Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan

Puadi menyatakan belum ada temuan lapangan, maupun rekomendasi pemungutan suara susulan akibat masalah keterlambatan distribusi logistik. 

|
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
PSU PILGUB PAPUA - Anggota Bawaslu RI, Puadi bersama Pj Gubernur Papua Agus Fatoni, Wamendagri Ribka Haluk, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, dan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meninjau PSU Pilgub Papua 2024, di Jayapura, Rabu pagi (6/8/2025). 

Adapun PSU ini hanya dilaksanakan di 9 kabupaten/kota di Papua, dengan jumlah pemilih sekitar 750.000 orang.

Ada sebanyak 2.023 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 9 kabupaten dan kota dalam PSU Pilkada Papua.

TPS terbagi dalam kategori kurang rawan 546 TPS, rawan 1.031 TPS, dan sangat rawan 246 TPS. Personel dikerahkan untuk mengawal distribusi logistik lewat jalur darat, laut, udara, dan sungai.

Sebanyak 8.884 personel gabungan dikerahkan melalui Operasi Mantap Praja Cartenz 2025. Rinciannya, 3.385 personel Polri, 720 personel TNI, dan 4.779 anggota Linmas diterjunkan ke 2.023 TPS di 9 kabupaten/kota.

MK Perintahkan PSU Pilgub Papua

PSU ini digelar berangkat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perselisihan hasil Pilgub Papua 2024.

Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi calon wakil gubernur Papua nomor urut 1 Yermias Bisai, lantaran syarat pencalonannya tidak sah. Ini karena dokumen pernyataan soal tidak pernah dipidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilih milik Yermias dikeluarkan oleh lembaga negara yang bukan berasal dari domisili bersangkutan.

Sehingga MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang yang tetap diikuti 2 paslon, di mana parpol pengusung paslon nomor urut 1 mengganti Yermias dengan kandidat lain. Pemungutan suara ulang diperintahkan paling lama 180 hari sejak putusan dibacakan atau jatuh pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan