Polisi Gugur Ditembak di Lampung
SOSOK Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto Hakim Ketua yang Bacakan Vonis Kopda Bazarsah
Sosok Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto Hakim Ketua yang bakal bacakan vonis Kopda Bazarsah di kasus penembakan 3 polisi Way Kanan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ketua Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH bakal membacakan vonis kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan dengan terdakwa Kopda Bazarsah.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang Jalan Gubernur H Bastari, Sungai Kedukan, Kec. Rambutan, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan 30267, Indonesia, Senin (11/8/2025).
Nantinya sidang vonis juga akan disiarkan langsung melalui chanel YouTube Tribun Sumsel dan Sripoku Tv mulai pukul 09.00.
Daftar Majelis Hakim Kasus Penembakan Way Kanan
Berikut daftar majelis hakim militer yang menangani kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan dengan terdakwa Kopda Bazarsah, di Pengadilan Militer I-04 Palembang:
1. Hakim Ketua: Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH
2. Hakim Anggota: Mayor CHK (K) Endah Wulandari, SH, MH dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo, SH
Sementara Majelis hakim dalam perkara Peltu Yun Hery Lubis yaitu, Mayor CHK Endah Wulandari (ketua), Mayor CHK Putra Nova Putra Aryanto, dan Kapten CHK Sugiarto.
Profil Hakim Ketua Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH
Penelusuran Tribunnews.com tak banyak informasi yang bisa digali dari Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH.
Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto adalah seorang perwira tinggi di lingkungan TNI Angkatan Darat yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Baca juga: Pengamanan Maksimal Jelang Vonis Kopda Bazarsah di Pengadilan Militer I-04 Palembang Hari ini
Ia dikenal publik karena perannya sebagai Ketua Majelis Hakim dalam persidangan kasus penembakan tiga anggota polisi oleh oknum TNI di Way Kanan, Lampung dengan terdakwa Kopda Bazarsah.
Selama menyidangkan kasus ini, dia didampingi dua hakim anggota, Mayor CHK (K) DR Endah Wulandari, dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo.
Karakter dan Gaya Kepemimpinan Kolonel CHK Fredy Ferdian
Tegas dan berani mengkritik: Dalam sidang kasus penembakan polisi, Fredy tidak segan menegur saksi dari kepolisian yang memberikan keterangan berbelit-belit. Ia menekankan bahwa sidang bukan soal institusi, melainkan soal keadilan.
Menjunjung transparansi: Ia mendorong saksi untuk memberikan keterangan yang jujur dan terbuka, bahkan mempertanyakan koordinasi antar institusi dalam penggerebekan arena sabung ayam yang dikelola oleh oknum TNI.
Kritis terhadap ketidaksesuaian fakta: Fredy menunjukkan ketajaman analisis saat menemukan perbedaan keterangan saksi terkait arah tembakan, dan mempertanyakan logika di balik peristiwa tersebut. menekankan pentingnya kejujuran dan keadilan, menyatakan bahwa kasus ini bukan soal institusi, melainkan soal kebenaran dan keadilan
Baca juga: Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis Was-was Jelang Sidang Vonis
Fredy juga cukup vokal dan terbuka dalam menyoroti ketimpangan atau praktik ilegal yang melibatkan anggota militer.
Fredy sempat mengungkapkan keterkejutannya terhadap pendapatan terdakwa Kopda Bazarsah dari praktik judi sabung ayam, dengan menyatakan:
“Uangnya besar. Gaji jenderal saja kalah,” ujar Fredy dengan nada heran
Jelang Vonis Kopda Basarsah Senin 11 Agustus 2025
Penantian panjang keluarga tiga anggota polisi korban penembakan di lokasi judi sabung ayam, Way Kanan, Lampung tiba.
Doa dan harapan keadilan terus menerus menggema dari kediaman keluarga polisi korban penembakan jelang sidang putusan yang akan menentukan nasib Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis.
Keluarga juga melakukan ziarah ke pusaran 3 anggota polisi: AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta Ghalib.
Penggerebekan yang seharusnya menjadi operasi penegakan hukum rutin berubah menjadi tragedi berdarah.
Tiga insan polisi terbaik: AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta Ghalib tewas secara tragis.
Mereka diberondong peluru saat memimpin penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, pada 17 Maret 2025 lalu.

Kopda Bazarsah, anggota TNI yang menjadi terdakwa utama, kini berhadapan dengan tuntutan pidana mati yang diajukan oleh oditur militer.
Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, kepemilikan senjata api rakitan ilegal, serta keterlibatan aktif dalam pengelolaan perjudian.
Motif Kopda Bazarsah melakukan penembakan yakni melindungi bisnis sabung ayam yang ia kelola bersama terdakwa kedua Peltu Yun Heri Lubis yang merupakan rekan bisnis sabung ayamnya.
Jika Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati dan dipecat dari TNI, nasib Peltu Yun Hery Lubis lebih mujur, dia hanya dituntut enam tahun penjara.
Peltu Yun Hery Lubis didakwa Pasal 303 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian.
3 Polisi Gugur di Lokasi Judi Sabung Ayam Way Kanan Lampung
Kasus ini bermula saat belasan anggota Polres Way Kanan bersama dengan Polsek Negara Batin menggrebek judi sabung ayam yang dikelola Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis pada 17 Maret 2025.
Dalam penggerebekan itu Kopda Bazarsah yang panik mendengar tembakan peringatan, mengambil senjatanya lalu menembak anggota polisi yang ternyata adalah Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, lalu Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, dan terakhir adalah Briptu Anumerta Ghalib.
