Senin, 6 Oktober 2025

Curi Sandal Hermes Seharga Rp15 Juta Milik Majikan, Pria di Medan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Nefri Zaldi (32) divonis penjara satu tahun enam bulan kasus pencurian sandal merek Hermes. Terdakwa mencuri sandal majikannya

Editor: Erik S
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
CURI SANDAL HERMES- Nefri Zaldi (32), warga Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) divonis penjara satu tahun enam bulan kasus pencurian sandal merek Hermes. 

Menanggapi hal itu, Andika langsung menyampaikan bahwa dia melihat Nefri mengambil sandal tersebut.

Kemudian, pada Jumat (21/3/2025), polisi berhasil menangkap Nefri dan membawanya ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.

Akibat ulah Nefri, Siwaji mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp15 juta. 

Penulis: Anugrah Nasution

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Curi Sandal, Warga Medan ini Dihukum 1 Tahun 6 Bulan di Pengadilan Negeri Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved