Universitas Tadulako Mencutikan Puluhan Mahasiswa Karena Tunggakan UKT
Puluhan mahasiswa UNTAD dicutikan karena tunggakan UKT. Kampus belum beri solusi, suasana akademik di Palu mulai terasa berbeda.
TRIBUNNEWS.COM - Di tengah semangat mahasiswa menuntut ilmu, sebuah kebijakan kampus memunculkan kegelisahan.
Puluhan mahasiswa Universitas Tadulako (UNTAD) dilaporkan tidak dapat melanjutkan perkuliahan seperti biasa. Belum ada kepastian dari pihak kampus, sementara sejumlah nama telah dicatat dan suasana akademik mulai terasa berbeda.
Universitas Tadulako adalah perguruan tinggi negeri terbesar di Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia.
Berdiri secara resmi sebagai universitas negeri mandiri pada 14 Agustus 1981 melalui Keputusan Presiden RI No. 36 Tahun 1981, kampus ini berlokasi di Kota Palu, tepatnya di kawasan Tondo, dan dikenal sebagai pusat pendidikan, penelitian, serta pengabdian masyarakat di wilayah timur Indonesia.
Fakta Utama Tentang UNTAD
Status: Perguruan Tinggi Negeri – Badan Layanan Umum (BLU)
Luas Kampus: ±250 hektare
Jumlah Fakultas: 11 fakultas + 1 program pascasarjana
Program Studi: 90+ program studi dari D3 hingga S3
Jumlah Mahasiswa Aktif: ±37.000 (data 2023)
Rektor Saat Ini: Prof. Dr. Ir. Amar, ST., MT., IPU., ASEAN Eng
Nama “Tadulako” berasal dari bahasa Kaili yang berarti pemimpin atau panglima perang, mencerminkan harapan agar kampus ini melahirkan generasi tangguh dan visioner.
Namun, upaya ini bertolak belakang dengan langkah kampus mencutikan puluhan mahasiswa yang belum membayar UKT.
UKT (Uang Kuliah Tunggal) adalah sistem pembayaran kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia yang menyatukan seluruh komponen biaya pendidikan menjadi satu jenis pembayaran tetap setiap semester.
Tujuan UKT untuk menyederhanakan biaya kuliah agar lebih transparan dan terjangkau. UKT ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa atau keluarganya.
UKT biasanya dibagi dalam beberapa kelompok (UKT 1, UKT 2, dst), dari yang paling ringan hingga paling tinggi. UKT diatur dalam Permendikbud No. 55 Tahun 2013 dan revisi Permenristekdikti No. 22 Tahun 2015.
Sekitar puluhan mahasiswa Universitas Tadulako tidak dapat mengikuti proses pembelajaran karena dicutikan pihak kampus.
Informasi ini diterima oleh TribunPalu.com dari seorang mahasiswa Untad yang tidak dapat memprogram mata kuliah karena status UKT belum terbayar.
Berdasarkan keterangan Ketua BEM Fakultas Hukum Untad, Febriansyah membenarkan terkait pencutian mahasiswa itu.
"Iya betul itu kak," katanya saat dihubungi TribunPalu.com.
Selain itu, salah satu mahasiswa yang memasuki semester sembilan (9) juga mengatakan dirinya telah dipanggil pihak fakultas untuk memasukkan nama sebagai data untuk disampaikan kepihak Universitas.
"Dipanggil ke pengajaran, disuruh tulis nama yang cuti otomatis biar tidak bayar dua kali," kata mahasiswa kepada TribunPalu.com, di Universitas Tadulako Jl Sukarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Rabu (27/8/2025).
"Sudah sekitar 14 sampai 15 orang yang tuliskan namanya," lanjutnya.
Diketahui sebelumnya pihak Untad telah membuat surat edaran perpanjangan pembayaran UKT sampai tanggal 15 Agustus 2025.
