7 Fakta Wanita Driver Ojol Dibunuh: Jasad Dimasukkan Kardus, Sosok Sevi Ayu, hingga Motif
Berikut fakta-fakta wanita driver ojol dibunuh di Gresik mulai dari jasad korban dimasukkan dalam kardus, sosok korban hingga motif.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan wanita yang bekerja sebagai driver ojek online (ojol) dilaporkan terjadi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Korban diketahui bernama Sevi Ayu Claudia berusia 30 tahun asal Pecantingan, Sekardangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Sementara pelakunya Syahrama alias SR (36), tinggal di sebuah kontrakan di Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
SR tega membunuh lalu memasukkan jasad korban dalam kardus untuk dibuang di Jalan Raya Kedamean, Gresik, Minggu (27/7/2025).
Adapun motif kasus dipicu masalah uang Rp5 juta.
Berikut fakta-fakta wanita driver ojol dibunuh di Gresik, dirangkum Tribunnews.com, Selasa (29/7/2025):
Baca juga: Sosok SR, Pembunuh Driver Ojol Sevi Ayu di Gresik, Teman Lama yang Simpan Dendam
1. Kronologi penemuan
Penemuan jasad dalam kardus bermula saat saksi seorang pencari rumput sedang bekerja di Jalan Raya Kedamean, masuk Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gesik, Minggu (27/7/2025) sekira pukul 08.00 WIB.
Ia dibuat penasaran dengan kardus yang tergeletak di area rerumputan.
Saksi kemudian mengecek dan menemukan sosok jasad di dalamnya.
Singkat cerita ia melaporkan kejadian ini ke Polsek Kedaeman.
Kapolsek Kedaeman, Iptu Ekwan Hudin mengatakan, jasad dievakuasi RSUD Ibnu Sina Gresik guna identifikasi.
"Benar, untuk identitas dan jenis kelamin kami masih menunggu hasil identifikasi," katanya.
2. Sosok korban
Belakangan terungkap, sosok jasad dalam kardus adalah Sevi Ayu Claudia (30).
Ia sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online.
Rekan korban Sinta Dewi bersaksi, selama hidup korban dikenal baik.
"Anaknya itu memang kalau ke sesama ojek online itu grapyak (ramah, red)."
"Sering kalau pas cangkruk (nongkrong) bareng di warung, dia yang nraktir kopi anak-anak. Muda-tua jadi temannya," ujarnya.
Sinta mengaku kaget saat mendengar korban ditemukan tewas dengan kondisi memilukan.
Ahmad Supadi, tetangga korban turut membeberkan hal serupa.
"Anaknya apa adanya. Kalau berangkat kerja dari rumah pakai jaket ojol. Kalau papasan, dia sering nyapa saya," tegasnya.
3. Penyebab tewasnya korban

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkap, korban tewas karena dibunuh.
Hal ini dibuktikan dengan tanda-tanda kekerasan yang ditemukan di jasad korban.
"Korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul di kepala yang menyebabkan pendarahan di bawah selaput otak," urai dia.
AKBP Rovan menambahkan, selain dimasukkan ke dalam kardus, jasad Sevi juga diikat dengan tali dan lakban.
Sementara waktu perkiraan penemuan jasad dengan waktu kematian sekira 1 hari.
"Diperkirakan meninggal 18 jam sampai 24 jam sebelum pemeriksaan dilakukan," tuturnya," bebernya.
4. Ada cairan di kelamin korban
Berdasarkan pemeriksaan terhadap jasad korban, polisi menemukan cairan.
Zat biologis itu berada di kelamin korban.
AKBP Rovan belum memastikan cairan apa, sehingga perlu pemeriksaan lebih lanjut.
"Ditemukan cairan warna putih di alat kelamin, sehingga kami akan lakukan pemeriksaan lanjutan," tutupnya.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Wanita Driver Ojol di Gresik, Pelaku Pancing Korban Janjikan Pekerjaan
5. Kesaksian ibu korban
Ibu Sevi, Sumaiyah merasakan sesuatu yang tak biasa sebelum anaknya sehari sebelum ditemukan tewas.
Sudah menjadi rutinitas Sevi berpamitan kepada sang ibu sebelum berangkat kerja.
"Biasanya pamitan kalau mau Ojol, tapi kemarin itu gak pamitan, gak salim (cium tangan) juga," katanya.
Ibu Sevi kemudian dibuat khawatir saat tidak bisa menghubungi putri tercintanya itu sekira pukul 03.00 WIB.
Ia sudah berniat melapor ke polisi karena menduga anaknya hilang.
Belum sempat melapor, Sumaiyah mendapatkan kabar dari ketua RT soal penemuan jasad perempuan.
"Saya ditanya Pak RT Sevi ada di rumah apa enggak, karena Pak RT dapat kabar dari polisi kalau anak saya itu meninggal di Gresik," bebernya.
Kini, jasad Sevi sudah dibawa ke kampung halamannya di Dusun Pecantingan, Sidoarjo, Jawa Timur, untuk dimakamkan, Senin (28/7/2025).
6. Sosok Pelaku
Polisi dari jajaran Polres Gresik berhasil menangkap pelaku Syahrama tidak alam setelah penemuan jasad korban.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard membeberkan, pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan berencana.
"Tersangka SR residivis," ujarnya.
Ia sudah divonis oleh pengadilan dan bebas pada Agustus 2018 lalu.
7. Motif pelaku Syahrama

AKBP Rovan menguraikan, kasus pembunuhan ini dipicu masalah pribadi antara pelaku dan korban.
Semua bermula saat pelaku berjanji bisa meloloskan korban sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2023 lalu.
Korban bahkan sudah menyerahkan uang Rp5 juta sebagai 'maharnya'.
Namun, janji pelaku tak kunjung ditepati.
Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol Wanita di Gresik, Terungkap Sosok Pelaku dan Lokasi Pembunuhan
Singkat cerita Syahrama menyusun rencana pembunuhan dengan cara menjebak Sevi untuk bertemu di fotokopi tempat pelaku bekerja, pada Sabtu sore (26/7/2025) sekitar pukul 16.45 WIB
Lokasinya di sebuah perumahan di Dusun Jedong, Desa Urangagung, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam ruangan tersebut, pelaku menganiaya korban dengan alat pemotong kertas hingga tewas.
"Jasad korban dibuang menggunakan mobil," tandas AKBP Rovan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Fakta Baru Pelaku Pembunuhan Wanita Ojol Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan Berencana
(Tribunnews.com/Endra)(TribunJatim.com /Willy Abraham)
Sumber: TribunSolo.com
Ini Langkah SMGR di Tengah Ketatnya Industri Semen Nasional |
![]() |
---|
Sosok Wahyu Widodo, Hakim yang Menangis Saat Bacakan Vonis Pembunuh Bayi di Jombang Jatim |
![]() |
---|
Misteri Pembunuhan Resma Reta Gadis Bengkulu yang Belum Terungkap |
![]() |
---|
BAZNAS RI Distribusikan 200 Paket ZChicken untuk Pengemudi Ojol dan Pekerja Rentan |
![]() |
---|
Sosok Syahrul Munir, Ketua DPRD Gresik Persilakan Warga Pakai Mobil Dinasnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.