Setelah itu Kopda Bazarsah kabur ke area perkebunan dan meninggalkan senjatanya di sana. Lalu ia kembali ke rumahnya dan dijemput anggota Denpom II/3 Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Setelah berkas perkaranya disiapkan Oditur Militer I-04 Palembang, sidang perdana atau pembacaan dakwaan kasus Way Kanan mulai digelar pada 11 Juni 2025 dengan menghadirkan terdakwa Kopda Bazarsah.
Dari fakta persidangan saat menghadirkan dua ahli forensik terungkap, luka tembak dialami ketiga korban tak ada peluru yang menembus keluar tubuh.
Dua korban tertembak dari jarak jauh sedangkan Petrus Apriyanto tertembak dari jarak dekat.

Ahli Forensik Polda Lampung, dr Chatrina Andriyani bersama dr I Putu Suwartama memeriksa ketiga korban secara bersamaan pada 18 Maret 2025. dr Chatrina mengatakan, untuk almarhum AKP Anumerta Lusiyanto meninggal dunia akibat proyektil yang bersarang di tulang iga belakang yang membuat organ vitalnya, paru-paru dan jantung rusak akibat proyektil menembus.
Peluru tersebut melesat menembus rongga pada bagian mata menuju otak korban yang menyebabkan korban tewas di tempat.
Sedangkan untuk luka yang dialami Petrus Apriyanto adalah yang paling fatal sebab peluru langsung bersarang di kepala.
Luka tembak pada Petrus bermula dari kelopak mata, momentum proyektil peluru yang menembus dari mata menembus otak hingga membuat selaput tebal otak di bagian telinga robek serta otak besar dan kecil mengalami pendarahan.
"Korban langsung tewas karena yang kena di bagian otak. Otak ini kan pusat segalanya bagi tubuh kita, mulai dari saraf, jantung dan organ-organ lain," katanya.
Ia memperkirakan proyektil tersebut berhenti di tulang tengkorak setelah menembus mata. Dapat dipastikan peluru tidak sampai menembus tulang tengkorak melainkan hanya menimbulkan retakan.
Sementara itu, Briptu Anumerta Ghalib yang tewas ditembak Kopda Bazarsah saat menggerebek arena judi sabung ayam di Way Kanan mengalami luka tembak yang tembus dari bibir kiri bawah.
Proyektil tersebut tembus melewati gusi sampai ke tulang leher hingga turun ke bawah sampai ke tulang iga ketiga kanan belakang.
Saat di persidangan terdakwa Bazarsah mengaku menembak Ghalib dengan posisi setengah berdiri karena ia sempat jatuh ketika berusaha kabur di tengah penggerebekan.
Isu Setoran Uang Judi Sabung Ayam
Mengenai isu setoran judi yang diterima pihak Polsek juga terungkap di persidangan, saat terdakwa Bazarsah memberikan keterangan di hadapan Majelis hakim diketahui bahwa uang tersebut diserahkan kepada seorang anggota polisi inisial F.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto di persidangan, Senin (14/7/2025), bertanya kepada terdakwa apakah mengenal AKP Anumerta Lusiyanto. "Kenal dengan Kapolsek AKP (Anumerta) Lusiyanto?" tanya ketua Majelis Hakim.
"Saya tidak kenal dan belum pernah bertemu Kapolsek, tau wajahnya cuma lewat foto profil di WA, yang kenal itu Lubis," kata Bazarsah.
Baca juga: Reaksi Hakim dan Kopda Bazarsah saat Keluarga 3 Polisi Sujud di Sidang, Minta Pelaku Dihukum Mati
Lalu hakim kembali bertanya apakah benar ada penyerahan langsung uang ke Kapolsek, tetapi terdakwa mengaku tidak kenal. Terdakwa menjawab bukan diserahkan secara langsung, tapi melalui anggota polisi bernama Bripka F.
Setelah tuntutan, Kopda Bazarsah melalui penasihat hukumnya, Kapten CHK Fadly Yahri Sitorus mengajukan pledoi, karena menurutnya pasal pembunuhan berencana yang didakwakan, kurang tepat. Menurut dia, dalam perkara ini Oditur Militer keliru menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain karena tidak didukung dengan alat bukti yang lengkap.
Ia mengatakan, dari keterangan saksi-saksi yang hadir dalam persidangan, tidak ada satu pun yang mengetahui dan melihat secara langsung terdakwa melakukan penembakan ke arah Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Ardiyanto, dan Bripda Ghalib Surya.
"Saksi hanya melihat terdakwa memegang senjata api dan hanya melihat Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Ardiyanto, dan Bripda Ghalib Surya sudah tergeletak," katanya.
Untuk membuktikan terdakwa bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yang didakwakan, harus disertai satu alat bukti yang sah lainnya. "Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 173 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," katanya.
Dengan mempertimbangkan fakta persidangan, Fadly Yahri minta terdakwa dihukum seringan-ringannya.
"Menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya kepada terdakwa dan Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya," katanya.
Di lain pihak Wahyu Saman Hudi, kuasa hukum mewakili tiga keluarga korban, berharap saat putusan nanti ketua dan majelis hakim benar benar memberikan putusan seadil-adilnya.
"Semoga mengerucut sesuai dengan dakwaan yang ditentukan oleh oditur militer," katanya.
(tribun network/thf/TribunSumsel.com/SRIPOKU)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Kepala Pengadilan Militer Jadi Ketua Majelis Hakim Sidang Perkara Oknum TNI Tembak Mati Polisi,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.