Gadis Penjual Gorengan Dibunuh
Pengakuan Ibu Gadis Penjual Gorengan di Sumbar usai In Dragon Divonis Mati: Nyawa Dibalas Nyawa
Setelah In Dragon divonis hukuman mati, ibu korban pembunuhan dan rudapaksa menyampaikan sejumlah pengakuannya.
Eli tidak mau memaafkan terdakwa yang telah diputuskan hukuman mati.
Bahkan, ia menyatakan tidak akan memberikan maaf pada In Dragon.
"Kalau dapat memang hukuman mati itu, agar setimpal dengan perbuatannya. Nyawa dibalas nyawa," katanya.
"Sampai mati saya tidak akan memaafkan dia. Karena anak saya telah dibunuh oleh In Dragon, tidak akan mau memaafkan dia saya," papar Eli.
3. Gelar Syukuran
Keluarga korban akan menggelar doa bersama sebagai bentuk rasa syukur atas vonis mati yang dijatuhkan kepada pelaku pembunuhan, In Dragon.
Keluarga Nia Kurnia Sari akan menggelar syukuran sederhana di Padang Pariaman setelah In Dragon divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa.
Syukuran digelar di rumah Nia Kurnia Sari, di Nagari Guguak, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat.
Eli Marlina menyampaikan, syukuran ini merupakan bentuk penghormatan terakhir untuk putrinya yang meninggal secara tragis.
"Pagi tadi saya ke makam, berdoa agar dia dihukum setimpal. Dan Alhamdulillah, akhirnya hari ini dia dijatuhi hukuman mati," ungkap Eli, Selasa, masih dari TribunPadang.com.
Dalam waktu dekat, keluarga korban berencana menggelar syukuran sebagai bentuk rasa syukur atas vonis yang dijatuhkan kepada pelaku.
"Iya, kami akan adakan doa bersama. Bentuk syukur kami karena keadilan akhirnya ditegakkan," imbuh Eli.
Baca juga: 3 Fakta In Dragon Divonis Hukuman Mati: Ajukan Banding hingga Amnesti ke Presiden Prabowo

Kuasa Hukum In Dragon Sebut Ada Pemaksaan Pasal
Kuasa hukum In Dragon, Dafriyon, menilai putusan hakim dalam perkara ini keliru karena tidak mencerminkan fakta dan bukti selama persidangan.
Menurutnya, tali rafia bukan bukti pembunuhan berencana dalam perkara pembunuhan terhadap gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman, Sumatra Barat.
Ia menyebut barang bukti tersebut hanya dijadikan ikon atau alasan untuk menetapkan Pasal 340 KUHP kepada In Dragon.
Pihaknya menilai sejak sidang pemeriksaan saksi hingga ahli, tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa In Dragon melakukan pembunuhan berencana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.