Senin, 29 September 2025

Polda NTT Copot Kanit TTPO AKP YK Usai Dilaporkan Kasus Pelecehan Seksual

AKP Nuryani menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap korban, terduga pelaku dan sejumlah saksi terkait perkara ini

Editor: Eko Sutriyanto
Warta Kota via Tribunnews
ILUSTRASI PELECEHAN - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengambil langkah tegas dengan mencopot AKP YK dari jabatannya sebagai Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) 

Laporan Wartawan Pos Kupang Ray Rebon 

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengambil langkah tegas dengan mencopot AKP YK dari jabatannya sebagai Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO). 

Hal ini menyusul laporan dugaan pelecehan seksual yang menjerat yang bersangkutan.

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, melalui Kepala Urusan Penerangan Umum Subbid Penmas Bidhumas Polda NTT, AKP Nuryani Trisani Ballu, mengonfirmasi bahwa kasus ini dalam proses penanganan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT.

“Kasus ini sementara dalam penanganan di Propam,” ujar AKP Nuryani saat dihubungi POS-KUPANG.COM pada Senin, 11 Agustus 2025.

Baca juga: Sosok Melki Laka Lena, Gubernur NTT yang Dukung Proses Hukum terhadap Penganiaya Prada Lucky

Menurut AKP Nuryani, sesuai dengan Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolda NTT, AKP YK resmi dicopot dari jabatan Kanit TTPO dan saat ini ditempatkan di unit Pelayanan Markas (Yanma) Polda NTT.

Penempatan ini bertujuan agar proses pemeriksaan dapat berjalan tanpa adanya tekanan atau intervensi.

Proses Pemeriksaan Korban, Terduga Pelaku, dan Saksi

AKP Nuryani menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap korban, terduga pelaku, serta sejumlah saksi terkait perkara ini.

“Semuanya sudah diperiksa, sekarang hanya menunggu proses gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya,” katanya.

Sanksi dan Proses Hukum Terhadap Terduga Pelaku

Meski belum ada putusan resmi, AKP Nuryani memastikan bahwa AKP YK akan menghadapi sanksi sesuai dengan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pastinya akan ada sanksi, namun kita masih menunggu hasil dari Propam,” tegasnya.
 

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Polda NTT Copot Kanit TTPO Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan