi ke Kemendagri," ungkap dia.

Evaluasi ini dilakukan sesuai arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang meminta seluruh DPRD provinsi dan kabupaten/kota menyerahkan data tunjangan perumahan untuk ditinjau ulang.

"Kemendagri akan langsung menindaklanjuti. Dan ternyata tidak hanya Jawa Barat, sesuai arahan Mendagri, seluruh DPRD provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia tunjangan perumahannya akan dievaluasi," tegas Iswara.

Berdasarkan laman resmi DPRD Jawa Barat, tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD Jabar tercatat sebesar Rp64 juta per bulan, sedangkan anggota menerima Rp62 juta. Setelah dipotong pajak progresif sebesar 30 persen, nilai bersih yang diterima berkisar Rp44,4 juta.

Iswara menjelaskan bahwa tunjangan tersebut merupakan bagian dari belanja APBD dan legal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa anggota DPRD wajib berkedudukan di ibu kota provinsi, sementara DPRD Jabar tidak memiliki rumah dinas.

"Tunjangan rumah yang selama ini diterima anggota dewan memang bagian dari belanja APBD, sehingga evaluasinya menjadi kewenangan Kemendagri," ujar Iswara.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Reynas Abdila, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan