Sosok Briptu Akbar, Anggota Resmob Dikeroyok saat Menolong Korban Kecelakaan di Parepare
Briptu Akbar dikeroyok tujuh pemuda saat menolong korban kecelakaan di Parepare. Kini dirawat intensif di RS Ainun Habibie.
Penganiayaan
Ancaman hukuman:
Ringan: penjara hingga 2 tahun 8 bulan
Luka berat: hingga 5 tahun
Mengakibatkan kematian: hingga 7 tahun
3. Pasal 354 KUHP
Penganiayaan berat yang disengaja
Ancaman hukuman:
Luka berat: hingga 8 tahun
Kematian: hingga 10 tahun
4. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
Pasal 262 dan 466 mengatur kekerasan dan penganiayaan dalam konteks hukum pidana modern
Tindakan main hakim sendiri sering kali dilakukan dengan dalih keadilan instan, tetapi justru melanggar prinsip negara hukum dan dapat menimbulkan korban yang tidak bersalah
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Briptu Akbar Babak Belur Usai Dikeroyok Pemuda di Lampu Merah Labukkang Parepare,
Sumber: Tribun Timur
Prakiraan Cuaca Makassar Besok Jumat, 12 September 2025: Pagi sampai Siang Cerah |
![]() |
---|
Pria Berkerudung di Maros Gagal Rampas Mobil usai Tabrak Pohon, Korban Dicekik saat Beri Tumpangan |
![]() |
---|
Pemotor Tewas Tabrak Pohon di Kavling Polri Ragunan, Satu Penumpang Wanita Luka-Luka |
![]() |
---|
Pengendara Motor Tewas Tabrak Pohon di Kavling Polri Ragunan, Satu Penumpang Perempuan Terluka |
![]() |
---|
Kronologi Kecelakaan Truk di Ruas Tol Wiyoto Wiyono, Muatan Cat Tumpah ke Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.