Oknum TNI Bunuh Istri di Deli Serdang
4 Kasus Pembunuhan oleh Oknum TNI: Serma TDA Tikam Istri, Pembunuhan Jurnalis Juwita Bikin Gempar
Dalam 4 bulan terakhir ada 4 kasus pembunuhan yang dilakukan oleh oknum TNI. Yang paling menggemparkan publik adalah kasus pembunuhan Juwita.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan yang melibatkan prajurit TNI kembali terjadi.
Serma Tengku Dian Anugerah, Oknum TNI AD di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) membunuh istrinya, Astri Gustina Ayu Yolanda, Rabu (23/7/2025).
Baca juga: Kasus Oknum TNI Bunuh Istri di Deli Serdang Sumut, Keluarga Korban: Saya Capek Diintervensi
Peristiwa itu dilakukan Tengku Dian di kediamannya di Jalan Pasar Besar, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatra Utara.
Kasus pembunuhan yang dilakukan oknum TNI bukan kali ini saja terjadi.
Catatan Tribunnews.com, dalam 4 bulan terakhir ada 4 kasus pembunuhan lainnya yang dilakukan oleh oknum TNI.
Berikut beberapa kasus pembunuhan oleh oknum TNI:
- Kopka Basarsyah, tembak 3 anggota polisi hingga tewas di Way Kanan, Maret 2025
- Kelasi Dua Dede Irawan tembak Hasfiani alias Imam, agen mobil di Aceh Utara, Maret 2025
- Kelasi Satu J bunuh Juwita, seorang jurnalis perempuan di Banjarbaru, Maret 2025
- Serma Tengku Dian Anugerah membunuh istrinya, Astri Gustina Ayu Yolanda pakai sangkur, Rabu (23/7/2025).
Baca juga: Tragis di Deli Serdang, Teriakan Mertua Bongkar Dugaan Prajurit TNI Bunuh Istri
Berikut kronologis, motif hingga perjalanan kasusnya:
1. Serma Dian Tusuk Istri Pakai Sangkur
Terbaru pembunuhan dilakukan oleh Serma Tengku Dian Anugerah, oknum TNI AD di Deli Serdang, Sumut terhadap istrinya, Astri Gustina Ayu Yolanda, Rabu (23/7/2025) kemarin.
Kakak pelak, Fadhil mengungkapkan pembunuhan itu bermula ketika pelaku Serma TDA dan istrinya Astri cekcok di depan rumah, Rabu pukul 07.00 WIB.
Saat itu, Astri hendak mengantar anaknya sekolah.
Tiba-tiba Tengku Dian menusuk Astri menggunakan sangkur.
Usai kejadian pelaku langsung kabur dan korban dibawa ke RSUD Djoelham Binjai.
"Pelaku membunuh Astri menggunakan sangkur dan korban mengalami luka sayat di bagian tangan, luka bacok di bagian kepala, satu tusukan di ulu hati, dua tusukan di perut, dan dua tusukan di pinggang," ungkap Fadhil.
Namun tak lama kemudian ia diamankan di depan gerai makan cepat saji di parkiran A Bandara Kualanamu, Rabu pukul 10.45 WIB.
Kini, Tengku Dian telah dibawa ke Polisi Militer Daerah (Pomdam) Kodam I Bukit Barisan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tim Pomdam I/BB dipimpin Kapten CPM Hendra Yuwono, Dansubdenpom I/3 Lubuk Pakam, melakukan penangkapan terhadap Serma Tengku Dian Anugerah di parkiran A, depan KFC Banda Kualanamu. Langsung dibawa ke Pomdam I/BB guna dilakukan pemeriksaan," ungkap Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Asrul Kurniawan Harahap, Rabu, dilansir Tribun-Medan.com.
Motif pembunuhan diduga terkait perselisihan rumah tangga yang sudah memanas sejak beberapa bulan terakhir.
Menurut keterangan keluarga, korban dan pelaku sudah pisah ranjang sejak Hari Raya Idul Adha karena Astri kerap dipukuli dan tidak lagi diberi nafkah.
"Adik saya tinggal di rumah mamak kami di Binjai karena enggak tahan dipukul. Mereka pisah ranjang sejak itu," ujar Novi, kakak korban, saat ditemui di RSUD Djoelham Binjai saat autopsi berlangsung.
Kakak korban menyebut, selain karena KDRT, pelaku juga diduga kecanduan judi online (judol) yang memperburuk kondisi rumah tangga mereka.
Astri bahkan harus berhenti berjualan burger dan roti bakar di depan rumah karena tekanan batin dan kondisi ekonomi.
"Sudah sebulan dia tak kelihatan jualan. Kabarnya pisah rumah sama suaminya karena sering dipukul," ujar Siska, tetangga korban.
2. Kopka Basarsyah Tembak 3 Anggota Polisi
Kasus Penembakan oleh Kopka Basarsyah, anggota Subramil Negara Batin, TNI AD terjadi di di Way Kanan, Lampung.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan oknum TNI yang menembak mati tiga anggota polisi saat penggerebekan arena judi sabung ayam.
Identitas Korban
- AKP (Anumerta) Lusiyanto, Kapolsek Negara Batin
- Bripka (Anumerta) Petrus Apriyanto
- Briptu (Anumerta) Ghalib Surya Ganta
Peristiwa itu terjadi Senin (17/3/2025) di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
Awalnya polisi melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam ilegal.
