Jumat, 3 Oktober 2025

Aksi Demonstrasi di Pati

Sudah Dilempari Massa dan Ada Usulan Pemakzulan, Sudewo Masih Ogah Mundur sebagai Bupati Pati

Sudewo masih bersikukuh untuk tidak mundur sebagai Bupati Pati meski sudah dilempari massa memakai sandal dan ada usulan pemakzulan dari DPRD.

Instagram.com/pemkabpati_
SUDEWO OGAH MUNDUR - Foto Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo diuntuh dari Instgaram @pemkabpati_, pada Kamis (7/8/2025). Sudewo masih bersikukuh untuk tidak mundur sebagai Bupati Pati meski sudah dilempari massa memakai sandal dan ada usulan pemakzulan dari DPRD. 

TRIBUNNEWS.COM - Sudewo masih enggan mundur sebagai Bupati Pati. Padahal, dirinya sudah didesak untuk mundur oleh warga Pati melalui aksi demonstrasi besar-besaran yang digelar di depan Kantor Bupati Pati pada Rabu (13/8/2025).

Dia menegaskan menolak tuntutan warga karena menurutnya, dirinya hanya bisa dilengserkan berdasarkan mekanisme formal alih-alih melalui aksi demonstrasi.

"Saya kan dipilih rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan seperti itu, Semua ada mekanisme," kata Sudewo, dikutip dari video yang diterima Tribunnews.com.

Ketika ditanya awak media soal apakah artinya tuntutan demonstran agar dirinya mundur sebagai Bupati Pati pasti tidak dipenuhi olehnya, Sudewo tidak menjawab secara gamblang.

"Kan sudah saya sampaikan tadi," katanya.

Padahal, sesaat sebelum menyampaikan hal tersebut, Sudewo sudah tidak diterima warga Pati.

Baca juga: DPRD Bentuk Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati, Sudewo: Saya Menghormati

Pasalnya, ketika menemui massa, dirinya justru dilempari dengan menggunakan sandal hingga botol air mineral.

Adapun momen itu berawal ketika dia menyampaikan permintaan maaf atas kebijakannya sebagai Bupati Pati dan berjanji akan lebih baik.

"Bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, saya akan berbuat yang lebih baik," ungkap Sudewo.

Belum selesai Sudewo berbicara, massa langsung melempari politikus Partai Gerindra itu menggunakan sandal hingga botol mneral.

Kemudian, Sudewo langsung dilindungi polisi yang mengenakan tameng. Lalu, Sudewo pun masuk kembali ke mobil rantis akibat aksi massa tersebut.

Sudewo pun masih enggan untuk mundur meski DPRD Pati sudah menyepakati terkait usulan hak angket agar dirinya dimakzulkan.

Adapun kesepakatan ini disampaikan saat rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Pati pada Rabu siang tadi.

Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sementara, pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit yaitu materi kebijakan yang akan diselidiki dan alasannya.

"Anggota DPRD Kabupaten Pati yang telah menandatangani daftar hadir berjumlah 42 orang anggota dari 50 orang anggota," kata Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, dikutip dari YouTube Tribun Jateng.

"Dengan demikian, pada tanggal 13 Agustus 2025 dengan acara usul hak angket anggota DPRD Kabupaten Pati atas kebijakan Bupati Pati tepat pada pukul 13.13 WIB saya nyatakan dibuka," sambung Badrudin.

Dia mengatakan dengan kesepakatan ini, maka pansus pemakzulan Sudewo resmi dibentuk dengan diketuai oleh anggota DPRD dari Fraksi PDIP Bandang Waluyo dan wakilnya adalah anggota DPRD dari Fraksi Demokrat Juni Kurnianto.

"Mereka segera bekerja usai seminggu terbentuk," ujar Badrudin.