Perpanjangan itu akibat desakan mahasiswa Fisip saat Rektor Untad mengunjungi mahasiswa baru pada 31 Juli 2025.
Namun sampai hari ini, beberapa mahasiswa tidak dapat membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) karena terkendala biaya.
Berdasarkan program Pemerintah Provinsi Sulteng yaitu Berani Cerdas, seluruh pelajar termasuk mahasiswa yang kurang mampu dalam biaya kuliah akan diberikan bantuan berupa beasiswa.
Program Berani Cerdas adalah salah satu program dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang menyediakan bantuan pendidikan dan beasiswa untuk anak-anak dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu mulai dari jenjang SMA/SMK hingga perguruan tinggi.
Program ini bertujuan membebaskan mereka dari biaya pendidikan agar tidak terhenti dalam menuntut ilmu pendidikan di Universitas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada solusi yang diberikan dari pihak Universitas Tadulako kepada mahasiswa yang dicutikan.
Solusi bagi mahasiswa yang mengalami tunggakan UKT (Uang Kuliah Tunggal) sebenarnya telah diakomodasi secara prinsip dalam Permendikbud No. 55 Tahun 2013 dan Permenristekdikti No. 22 Tahun 2015, meskipun tidak secara eksplisit menyebut “tunggakan” sebagai istilah hukum.
Namun, kedua regulasi ini membuka ruang kebijakan kampus untuk menangani kasus seperti itu.
Permendikbud No. 55 Tahun 2013
UKT ditetapkan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Perguruan tinggi wajib menyediakan mekanisme penetapan UKT yang adil dan transparan.
Ada ruang untuk peninjauan kembali besaran UKT jika kondisi ekonomi mahasiswa berubah.
Permenristekdikti No. 22 Tahun 2015
Menegaskan bahwa UKT adalah biaya tetap per semester yang ditanggung mahasiswa.
Perguruan tinggi dapat menetapkan kebijakan internal untuk membantu mahasiswa yang kesulitan membayar, termasuk:
Penundaan pembayaran
Pengajuan keringanan
Cuti akademik tanpa penalti
Beasiswa atau bantuan sosial
Solusi yang Bisa Diambil Mahasiswa
Solusi
Pengajuan Penundaan Pembayaran
Penjelasan
Mahasiswa bisa meminta waktu tambahan untuk melunasi UKT
Solusi
Keringanan UKT
Penjelasan
Bisa diajukan jika kondisi ekonomi berubah drastis
Solusi
Cuti Akademik
Penjelasan
Mahasiswa dapat cuti tanpa membayar UKT, jika disetujui
Solusi
Beasiswa Pemerintah Daerah
Penjelasan
Seperti program Berani Cerdas di Sulteng
Solusi
Surat Pernyataan Kesanggupan
Penjelasan
Beberapa kampus menerima surat komitmen bayar di waktu tertentu
Regulasi nasional memberi kerangka, tapi kebijakan teknis ada di tangan masing-masing perguruan tinggi. Artinya, kampus seperti Universitas Tadulako bisa menetapkan prosedur tersendiri untuk menangani mahasiswa yang menunggak UKT.
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul BREAKINGNEWS: 15 Mahasiswa Untad Diberhentikan Sementara, Terkendala Pembayaran UKT
Sumber: Tribun Palu
Pengumuman SNPMB 2026 Diundur Pukul 4 Sore, Ini Link Live Streamingnya |
![]() |
---|
Pengumuman Aturan Baru SNBP 2026 Diluncurkan Hari Ini Pukul 14.00 WIB, Ini Link Live Streamingnya |
![]() |
---|
Rektor UI Heri Hermansyah Jelaskan Soal Dana Abadi, Sumbangan dari Wisudawan Bersifat Sukarela |
![]() |
---|
Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di DPR, Polda Metro Jaya Kerahkan 4.562 Personel |
![]() |
---|
SNPMB 2026 Akan Diumumkan 16 September 2025, Ada Aturan Baru SNBP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.