Senin, 29 September 2025

Gadis Penjual Gorengan Dibunuh

Pengakuan Ibu Gadis Penjual Gorengan di Sumbar usai In Dragon Divonis Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Setelah In Dragon divonis hukuman mati, ibu korban pembunuhan dan rudapaksa menyampaikan sejumlah pengakuannya.

Penulis: Nuryanti
TribunPadang.com/Panji Rahmat
VONIS MATI - Indra Septriaman alias In Dragon terdakwa kasus pembunuhan gadis penjual gorengan saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (5/8/2025) (kiri) dan Ibu Nia Kurnia Sari, Eli Marlina (kanan). Setelah In Dragon divonis hukuman mati, ibu korban pembunuhan dan rudapaksa menyampaikan sejumlah pengakuannya. 

Melainkan, kata Dafriyon, penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sesuai Pasal 351 KUHAP.

"Mengacu pada pasal 1 angka 28 KUHAP ahli itu memberi keterangan seterang cahaya, tapi putusan ini tidak menggambarkan itu," ujarnya, Selasa, dikutip dari TribunPadang.com.

Selain itu, Dafriyon menyebut ahli pidana dalam kasus ini, jelas menilai tidak ada unsur pembunuhan berencana.

Seperti halnya mengubur korban, menurut Dafriyon merupakan bentuk dari menghilangkan jejak, karena lubang dan peralatannya tidak disiapkan.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tali rafia menjadi barang bukti utama dalam penetapan pembunuhan berencana.

Baca juga: Sosok In Dragon, Divonis Hukuman Mati setelah Bunuh dan Rudapaksa Gadis Penjual Gorengan

Nia Kurnia Sari merupakan gadis berusia 18 tahun yang sehari-hari menjajakan gorengan keliling di wilayah Padang Pariaman, Sumatra Barat.

Kehidupannya yang sederhana dan dikenal ramah oleh warga sekitar berubah tragis pada awal September 2024, ketika ia dilaporkan hilang setelah tidak pulang ke rumah usai berjualan.

Dua hari berselang, jasad Nia ditemukan terkubur secara tidak layak di kawasan perkebunan di Korong Pasa Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam.

Kondisi tubuhnya tanpa busana, memperkuat dugaan korban mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh.

Penemuan ini menggemparkan warga dan menjadi perhatian, terutama karena korban dikenal tidak memiliki masalah dengan siapa pun.

Penyelidikan intensif mengarah pada seorang pria bernama Indra Septiarman alias In Dragon, yang merupakan residivis kasus pencabulan dan narkoba.

Polisi mengungkapkan, pelaku telah merencanakan kejahatannya dengan membawa tali rafia untuk melumpuhkan korban.

Setelah melakukan rudapaksa, In Dragon membunuh Nia dan menguburkan jasadnya untuk menghilangkan jejak.

Penangkapan In Dragon dilakukan pada pertengahan September 2024 setelah ia bersembunyi di loteng rumah kosong.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Ibu Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Usap Dada In Dragon Dihukum Mati: "Alhamdulillah"

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunPadang.com/Panji Rahmat/Rezi Azwar/Muhammad Afdal Afrianto)

Berita lain terkait Gadis Penjual Gorengan Dibunuh

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan