Senin, 29 September 2025

Petani di Gorontalo Dapat Edukasi Penggunaan Pestisida Terbatas

Kementan dan Apropi memberikan edukasi kepada para petani terkait penggunaan pestisida terbatas di Gorontalo Utara.

Dok Kementan
PESTISIDA TERBATAS - Kementerian Pertanian (Kementan) dan Asosiasi Produsen Pestisida Indonesia (Apropi) memberikan edukasi kepada para petani terkait penggunaan pestisida terbatas di Desa Ibarat, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo pada Kamis (31/07/2025). Pelatihan ini bertujuan meningkatkan keterampilan dan pengetahuan petani terutama keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pertanian (Kementan) dan Asosiasi Produsen Pestisida Indonesia (Apropi) memberikan edukasi kepada para petani terkait penggunaan pestisida terbatas di Desa Ibarat, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo pada Kamis (31/07/2025).

Apropi merupakan organisasi yang mewadahi perusahaan-perusahaan produsen pestisida di Indonesia yang didirikan pada Juli 2020.

Sementara pestisida dalam dunia pertanian adalah zat kimia atau campuran zat yang digunakan untuk membunuh, mengendalikan, atau mengusir hama yang merusak tanaman, hewan ternak, atau lingkungan hidup manusia.

Sedangkan pestisida terbatas adalah jenis pestisida yang penggunaannya dibatasi secara ketat karena memiliki tingkat toksisitas (racun) tinggi, risiko terhadap kesehatan manusia, hewan, atau lingkungan, sehingga hanya boleh digunakan oleh orang-orang terlatih dan bersertifikat.

Ade Yiyit Sutanto, Pengawas Pestisida Direktorat Pestisida, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, mengungkapkan pelatihan penggunaan pestisida terbatas ini merupakan amanah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida.

"Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan petani dalam penggunaan pestisida terbatas, serta memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," ungkap Ade melalui keterangan tertulis, Jumat (1/8/2025).

Ade menjelaskan, para petani yang telah mengikuti pelatihan akan mendapatkan sertifikat penggunaan pestisida terbatas yang ditandatangani oleh Dinas yang melaksanakan fungsi bidang pertanian di Kabupaten Gorontalo Utara.

"Dengan sertifikat ini, petani dapat menggunakan pestisida terbatas dengan lebih percaya diri dan bertanggung jawab."

"Harapannya bersama-sama kita wujudkan pertanian yang produktif dan berkelanjutan dengan penggunaan pestisida yang tepat dan sesuai ketentuan," ungkapnya.

Direktur Eksekutif Apropi, Bungsu Rusli, mengungkapkan pelatihan ini menyasar wilayah penghasil jagung.

Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penguatan produktivitas komoditas strategis.

Baca juga: Hama Agresif Ancam Produksi Padi, Bawang, dan Cabai: Perlindungan Tanaman Butuh Pendekatan Terpadu

Pelatihan tersebut, tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga mencakup praktik langsung penggunaan pestisida sesuai standar keamanan.

Setiap peserta yang menyelesaikan pelatihan akan memperoleh sertifikat resmi sebagai tanda kompetensi, yang berlaku seumur hidup.

“Dengan pelatihan ini, kami berharap petani tidak hanya mendapatkan sertifikat, tetapi juga kemampuan yang dapat diterapkan untuk mendukung pertanian berkelanjutan,” ujar Rusli.

Sementara itu Kepala Desa Ibarat, Kustiyanto Oli’i, menyatakan ia dan para petani bersyukur atas pelatihan yang diselenggarakan di desanya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan