Curi Sandal Hermes Seharga Rp15 Juta Milik Majikan, Pria di Medan Divonis 1,5 Tahun Penjara
Nefri Zaldi (32) divonis penjara satu tahun enam bulan kasus pencurian sandal merek Hermes. Terdakwa mencuri sandal majikannya
Editor:
Erik S
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
CURI SANDAL HERMES- Nefri Zaldi (32), warga Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) divonis penjara satu tahun enam bulan kasus pencurian sandal merek Hermes.
Menanggapi hal itu, Andika langsung menyampaikan bahwa dia melihat Nefri mengambil sandal tersebut.
Kemudian, pada Jumat (21/3/2025), polisi berhasil menangkap Nefri dan membawanya ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
Akibat ulah Nefri, Siwaji mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp15 juta.
Penulis: Anugrah Nasution
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Curi Sandal, Warga Medan ini Dihukum 1 Tahun 6 Bulan di Pengadilan Negeri Medan
Sumber: Tribun Medan
Baca Juga
Penyiram Air Keras ke Wajah Selingkuhannya di Sumut Ditangkap Setelah Buron 1 Tahun |
![]() |
---|
Identitas Kerangka Manusia di Dalam Pohon Aren di Sumut Belum Diketahui, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Medan Besok, Selasa 16 September 2025: Langit Berpetir pada Malam Hari |
![]() |
---|
Sosok Terduga Maling yang Tewas Digebuki di Deli Serdang, Warga Kompak Tutup Mulut |
![]() |
---|
Sering Kepergok, Terduga Maling di Deli Serdang Tewas, Polisi Sulit Cari Saksi: Warga Tertutup Semua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.