Prada Lucky Namo Meninggal
Sosok Melki Laka Lena, Gubernur NTT yang Dukung Proses Hukum terhadap Penganiaya Prada Lucky
Gubernur NTT Melki Laka Lena mendukung penuh proses hukum terhadap pelaku penganiayaan terhadap prajurit muda TNI Prada Lucky.
Melki Laka Lena dengan tegas akan mendukung keluarga yang sedang mencari keadilan atas meninggalnya Prada Lucky akibat dianiaya oleh seniornya di TNI.
Dukungan itu diberikan saat ia melayat ke rumah duka almarhum Prada Lucky di Asrama Tentara Kuanino, Kota Kupang, Sabtu (9/8/2025) malam.
Wakil Ketua DPP Golkar itu hadir bersama Ketua TP PKK NTT untuk menyampaikan ucapan dukacita, sekaligus memberikan dukungan untuk keluarga yang sedang mencari keadilan atas meninggalnya ananda tercinta.
"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Semoga segala amal ibadahnya diterima oleh Tuhan dan keluarga yang ditinggalkan mendapatkan kekuatan, penghiburan dan keadilan," kata Melki, dikutip dari TribunFlores.com, Selasa (12/8/2025).
Melki bersama pimpinan TNI AD juga berjanji untuk mengawal dan mendukung penuh proses hukum terhadap para pelaku.
Kasus Kematian Prada Lucky
Prada Lucky meninggal dunia diduga akibat dianiaya oleh seniornya.
Ia adalah prajurit muda TNI AD yang baru lulus pendidikan militer pada Februari 2025.
Empat bulan kemudian, tepatnya Juni 2025, ia resmi menyandang pangkat prajurit dua dan ditempatkan di Yonif TP 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
Prajurit Dua atau Prada merupakan pangkat terendah dalam jenjang Tamtama di Tentara Nasional Indonesia.
Pangkat ini diberikan kepada Anggota TNI AD yang telah lulus Sekolah Calon Tamtama Prajurit Karier (Secata PK) Tahap I di Dodik Secata Rindam masing-masing Kodam selama empat bulan.
Selain itu, pangkat ini juga diberikan kepada Anggota TNI Angkatan Laut dan Angkatan Udara yang juga lulus pendidikan Tamtama.
Baca juga: Ibu Prada Lucky Bersimpuh di Kaki Pangdam Udayana, Minta Keadilan Anak yang Diduga Dianiaya Senior
Tersangka Baru
Sejumlah empat orang pada awalnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang membuat Prada Lucky meninggal dunia.
Namun, baru-baru ini pihak TNI AD mengumumkan penambahan jumlah tersangka menjadi 20 orang.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana dalam konferensi pers Senin (11/8/2025) di Jakarta menyebutkan jumlah tersangka yang ditetapkan kini bertambah menjadi 20 orang yang juga merupakan anggota Batalyon TP 834/Wakanga Mere.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ke-16 personel Batalyon TP 834/Wakanga Mere yang sebelumnya diperiksa sebagai terduga pelaku dan saksi juga akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo.
(Tribunnews,com/David Adi) (TribunFlores.com/Hilarius Ninu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.