Mendiktisaintek: Pemeriksaan 16 Guru Besar ULM untuk Konfirmasi Dugaan Pelanggaran Akademik
Kemendiktisaintek periksa 16 guru besar ULM terkait dugaan pelanggaran akademik untuk jaga integritas dan perbaiki tata kelola kampus.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Brian Yuliarto mengungkapkan alasan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 16 guru besar Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Menurut Brian, pemeriksaan ini dilakukan untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran akademik dan pelanggaran lainnya.
Brian mengatakan pemeriksaan ini untuk memperbaiki kondisi kampus tersebut.
"Jadi intinya setiap ada permasalahan, apakah itu pelanggaran akademik, apakah itu pelanggaran yang lain-lainnya, itu tentu kita akan konfirmasi, kita akan periksa tentu dengan harapan untuk memperbaiki kondisi," kata Brian di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Meski begitu, Brian mengaku belum membaca laporan pemeriksaan tim dari Kemendiktisaintek kepada para guru besar guru besar Universitas Lambung Mangkurat.
Sejauh ini, Brian mengaku tidak mengetahui perkembangan pemeriksaan ini.
"Jadi saya belum baca laporannya, tetapi tentu kita tidak ingin permasalahan-permasalahan itu menjadi hambatan, kita tidak ingin kalau ada permasalahan tentu kita harus perbaiki," ucapnya.
Kemendiktisaintek, kata Brian, mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan dugaan pelanggaran akademik ini.
"Saya belum lihat laporannya ya, tapi kan kita tetap tentu mengepankan asas praduga tak bersalah," pungkas Brian.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap sejumlah guru besar Universitas Lambung Mangkurat (ULM) masih berlangsung hingga Kamis (24/7/2025) siang.
Kegiatan ini dilakukan secara tertutup di Gedung Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan yang berlokasi di Jalan Adhyaksa, Banjarmasin.
Baca juga: Skandal Guru Besar ULM Terulang, 16 Profesor Diperiksa Terkait Dugaan Manipulasi Akademik
Baca juga: Duduk Perkara Pemeriksaan 16 Guru Besar ULM, Dugaan Manipulasi Gelar Kembali Guncang Dunia Akademik
Duduk Perkara Pemeriksaan 16 Guru Besar ULM
Pemeriksaan terhadap 16 guru besar Universitas Lambung Mangkurat (ULM) kembali mengguncang dunia akademik nasional.
Universitas Lambung Mangkurat (ULM) adalah perguruan tinggi negeri tertua di Kalimantan, yang berlokasi di Banjarmasin dan Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Universitas ini didirikan pada 21 September 1958 dan diresmikan sebagai universitas negeri pada 1 November 1960.
Dugaan manipulasi gelar, pemalsuan dokumen, hingga pelanggaran etika yang sempat mencoreng nama Fakultas Hukum ULM pada 2024 kini memasuki babak baru.
Manipulasi gelar adalah praktik tidak etis atau melanggar aturan dalam proses pemberian, pengajuan, atau pencapaian gelar akademik, yang bertujuan untuk memperoleh gelar tanpa memenuhi syarat atau standar yang seharusnya.
Irjen Kemendiktisaintek dikabarkan telah memeriksa belasan guru besar secara tertutup di Banjarmasin sejak awal pekan ini.
Irjen Kemendiktisaintek adalah singkatan dari Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia.
Jabatan ini saat ini dipegang oleh Dr. Chatarina M. Girsang, M.H.
Irjen Kemendiktisaintek bertugas melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan program dan kebijakan di lingkungan Kemendiktisaintek.
Serta memeriksa dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran, termasuk kasus manipulasi akademik, seperti yang terjadi di ULM.
Pemeriksaan yang diduga berlangsung di Gedung LLDikti Wilayah XI Kalimantan, Jalan Adhyaksa, Banjarmasin, dijaga ketat oleh petugas keamanan.
Dua petugas sempat menolak memberikan informasi ketika dikonfirmasi jurnalis, bahkan mempertanyakan sumber informasi yang didapat.
Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, pemeriksaan ini telah berlangsung sejak Senin (21/7/2025) dan dijadwalkan selesai pada Kamis (24/7/2025).
Sebanyak 21 anggota tim dari Irjen Kemendiktisaintek disebut hadir untuk mendalami dugaan pelanggaran serius tersebut.
Pemeriksaan ini disebut sebagai lanjutan dari investigasi sebelumnya.
Pada Oktober 2023, pengukuhan serentak 10 guru besar Fakultas Hukum dinilai janggal oleh banyak pihak, sehingga memicu penyelidikan oleh Kemendikbudristek.
Hasilnya, 11 guru besar dicopot karena pelanggaran seperti penerbitan jurnal pada media tidak terakreditasi, manipulasi dokumen, hingga pemalsuan persetujuan senat.
Akibatnya, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) sempat menurunkan akreditasi ULM dari “Unggul” menjadi “Baik” pada bulan yang sama.
Setelah perbaikan, ULM berhasil mengembalikan status “Unggul” pada Maret 2025.
Kepala Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) ULM, Prof Agung Nugroho, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini adalah bagian dari proses lanjutan yang telah dimulai sejak tahun lalu.
“Surat pemeriksaan langsung dikirim ke para guru besar bersangkutan. Prosesnya sudah ramai terdengar di lingkungan internal kami,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik ULM, Iwan Aflanie, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Benar, tapi saya kurang tahu detailnya siapa saja yang diperiksa,” ucapnya saat dihubungi dari luar kota.
Ia menegaskan bahwa pihak rektorat tidak terlibat langsung karena pemeriksaan ditujukan kepada individu, bukan institusi.
Senat ULM sendiri sempat memanggil pimpinan kampus pada Jumat (18/7/2025) untuk meminta klarifikasi terkait kabar pemeriksaan lanjutan.
Namun, pertemuan urung digelar karena Rektor Prof Ahmad Alim Bachri tengah berada di Jakarta.
Ketua Senat ULM, Prof Hadin Muhjad, mengatakan pihaknya tidak dilibatkan dalam pemeriksaan oleh kementerian.
Kisruh ini juga mendapat perhatian dari sivitas akademika.
Vinciency Michelle Patricia Nata, mahasiswi Ilmu Pemerintahan FISIP ULM, menilai proses ini sebagai bentuk komitmen terhadap integritas akademik.
“Ini penting agar promosi jabatan dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Namun berbeda dengan Michelle, Dian alumnus FKIP ULM angkatan 1997 merasa prihatin.
“Saya jujur malu. Saya kira kasusnya sudah selesai tahun lalu. Harapan saya, ini bisa diselesaikan tuntas sampai ke akar-akarnya,” kata Dian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.