Kopka Basarsyah, yang mengelola arena tersebut, menembak tiga polisi secara berurutan menggunakan senjata laras panjang rakitan.
Ia sempat melarikan diri ke kebun singkong sambil terus menembak.
Motif dan Latar Belakang
Kopka Basarsyah menjalankan bisnis sabung ayam sejak 2023 bersama Peltu Lubis.
Ia mengaku meraup keuntungan hingga Rp 12 juta per bulan, bahkan bisa mencapai Rp 35 juta saat event besar.
Penembakan dilakukan saat polisi membubarkan event yang telah direncanakan dua minggu sebelumnya.
Kopka Basarsyah dikenakan 3 pasal yakni Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (senjata api ilegal) dan Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 KUHP (perjudian).
Dia dituntut hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer.
Sidang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, dipimpin Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto.
3. Kelasi Dua Dede Irawan Tembak Agen Mobil, Hasfiani
Hasfiani (37) atau akrab disapa Imam tewas di tangan oknum prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua (KLD) berinisial DI.
Jasad Imam ditemukan di semak belukar di kawasan Gunung Salak, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Senin (17/3/2025) pagi.
Kejadian bermula Jumat (14/3/2025) saat Imam sedang duduk santai di depan showroom.
Saat itu pelaku DI mendatangi tempat korban bekerja.
Dia meminta sebuah mobil jenis Innova dengan nomor polisi BL 1539 HW berwarna hitam untuk uji kelaikan (test drive).
Imam lalu menemaninya naik ke dalam mobil, sedangkan yang mengemudikan adalah pelaku.
Pelaku DI kemudian membawa mobil itu berkeliling kompleks perumahan PT Asean Aceh Fertilizer (AAF) yang tak jauh dari showroom.
Saat itulah, pelaku menghabisi nyawa korban dan membuang jasadnya di Gunung Salak, Aceh Utara.
Setelah itu, korban sempat dinyatakan hilang.
Motif Pembunuhan
Komandan Polisi Militer TNI AL (Pomal) Lhokseumawe, Mayor Laut (MP) A Napitupulu, mengungkapkan motif pembunuhan terhadap Imam murni untuk menguasai mobil Innova dari showroom tempat korban bekerja.
"Peristiwa itu melibatkan pelaku pembunuhan yang merupakan oknum TNI AL, Kelas Dua DI. Sekarang pelakunya sudah ditahan," ujar Napitupulu dalam konferensi pers di Markas TNI AL Kota Lhokseumawe, Senin.
Berdasarkan pengakuan tersangka, saat mengemudikan mobil Innova dengan nomor polisi BL 1539 HW, ia mengajak Imam untuk menemaninya dengan alasan melakukan test drive.
Saat berkeliling di kompleks perumahan PT Asean Aceh Fertilizer (AAF), DI menembak Imam.
Letusan senjata itu bahkan sampai terdengar oleh warga perumahan.
"Mobil itu kemudian terlihat keluar dari kompleks dan menuju arah Medan, Sumatera Utara. Suara letusan senjata yang didengar warga pada Jumat sore itu adalah peristiwa yang sedang kita bicarakan sekarang ini," beber Napitupulu.
DI lalu membuang jasad korban di semak belukar di kawasan Gunung Salak.
Pelaku melibatkan beberapa rekan sesama prajurit untuk membersihkan darah dan membuang jasad.
Saksi kunci adalah prajurit bernama Adi, yang akhirnya melaporkan kejadian karena merasa dihantui.
Proses Hukum
Persidangan digelar di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh.
Pelaku dituntut penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer.
Dia dikenakan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (senjata api ilegal).
4. Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan
Tragedi yang menimpa Juwita (23), jurnalis muda asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menjadi sorotan nasional karena melibatkan kekasihnya, seorang prajurit aktif TNI Angkatan Laut.
Juwita adalah jurnalis media daring. Dia dibunuh oleh kekasihnya, Kelasi Satu Jumran, anggota Lanal Balikpapan.
Peristiwa itu terjadi Sabtu, 22 Maret 2025 di Jalan Trans Gunung Kupang, Banjarbaru.
Modusnya, pelaku menyewa mobil, menyamar dengan masker dan sarung tangan, lalu mencekik korban di dalam mobil.
Penemuan jasad korban Juwita awalnya diduga kecelakaan, namun ditemukan luka cekikan dan barang pribadi korban hilang.
Sebelumnya korban dan pelaku berencana akan menikah Mei 2025.
Motif utama pembunuhan ini karena pelaku menolak bertanggung jawab atas hubungan asmara dan tidak ingin menikahi korban.
Diduga sebelum dibunuh, korban mendapat tindakan asusila.
Hal ini diketahui dari hasil autopsi yang menunjukkan adanya cairan sperma di tubuh korban.
Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan divonis hukuman penjara seumur hidup.
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan Letkol Arie Fitriansyah didampingi dua hakim anggota pada sidang agenda putusan, Senin (16/6/2025).
Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjatuhkan vonis pidana kepada Jumran, terdakwa kasus pembunuhan Jurnalis Banjarbaru, Juwita, dengan pidana penjara seumur hidup.
Dia juga dipecat dari dinas militer.
Komnas Perempuan menyebut kasus ini sebagai femisida--pembunuhan karena relasi kuasa dan gender. (Tribunnews.com/Dewi Agustina)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.