Berawal Kebijakan Naikkan PBB Pati hingga 250 Persen

DILEMPAR SANDAL-BOTOL - Bupati Pati, Sudewo dilempar sandal hingga air mineral saat menemui massa pendemo di alun-alun Pati, Rabu (13/8/2025). Massa menuntut Sudewo mundur dari jabatannya.
DILEMPAR SANDAL-BOTOL - Bupati Pati, Sudewo dilempar sandal hingga air mineral saat menemui massa pendemo di alun-alun Pati, Rabu (13/8/2025). Massa menuntut Sudewo mundur dari jabatannya. (Tribunjateng/Mazka Hauzan)

Aksi demonstrasi besar-besaran hingga adanya usulan pemakzulan terhadap Sudewo dipicu oleh kebijaknya yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Pati hingga 250 persen.

PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk sektor perdesaan dan perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Dasar Pengenaan PBB P-2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Sudewo sempat mengatakan kenaikan PBB tersebut lantaran PBB di Pati sudah tidak naik sejak 14 tahun yang lalu.

Lalu, Sudewo pun memutuskan untuk menggelar rapat bersama dengan para camat hingga perangkat desa se-Kabupaten Pati di kantornya pada 18 Mei 2025 silam.

Dalam rapat itu, akhinya disepakati PBB di Pati mengalami kenaikan hingga 250 persen.

Dia berdalih kenaikan ini demi peningkatan pendapatan daerah untuk mendanai program pembangunan dan memperkuat layanan publik.

"Kami saat ini sedang berkoordinasi dengan para camat dan PASOPATI untuk membicarakan soal penyesuaian Pajak Bumi Bangunan (PBB)."

"Telah disepakati bersama bahwa kesepakatannya itu sebesar kurang lebih 250 persen karena PBB sudah lama tidak dinaikkan, 14 tahun tidak naik," ujar Sudewo.

Dia mengungkapkan PBB di Kabupaten Pati masih terendah dibanding beberapa daerah di Jawa Tengah seperti Kabupaten Jepara, Kudus, ataupun Rembang.

Kenaikan tarif PBB ini diharapkan Sudewo dapat digunakan untuk membangun infrastruktur seperti jalan, renovasi rumah sakit, hingga pembangunan sektor perikanan.

"Beban kami pembangunan infrastruktur jalan, pembenahan RSUD RAA Soewondo, pertanian, perikanan, semuanya membutuhkan anggaran yang sangat tinggi. Alhamdulillah, para camat dan kepala desa sepakat untuk melaksanakan ini," kata Sudewo.

Baca juga: BREAKING NEWS: DPRD Pati Gelar Rapat Paripurna, Sepakat Bentuk Pansus Makzulkan Sudewo

Namun, kebijakan itu berujung batal setelah membuat warga Pati marah.

Adapun batalnya kenaikan PBB Pati setelah Sudewo mengumumkannya dalam konferensi pers pada Jumat (8/8/2025) lalu.

"Mencermati perkembangan situasi dan kondisi, juga mengakomodasi aspirasi masyarakat yang berkembang, saya memutuskan kebijakan kenaikan PBB-P2 saya batalkan," kata dia.

Sudewo menjelaskan keputusannya itu diambil demi memperlancar perekonomian serta menjaga situasi di Pati agar tetap aman.

Dengan putusan tersebut, maka tarif PBB yang berlaku di Pati sama seperti tahun lalu.

Sudewo mengatakan, bagi warga yang sudah terlanjur membayar tarif PBB dengan menggunakan aturan yang sempat diterbitkannya tersebut, maka uang sisanya akan dikembalikan.

"Bagi yang sudah terlanjur membayar, uang sisa akan dikembalikan oleh pemerintah, akan diatur teknisnya oleh BPKAD dan kepala desa," jelas Sudewo.

Namun, nyatanya, pembatalan tersebut tidak membuat warga membatalkan aksi demonstrasi terhadap dirinya.

Bahkan, tuntutan warga pun beralih menjadi mendesak agar Sudewo mundur sebagai Bupati Pati.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved