Senin, 29 September 2025

Calon Dokter Spesialis Meninggal

Eks Kaprodi PPDS Undip Dituntut 3 Tahun Penjara, Keluarga dr Aulia Risma Kurang Puas

Yulisman Alim menilai tuntutan jaksa terhadap tiga terdakwa kasus pemerasan dan perundungan mahasiswi PPDS Anestesi Undip terlalu ringan.

TribunJateng.com/Iwan Arifianto
SIDANG TUNTUTAN - Tiga terdakwa kasus pemerasan dan perundungan mahasiswi PPDS Anestesi Undip Aulia Risma Lestari mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (10/9/2025). Taufik mantan Kaprodi PPDS Undip dituntut 3 tahun penjara, sedangkan dua lainnya 1 tahun 6 bulan. 

"Kedua terdakwa melanggar pasal 368 ayat 2 junto pasal 64 ayat 1 KUHP," ucap Sulisyadi.

Setelah pembacaan tuntutan itu, Taufik dan Maryani mengungkapkan bakal melakukan pembelaan baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukumnya.

Sedangkan Zara Yupita Azra dituntut oleh jaksa dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca juga: Kasus PPDS Undip, Pengamat: Unsur Pidana Harus Diuji Cermat dan Objektif

Jaksa meyakini, Zara telah melakukan tindakan pemerasan dan melakukan pengancaman kepada korban sebagaimana dakwaan pasal  368 ayat 1 KUHP dan pasal 64 ayat 1 KUHP.

Perbuatan itu telah  dilakukan terdakwa selama rentang waktu Juni 2022 hingga Januari 2023.

"Terdakwa Zara dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Efrita dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (10/9/2025).

Jaksa juga menyebut, ada beberapa perbuatan terdakwa yang memberatkan yakni melakukan tindakan tersebut secara terstruktur dan masif.

Terdakwa selaku residen di lingkungan pendidikan seharusnya tidak membiarkan budaya informalitas kuasa absolut terlebih dalam lingkungan dunia pendidikan.

Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan rasa takut, keterpaksaan, dan tekanan psikologis ke lingkungan pendidikan.

Perbuatan terdakwa menciptakan suasana intimidatif dan refleksi sehingga menghilangkan kehendak bebas para residen.

"Sebaliknya, hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan sehingga membuat tertib persidangan terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya," terang jaksa.

Selepas pembacaan tuntutan itu, Zara mengungkap bakal melakukan pembelaan baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukumnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Kami Kurang Puas" Keluarga Aulia Risma Kecewa Mantan Kaprodi PPDS Undip Dituntut 3 Tahun Penjara

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan