Senin, 6 Oktober 2025

Lansia 78 Tahun Dituding Langgar Hak Siar Liga Inggris, Diwajibkan Bayar Rp115 Juta

Endang (78) dituding langgar hak siar Liga Inggris saat acara keluarga di Klaten. Ia diminta bayar Rp115 juta oleh pemegang lisensi.

Editor: Glery Lazuardi
Instagram @manchesterunited
SIARAN LIGA INGGRIS - Endang (78), lansia asal Klaten, memenuhi panggilan mediasi di Polda Jateng usai dituding langgar hak siar Liga Inggris saat acara keluarga. 

TRIBUNNEWS.COM - Endang (78), lansia asal Klaten, tak menyangka acara halalbihalal keluarga di warung kopinya pada Mei 2024 berujung somasi hukum. 

Ia dituding melanggar hak siar Liga Inggris setelah tayangan pertandingan bola diputar di ruang usaha miliknya. Meski tidak menjual tiket atau menggelar acara nonton bareng, Endang tetap diminta membayar ganti rugi sebesar Rp115 juta oleh pemegang lisensi. 

Kasus ini memicu sorotan publik dan membuka diskusi soal batasan hak cipta siaran di ruang privat dan komersial.

Liga Inggris adalah sistem kompetisi sepak bola profesional di Inggris yang terdiri dari berbagai tingkatan liga, dengan format promosi dan degradasi antar divisi. 

Kompetisi ini dikenal sebagai salah satu yang paling kompetitif dan populer di dunia.

Sepak bola profesional di Inggris dimulai sejak 1888 dengan pembentukan Football League Klub tertua di dunia, yaitu Sheffield FC didirikan 1857.

Federasi sepak bola Inggris, The Football Association (FA), berdiri tahun 1863. Turnamen tertua, Piala FA, pertama digelar tahun 1871.

Struktur Liga Inggris

Premier League

Kasta tertinggi, terdiri dari 20 klub elit

EFL Championship

Divisi kedua

EFL League One & League Two

Divisi ketiga dan keempat

Di bawahnya terdapat National League dan berbagai liga regional

Premier League didirikan pada tahun 1992 sebagai format baru dari Divisi Utama Football League.

Dianggap sebagai liga sepak bola terbaik di dunia karena, kualitas pemain dan pelatih kelas dunia, kompetisi yang ketat dan tidak mudah diprediksi, dan basis penggemar global dan nilai komersial tinggi.

Hak siar Liga Inggris adalah izin resmi yang diberikan oleh Premier League kepada perusahaan media untuk menayangkan pertandingan secara legal di wilayah tertentu. Hak siar mencakup:

Siaran langsung dan rekaman pertandingan

Tayangan melalui televisi, streaming, dan parabola

Lisensi khusus untuk pemutaran di ruang komersial seperti kafe, bar, hotel, dan tempat usaha lainnya

Menayangkan pertandingan tanpa lisensi di ruang publik atau komersial dianggap melanggar Undang-Undang Hak Cipta, meskipun tidak ada penjualan tiket.

Mulai musim 2025 hingga 2028, hak siar Liga Inggris di Indonesia dipegang oleh Emtek Group, melalui beberapa platform:

Platform Penayangan

Vidio (OTT resmi Emtek)

TV Terestrial

SCTV dan MOJI

Parabola Berbayar

Nex Parabola dan Matrix TV (Channel Champions TV 5 & 6)

Lisensi Komersial 

Skymedia Hospitality & License – untuk nobar di kafe, hotel, dll

Pemilik usaha seperti warung kopi, restoran, atau hotel wajib memiliki lisensi nobar resmi jika ingin menayangkan Liga Inggris di ruang publik.

Tanpa lisensi, tayangan tersebut dianggap pelanggaran hak cipta, meski tidak ada tiket atau niat komersial eksplisit.

Pelanggaran hak siar termasuk dalam pelanggaran Hak Cipta, yang diatur dalam:

Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Pasal yang relevan: Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (3)

Jika terbukti melanggar hak siar Liga Inggris, pelaku dapat dikenai:

Jenis Hukuman

Pidana Penjara

Maksimal 4 tahun penjara

Denda

Maksimal Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)

Ganti Rugi Perdata

Bisa dikenakan tuntutan ganti rugi oleh pemegang lisensi, seperti Rp115 juta dalam kasus Nenek Endang

Indonesia Entertainment Group (IEG) adalah anak perusahaan dari EMTEK Group, yang berada di bawah naungan PT Surya Citra Media Tbk (SCM).

IEG bertanggung jawab atas pengelolaan hak siar dan lisensi public viewinguntuk berbagai ajang olahraga internasional di Indonesia.

IEG adalah pemegang lisensi resmi untuk public viewing Liga Inggris di Indonesia.

Tayangan Liga Inggris disiarkan eksklusif oleh SCM melalui platform seperti Vidio, SCTV, dan MOJI

IEG mengelola izin nonton bareng (nobar) di ruang komersial seperti kafe, restoran, hotel, dan tempat publik lainnya. Untuk menayangkan Liga Inggris secara legal di tempat usaha, pelaku usaha harus mendaftar sebagai mitra IEGdan membayar lisensi sesuai kategori usaha

IEG aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha agar tidak melanggar hak siar.

Jika terjadi pelanggaran, IEG dapat menempuh jalur hukum, termasuk somasi dan laporan polisi. 

Kuasa hukum Indonesia Entertainment Group (IEG), Ebenezer Ginting dari Ginting & Associates Law Office, menegaskan bahwa konten Liga Inggris hanya boleh ditayangkan secara pribadi di rumah. 

