Oknum TNI Bunuh Istri di Deli Serdang
Serma Dian Provost TNI Bunuh Istri, Padahal Tugasnya Menjaga Disiplin Prajurit
Seorang Serma Provost TNI diduga bunuh istrinya di Deli Serdang. Ironi tugas penegak disiplin yang kini jadi pelaku kriminal.
Tim Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan berhasil menangkapnya di parkiran Bandara Kualanamu sekitar pukul 10.45 WIB pada hari yang sama.
"Tim Pomdam I/BB dipimpin Kapten CPM Hendra Yuwono melakukan penangkapan terhadap Serma Tengku Dian Anugrah di parkiran A, depan KFC Bandara KNIA," jelas Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Asrul Kurniawan Harahap.
Serma Tengku Dian Anugerah kini telah diamankan di Detasemen Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Proses peradilan militer akan segera bergulir untuk menentukan sanksi yang setimpal atas perbuatannya.
Keluarga Astri Gustina Ayu Yolanda menuntut keadilan seberat-beratnya bagi pelaku.
Muhammad Fadhil, abang ipar korban, dengan tegas menyatakan harapannya.
"Kami berharap agar pelaku dihukum dengan seberat-beratnya. Adik kami telah meregang nyawa, kami berharap dia (pelaku) dihukum begitu," ujarnya.
Bahkan, Fadhil sempat mengalami intervensi saat mencoba memberikan keterangan kepada wartawan, menunjukkan betapa peliknya kasus ini bagi keluarga korban.
Baca juga: Tragis di Deli Serdang, Teriakan Mertua Bongkar Dugaan Prajurit TNI Bunuh Istri
Kasus ini semakin ironis mengingat tugas pokok Serma Tengku Dian Anugerah sebagai Provost TNI.
Provost TNI berada di bawah komando langsung satuan masing-masing dan berbeda dari Polisi Militer (Pomdam) yang memiliki cakupan wilayah kerja lebih luas.
Tugas Pokok Provost TNI:
Menegakkan disiplin dan tata tertib di dalam kesatuan TNI.
Menindak pelanggaran ringan yang dilakukan oleh prajurit TNI.
Melakukan penertiban atribut TNI, seperti penggunaan logo atau simbol militer secara tidak sah.
Membawa pelanggar ke Polisi Militer (Denpom) jika pelanggaran bersifat pidana atau berat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.