Oknum TNI Bunuh Istri di Deli Serdang
4 Kasus Pembunuhan oleh Oknum TNI: Serma TDA Tikam Istri, Pembunuhan Jurnalis Juwita Bikin Gempar
Dalam 4 bulan terakhir ada 4 kasus pembunuhan yang dilakukan oleh oknum TNI. Yang paling menggemparkan publik adalah kasus pembunuhan Juwita.
Kopka Basarsyah dikenakan 3 pasal yakni Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (senjata api ilegal) dan Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 KUHP (perjudian).
Dia dituntut hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer.
Sidang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, dipimpin Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto.
3. Kelasi Dua Dede Irawan Tembak Agen Mobil, Hasfiani
Hasfiani (37) atau akrab disapa Imam tewas di tangan oknum prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua (KLD) berinisial DI.
Jasad Imam ditemukan di semak belukar di kawasan Gunung Salak, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Senin (17/3/2025) pagi.
Kejadian bermula Jumat (14/3/2025) saat Imam sedang duduk santai di depan showroom.
Saat itu pelaku DI mendatangi tempat korban bekerja.
Dia meminta sebuah mobil jenis Innova dengan nomor polisi BL 1539 HW berwarna hitam untuk uji kelaikan (test drive).
Imam lalu menemaninya naik ke dalam mobil, sedangkan yang mengemudikan adalah pelaku.
Pelaku DI kemudian membawa mobil itu berkeliling kompleks perumahan PT Asean Aceh Fertilizer (AAF) yang tak jauh dari showroom.
Saat itulah, pelaku menghabisi nyawa korban dan membuang jasadnya di Gunung Salak, Aceh Utara.
Setelah itu, korban sempat dinyatakan hilang.
Motif Pembunuhan
Komandan Polisi Militer TNI AL (Pomal) Lhokseumawe, Mayor Laut (MP) A Napitupulu, mengungkapkan motif pembunuhan terhadap Imam murni untuk menguasai mobil Innova dari showroom tempat korban bekerja.
"Peristiwa itu melibatkan pelaku pembunuhan yang merupakan oknum TNI AL, Kelas Dua DI. Sekarang pelakunya sudah ditahan," ujar Napitupulu dalam konferensi pers di Markas TNI AL Kota Lhokseumawe, Senin.
Berdasarkan pengakuan tersangka, saat mengemudikan mobil Innova dengan nomor polisi BL 1539 HW, ia mengajak Imam untuk menemaninya dengan alasan melakukan test drive.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.