Sementara jika digunakan di ruang usaha di antaranya kafe, bar, atau tempat komersial lain diperlukan lisensi khusus.

“Klien kami adalah pemegang lisensi eksklusif Liga Inggris. Artinya masyarakat boleh menikmati di rumah secara privat. Tapi kalau dipakai sebagai ikon usaha, seperti nonton bareng atau diputar di zona komersial, itu melanggar. Ada lisensi khusus yang harus dibayarkan,” kata Ebenezer saat ditemui.

Ia menambahkan, pelanggaran hak cipta tidak bergantung pada ada-tidaknya tiket.

“Terlepas ada ticketing atau tidak, selama memutar Liga Inggris di zona komersial, unsur sengaja maupun tidak, itu sudah melanggar undang-undang,” tegasnya.

Menurut catatan IEG, saat ini ada sekitar 80–100 laporan polisi (LP) terkait pelanggaran hak siar di berbagai daerah Indonesia. 

Di Jawa Tengah, jumlahnya sekitar 10 kasus. Sebagian sudah selesai lewat jalur mediasi, sementara lima hingga enam kasus lain masih berproses.

“Pelaku usahanya macam-macam, ada UMKM, ada juga menengah ke atas. Kopi shop, bar, dan lainnya. Jadi bukan hanya usaha kecil yang kena. Semua lapisan bisa,” jelas Ebenezer.

Pihak IEG, kata Ebenezer, mengaku tetap mengedepankan edukasi dan sosialisasi. 

Namun, bila pelanggaran terus terjadi, langkah hukum tetap ditempuh. 

“Semangat kami bukan hanya penindakan, tapi juga anti pembajakan. Kalau tidak ada yang membeli lisensi, masyarakat Indonesia bisa-bisa tidak bisa lagi menonton Liga Inggris,” ujarnya.

Kasus yang menimpa Endang menjadi salah satu yang menarik perhatian publik, karena tayangan bola diputar saat acara halalbihalal keluarga tanpa penjualan tiket. 

Meski begitu, Ebenezer menegaskan hukum hak cipta tetap berlaku di ruang usaha.

“Ini jadi pembelajaran bahwa ada value bisnis di balik hak siar yang harus dihargai,” pungkasnya.

Lansia 78 Tahun Dituding Langgar Hak Siar Liga Inggris

Endang (78) tak pernah menyangka acara halal bihalal keluarganya pada Mei 2024 berbuntut panjang. 

Dia datang ke kantor Ditreskrimsus Polda Jateng pada Senin (25/8/2025) ditemani menantu dan cucunya. 

Endang yang berjalan menggunakan tongkat bantu itu datang untuk memenuhi panggilan mediasi terkait dugaan pelanggaran hak cipta siaran bola milik vidio.com.

Kebetulan saat itu warung kopi yang juga rumahnya itu buka.

“Awalnya halal bihalal."

"Kami kumpul keluarga, bukan niat nonton bareng."

"Ada orang datang bertubuh tegap pesan kopi hitam dua, terus foto-foto," tutur Endang.

Endang tidak mengetahui siapa yang menyetel siaran bola tersebut. 

Endang menegaskan, warung kopi miliknya di Klaten tidak pernah menjual tiket atau membuat acara resmi nonton bareng. 

Dia hanya berlangganan siaran resmi untuk konsumsi pribadi. 

“Kalau nobar itu kan diniati, ada tiket, ada komersil."

"Kami tidak ada tiket, tidak ada apa-apa."

"Itu acara keluarga,” jelasnya.

Namun pada 2 Juni 2024, sebulan setelah pertemuan keluarga itu, Endang menerima somasi.

Dia dituding melanggar hak cipta karena menayangkan pertandingan di tempat umum.

Jumlah ganti rugi yang diminta membuatnya kaget. 

“Mintanya Rp115 juta, saya tidak ikhlas."

"Saya ini orangtua, sakit jantung, sudah 22 tahun minum obat."

"Rasanya itu berlebihan,” tutur Endang.

Di hadapan penyidik, Endang berkisah bahwa saat acara berlangsung ada orang asing datang dan memotret. 

“Bajunya hitam-hitam, beli kopi."

"Tahu-tahu memotret."

"Saya curiga, kok kayak cari-cari kesalahan,” ucapnya.

Meski hatinya kesal, Endang tetap berusaha tenang. 

Dia menyerahkan sepenuhnya proses mediasi kepada anak dan menantunya. 

“Saya ini nenek-nenek."

"Kesal iya, tapi ya harus berani."

"Insya Allah tidak apa-apa,” katanya.

Bagi Endang, kasus ini terasa janggal.

Dia merasa acara keluarga diperlakukan seolah-olah sama dengan bisnis nonton bareng berbayar. 

“Kalau memang ada bukti kami jual tiket, silakan."

"Tapi ini cuma kumpul keluarga."

"Rasanya berat sekali kalau dipaksa bayar segitu,” imbuhnya.

Kini, kasus Endang menjadi salah satu contoh bagaimana regulasi hak cipta siaran pertandingan masih menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat kecil.

Bagi Endang, yang awalnya hanya ingin mengisi kebersamaan keluarga, perjalanan ke Polda Jateng terasa seperti drama yang tak pernah dia bayangkan. 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Nasib Apes Nenek Endang Warga Klaten, Diminta Bayar Rp115 Juta Karena Langgar Hak Siar Liga Inggris, 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tak Pandang Bulu, Nobar Sepakbola di Ruang Komersil Didenda Ratusan Juta: Ada atau Tidak Ada Tiket, 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved