Koperasi Merah Putih
Takut Kelola Dana Besar, 2 Pengurus Koperasi Merah Putih di Bondowoso Jatim Mengundurkan Diri
Semula ada tiga orang yang menyatakan ini mengundurkan diri sebelum peluncuran Koperasi Merah Putih (KMP) desa dan Kelurahan di Kabupaten Bondowoso
TRIBUNNEWS.COM, BONDOWOSO - Dua orang pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) desa dan Kelurahan di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, mengundurkan diri.
Kedua pengurus tersebut undur diri karena takut tersandung kasus hukum. Sebagai informasi, seluruh desa dan kelurahan di Bondowoso telah memiliki Koperasi Merah Putih.
Peluncuran KMP di Kabupaten Bondowoso, dilakukan serentak pada Senin (21/7/2025).
Baca juga: Wujudkan Koperasi Tangguh dan Berkelanjutan, Kemnaker Dukung Pengembangan SDM Koperasi Merah Putih
Kabid Koperasi Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso Navi Setiawan membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, semula ada tiga orang yang menyatakan ini mengundurkan diri sebelum peluncuran. Pada akhirnya ada dua yang bersikukuh undur diri.
“Yang jelas alasan pastinya kami tidak mengerti. Tapi salah satunya ada yang bilang takut dihukum (kesandung persoalan hukum, red)). Kan sulit kalau se-Indonesia takut hukum semua,” kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).
Navi menegaskan, bahwa tidak mungkin pemerintah mau menjerumuskan rakyatnya. Ia yakin bahwa itu hanya ketakutan yang bersangkutan.
Ia mengaku heran, saat banyak orang ingin menjadi pengurus KMP, namun ada beberapa orang malah mau mengundurkan diri.
Menurutnya, pengurus yang merasa takut itu karena mungkin mendengar kabar dana yang akan dikelola nanti sangat besar.
“Padahal tidak begitu, selama dikelola dengan baik maka tidak akan bermasalah dengan hukum. Sebaliknya, meskipun koperasi sudah bagus tapi disalahgunakan tetap bermasalah dengan hukum,” jelasnya.
Baca juga: Peresmian Koperasi Merah Putih di Klaten, Para Kades Kompak Pakai Rompi Biru, Harap Desa Makin Maju
Menurutnya, berapapun dana yang digelontorkan kalau dikelola dengan baik tidak akan punya masalah dengan kasus hukum.
“Semua tergantung kesalahan. Jika ada salah satu memainkan, yang lain gak perlu takut kalau tidak memainkan. Tidak tahu dari mana dia bisa berpikir seperti itu,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, jika pengunduran diri dilakukan sebelum terbit badan hukum, maka jadi ranah Musdes. Tapi kalau sudah berbadan hukum ada yang mau mengundurkan maka akan menjadi ranah koperasi.
“Yang penting jalan dulu. Jika ada yang baru keluar badan hukum mengundurkan diri, boleh. Tapi untuk sekarang jalan dulu," sarannya.
Apa itu Koperasi Merah Putih?
Koperasi Desa Merah Putih merupakan lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.