Senin, 6 Oktober 2025

Prada Lucky Namo Meninggal

Sosok Istri TNI di Balik Akun Nafa Arshana yang Hina Prada Lucky

Istri TNI pemilik akun Nafa Arshana minta maaf usai hina Prada Lucky, dukung proses hukum atas kematiannya yang penuh kontroversi.

Editor: Glery Lazuardi
Instagram @feedgramindo/TribunBengkulu.com
Sosok Istri TNI pemilik akun Facebook Nafa Arshana saat meminta maaf secara terbuka atas hinaan terhadap Prada Lucky. 

Pemilik akun Facebook Nafa Arshana, yang sebelumnya menulis komentar menuding Prada Lucky memiliki orientasi seksual menyimpang, kini tampil ciut dan meminta maaf secara terbuka. Istri anggota TNI ini mengaku menyesal atas komentar yang menyakiti perasaan keluarga Prada Lucky, yang tengah berduka atas meninggalnya putra Serma Christian Namo tersebut.

Dalam permintaan maafnya, wanita yang juga istri anggota TNI itu menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan. 

Ia berharap para pelaku yang bertanggung jawab atas kematian Prada Lucky mendapat hukuman sesuai aturan yang berlaku.

"Saya menyadari balasan komentar saya tidak berempati kepada keluarga yang sedang berduka," ungkapnya dengan tatapan penuh penyesalan.

Para pelaku penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo berjumlah 20 prajurit TNI AD, termasuk satu perwira, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer Kodam IX/Udayana. Mereka berasal dari Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM) di Nagekeo, NTT.

Identitas dan Peran Para Pelaku

Kelompok Pemukul

Pemukulan menggunakan tangan kosong dilakukan oleh beberapa senior saat pemeriksaan di kantor Staf Intel.

Pemukulan menggunakan selang terjadi saat Prada Lucky berada di sel tahanan bersama Prada Ricard Junimton.

Nama-nama Terduga Pelaku

Meski belum semua nama dipublikasikan, beberapa yang disebut dalam laporan:

Serda Lalu Parisi Ramdani – Staf Intel yang pertama kali menangkap Lucky setelah ia kabur ke rumah ibu asuhnya

Lettu Inf Ahmad Faisal – Komandan Kompi A yang menerima laporan dan memerintahkan penanganan

Letkol Inf Justik Handinata – Danyonif TP/834, yang akhirnya memerintahkan penghentian penganiayaan

Ancaman Hukuman

Para pelaku dijerat dengan 5 pasal hukum, yaitu:

Pasal 170 KUHP – Kekerasan bersama di muka umum (ancaman 5 tahun 6 bulan)

Pasal 351 KUHP – Penganiayaan menyebabkan kematian (hingga 7 tahun)

Pasal 354 KUHP – Penganiayaan berat (hingga 10 tahun)

Pasal 131 & 132 KUHPM – Hukum pidana militer, termasuk tanggung jawab atasan

Sebelumnya, komentar Nafa Arshana sempat memicu kemarahan Serma Christian Namo. Ia bahkan meminta bantuan wartawan untuk mencari akun tersebut agar segera bertanggung jawab.

Usai permintaan itu, Ibu Persit yang juga istri anggota TNI yang bersangkutan langsung diperiksa oleh staf Intelijen Yonif 834/WM.

Kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky melibatkan sejumlah personel TNI, baik dalam penganiayaan menggunakan selang maupun pemukulan dengan tangan, yang saat ini tengah diproses oleh pihak berwajib.

Jika istri anggota TNI melanggar aturan, terutama yang berkaitan dengan etika, hukum, atau mencemarkan nama baik institusi, maka ada beberapa langkah dan konsekuensi yang bisa terjadi.

Meskipun istri TNI bukan bagian langsung dari militer, mereka tetap terikat secara moral dan sosial dengan institusi tempat suaminya bertugas.

Langkah dan Konsekuensi Jika Istri TNI Melanggar Aturan

1. Pemanggilan dan Klarifikasi

Istri yang melakukan pelanggaran (misalnya ujaran kebencian, pencemaran nama baik, atau perilaku tidak pantas di media sosial) bisa dipanggil oleh satuan suami untuk dimintai klarifikasi.

Biasanya didampingi oleh suami dan perwakilan organisasi istri TNI seperti Persit, Jalasenastri, atau PIA Ardhya Garini.

2. Teguran dan Pembinaan

Jika pelanggaran bersifat ringan, akan diberikan teguran dan pembinaan oleh organisasi istri TNI.

Tujuannya agar tidak mengulangi perbuatan dan menjaga nama baik keluarga besar TNI.

3. Sanksi terhadap Suami

Jika pelanggaran istri berdampak serius terhadap citra TNI, maka suami bisa ikut dikenai sanksi, seperti:

Teguran dinas

Penundaan kenaikan pangkat

Mutasi atau penurunan jabatan

Bahkan pemecatan, jika pelanggaran sangat berat dan berulang

Proses Hukum Sipil atau Militer

Jika pelanggaran istri menyangkut tindak pidana, seperti pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE, maka bisa diproses secara hukum di pengadilan umum.

Untuk itu, di era digital istri TNI diharapkan menjaga etika komunikasi, terutama di media sosial, tidak menyebarkan informasi internal satuan, dan menghindari komentar yang bisa menimbulkan konflik atau mencemarkan nama baik institusi

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TAMPANG Pemilik Akun Nafa Arshana, Ciut Usai Hina Prada Lucky Punya Seksual Menyimpang, 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved