Jumat, 3 Oktober 2025

Bu Ita Mendadak Sakit usai Laporan Palsu Terbongkar, Guru PNS Batam Terancam Pidana

Guru PNS SMAN 24 Batam, Rosma Yulita (46), terancam pidana 1 tahun 4 bulan usai lapor palsu pencurian Rp210 juta. Bu Ita izin sakit dan tak mengajar.

Penulis: Faisal Mohay
TribunBatam.id/Bereslumbantobing
RUMAH OKNUM GURU - Rumah Rosma Yulita, guru SMAN 24 Batam berstatus PNS yang membuat laporan palsu di Polsek Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri, Kamis (24/7/2025). Rosma diketahui tidak mengajar dan izin cuti, setelah polisi mengungkap jika laporan polisi yang ia buat soal kehilangan uang Rp210 juta palsu. 

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Kepri di Batam, Kasdianto, mengaku telah mendatangi SMAN 24 Batam untuk meminta klarifikasi Bu Ita.

Namun, yang bersangkutan izin sakit sehingga pihak Disdik menemui kepala sekolah.

"Rencananya besok kami akan bertemu langsung dengan yang bersangkutan. Kami ingin tahu latar belakang sebenarnya dari tindakan itu," katanya, Kamis (24/7/2025), dikutip dari TribunBatam.id.

Ia belum dapat mengungkap sanksi yang akan dijatuhkan ke Bu Ita karena berada di ranah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Batam.

Sebagai PNS, ia terikat pada peraturan disiplin PNS sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kasus laporan palsu yang dilakukannya dapat berimplikasi pada sanksi disiplin, seperti penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, bahkan pemecatan.

Baca juga: Masih Ingat IRT yang Kehilangan Rp210 Juta di Batam? Ternyata Cerita Itu hanya Fiktif Belaka

"Membuat laporan palsu oleh oknum institusi tentu merupakan tindakan yang tidak baik. Dunia pendidikan seharusnya menjadi contoh, dan jangan sampai hal seperti ini terjadi lagi," terangnya.

Sebelumnya, Bu Ita mengaku kehilangan Rp210 juta setelah menarik uang di ATM bank Bukopin.

Laporan palsu terungkap setelah penyidik kepolisian menemukan sejumlah kejanggalan.

Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho Lubis, mengatakan rekaman CCTV menunjukkan tak ada orang yang membobol mobil Bu Ita.

Selain itu, Bu Ita bukan nasabah bank Bukopin sehingga pengakuan tarik tunai palsu.

“Tidak ada rekaman korban menarik uang dalam jumlah besar. Tidak ada transaksi dan yang bersangkutan bukan nasabah bank,” jelasnya.

Saat diperiksa, Bu Ita memberikan keterangan yang berbelit sehingga penyidik curiga dengan gerak-geriknya.

Bu Ita kemudian mengaku telah mengarang cerita dan membuat laporan palsu.

"Membuat laporan palsu demi menghindari tekanan dari penagih utang yang sudah menagih pembayaran," ungkapnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Guru PNS di Batam Karang Cerita Kehilangan Uang Rp210 Juta, Ini Tanggapan Disdik

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBatam.id/Ucik)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved