Sosok Rozi Yanto, Pemuda Pengangguran yang Tega Habisi Bocah 6 Tahun di Kebun Karet OKI
Berikut adalah sosok Rozi Yanto, pelaku pembunuhan dan rudapaksa terhadap bocah berusia 6 tahun di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang bocah di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan yang berinisial RDP (6) ditemukan tak bernyawa pada Sabtu (26/7/2025) malam, rupanya korban dibunuh oleh pria bernama Rozi Yanto (20).
Jasad korban ditemukan tergeletak di kawasan hutan yang juga perkebunan karet milik warga di Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI.
Desa Menang Raya adalah salah satu dari 14 desa yang terletak di Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI, dengan sebagian besar penduduknya bekerja sebagai petani dan nelayan.
Korban sebelumnya dilaporkan hilang usai dibawa orang tak dikenal (OTK).
Mulanya, korban bersama temannya sedang bermain di pasar pagi yang ada di Dusun 1, Desa Manang Raya, Kabupaten OKI.
Tiba-tiba, seorang pria mendatangi korban dan membawa korban pergi bersamanya.
"Menurut informasi saat korban dan temannya sedang bermain di area pasar pagi, tiba-tiba ada laki-laki dewasa yang datang dan mendekati korban. Selanjutnya korban segera diajak pergi oleh pria tersebut," ujar seorang warga bernama Rayhan, dikutip dari TribunSumsel.com, Senin (28/7/2025).
Korban diduga mengalami penculikan pada Sabtu siang sekitar pukul 12.00 WIB. Namun hingga sore harinya, korban belum juga kembali ke rumah.
"Sejak dikabarkan hilang tadi siang, sampai dengan sore ini korban belum juga pulang. Warga sekitar dan keluarga masih lakukan pencarian," sambungnya.
Setelah melakukan pencarian, warga menemukan korban dengan kondisi tak bernyawa di kebun karet milik warga, sekira pukul 23.15 WIB.
Saat ditemukan, korban masih menggunakan pakaian lengkap.
Baca juga: Pria 20 Tahun Ngebet Nikah, Culik dan Rudapaksa Bocah SD hingga Tewas, Rumahnya Dihancurkan Warga
Selanjutnya, korban dibawa ke RSUD Kayuagung, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI, Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, lalu oleh pihak kepolisian dipindahkan ke RS Bhayangkara guna dilakukan autopsi.
Polisi juga berhasil mengamankan pelaku pembunuhan RDP, Rozi Yanto.
Berikut adalah sosok Rozi Yanto.
Sosok Rozi Yanto
Rozi Yanto merupakan warga Desa Menang Raya, Pedamaran, Kabupaten OKI, dan masih satu desa dengan korban.
Ia ditangkap oleh pihak kepolisian pada Minggu (27/7/2025).
Pemuda berusia 20 tahun tersebut tidak memiliki pekerjaan atau sedang menganggur.
Kediaman pelaku dekat dengan tempat tinggal korban, hanya berjarak sekitar 100 hingga 200 meter.
"Iya satu kampung. Tapi jarak rumah pelaku dengan korban mungkin antara 100 meter sampai 200 meter. Pelaku ini sehari-harinya ya di rumah saja," tutur Kepala Desa Menang Jaya, Rian Saputra.
Rozi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu dihadirkan dalam rilis di Polres OKI, Minggu (27/7/2025), dengan menggunakan kursi roda lantaran betis kirinya mengalami luka tembak.
Ia mengaku telah merudapaksa dan membunuh korban karena sering menonton film dewasa.
Korban diiming-imingi akan dibelikan snack oleh tersangka dan kemudian dibawa ke perkebunan karet milik warga.
"Jadi kamu ajak awalnya beli ciki?" tanya Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, kepada tersangka.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku dengan sadis mencekik dan membekap mulut korban.
"Iya pak, aku bawa ke hutan, aku cekik, mulutnya aku sekap pakai tangan sebelah kiri, aku perkosa dua kali," ujar tersangka Rozi.
Melihat korban sudah terbujur kaku, tersangka langsung kabur ke rumahnya.
"Aku tinggalkan dan aku berlari ke rumah aku di dusun Pedamaran," bebernya.
Korban mengakui sudah kecanduan menonton film dewasa dan ingin berumah tangga.
"Aku kepingin bebini (beristri) pak," katanya.
Rozi mengungkapkan alasannya merudapaksa korban.
Ia tak cukup berani dengan wanita dewasa.
"Dak telawan nyari yang besak, jadi nyari yang kecik, (gak terlawan kalau nyari cewek lebih dewasa, jadi nyari anak kecil)," kata R.
Rozi mengaku sudah lama mengenal sosok korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 80 KUHP 376C ayat 3, pasal 81 76 D ayat 1 Undang-undang tahun 2016.
"Sementara ini tersangka dikenakakan ancaman hukuman tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun pengembangan kasus ini masih akan terus dilakukan, jadi akan disampaikan nanti kelanjutannya," ujar Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto dalam rilis tersangka.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kronologi RDP, Bocah SD di OKI Hilang Ditemukan Tewas di Hutan, Sebelumnya Dibawa OTK Saat Bermain
(Tribunnews.com/Falza) (TribunSumsel.com/Aggi Suzatri/Winando Davinchi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.