Respon 3 Kepala Daerah Terkait Kebijakan Jam Masuk Sekolah: Singgung Kemacetan dan Geografis
Kebijakan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB di Jawa Barat merupakan bagian dari program reformasi pendidikan di Jawa Barat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menetapkan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB untuk tahun ajaran 2025–2026 memicu penolakan dari sejumlah kepala daerah di provinsi tersebut.
Bekasi dan Bogor memilih tetap menggunakan jam masuk pukul 07.00 WIB setelah melakukan evaluasi terhadap dampak kebijakan sementara Kota Bandung.
Kebijakan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB di Jawa Barat merupakan bagian dari program reformasi pendidikan.
Berlaku mulai 14 Juli 2025 untuk tahun ajaran baru 2025/2026, aturan diterapkan untuk semua jenjang pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA/SMK yang tujuannya meningkatkan disiplin, memaksimalkan waktu belajar pagi, dan membentuk karakter siswa.
Baca juga: Jam Masuk Sekolah di 10 Negara, Mana yang Paling Pagi?
Berikut kepala daerah yang menyatakan penolakan :
- Wali Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan bahwa uji coba selama seminggu menunjukkan lonjakan kemacetan lalu lintas dan peningkatan beban psikologis siswa akibat tumpang tindih waktu berangkat pelajar dan pekerja.
"Dengan bertumpuknya pada satu jam yang sama, ini membuat terjadi berbagai antrian dan kemacetan di beberapa ruas jalan," ujar Tri, Senin (21/7/2025).
Meski sempat mencoba solusi rekayasa lalu lintas dengan pola one-way, hasilnya dianggap tidak efektif.
"Seminggu kemarin Dishub saya turun ke lapangan... ternyata tidak cukup menolong terkait kebijakan jam masuk 06.30 WIB," tambahnya.
Tri menyimpulkan bahwa kebijakan tersebut tidak cocok untuk wilayah Bekasi dan telah berkoordinasi langsung dengan Gubernur Dedi Mulyadi melalui pesan WhatsApp.
Ia menyatakan bahwa per Senin (21/7/2025), jam masuk di Bekasi ditetapkan sebagai berikut: SMA: 06.30 WIB dan SD dan SMP: 07.00 WIB.
2. Wali Kota Bogor
Senada dengan Bekasi, Wali Kota Bogor Dedie A Rachim juga menolak menerapkan jam masuk pukul 06.30 WIB.
Ia menyebut keputusan ini diambil setelah diskusi dengan pemangku kepentingan pendidikan.
“Setelah berbagai pertimbangan, akhirnya diputuskan jam mulai pelajaran di Kota Bogor adalah pukul 07.00,” ujar Dedie, Minggu (13/7/2025).
Dedie menegaskan bahwa penyesuaian ini mempertimbangkan efektivitas belajar siswa dan kondisi geografis Kota Bogor yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bogor.
Kebijakan tersebut berlaku untuk semua jenjang pendidikan, dari PAUD hingga SMP, baik negeri maupun swasta, dan telah diformalkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 100.3.4/3179-Disdik.
3. Wali Kota Bandung
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan yang menunjukkan sikap tak mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengenai jam masuk sekolah.
Farhan memilih skema lain dengan tak menelan mentah-mentah apa yang disodorkan Dedi Mulyadi.
Ia mengambil keputusan lain berkenaan jam masuk untuk SD dan SMP di Kota Bandung, yaitu siswa SD/sederajat masuk pukul 07.30 WIB.
Untuk siswa SMP/sederajat pukul 07.00 WIB dan untuk SMA yang menjadi kewenangan Pemprov Jabar mengikuti kebijakan dari Dedi Mulyadi, yakni pukul 06.30 WIB.
"Jadi kita pecah, ini bagian dari upaya agar traffic-nya enggak numpuk, jadi kita pecah supaya Bandung enggak terlalu macet saat pagi-pagi," ujar Farhan saat ditemui Tribun Jabar di SMPN 14 Kota Bandung, Senin (14/7/2025).
Dengan jam masuk sekolah yang berbeda antara SD, SMP, dan SMA tersebut, sambungnya, maka tingkat kemacetan di Kota Bandung saat pagi hari bisa terurai.
"Nanti setelah siswa SMA berangkat dan sampai sekolah, setengah jam dan satu jam kemudian baru siswa SD dan SMP masuk," ucap Farhan.
Hanya Berlaku untuk SMA
Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor: 58/PK.03/DISDIK, yang berlaku mulai tahun ajaran 2025–2026 untuk seluruh jenjang pendidikan di provinsi tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menjelaskan bahwa percepatan jam masuk sekolah bertujuan untuk mengoptimalkan waktu belajar dan membentuk kedisiplinan sejak dini.
Sistem pembelajaran juga dirancang lebih ringkas, yakni 195 menit per hari (Senin-Kamis) dan 120 menit pada Jumat.
Namun demikian, Purwanto menegaskan bahwa pemerintah kabupaten dan kota diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan jam masuk, asalkan alasannya bisa diverifikasi secara faktual.
Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa jam masuk 06.30 WIB hanya berlaku untuk SMA dan SMK yang berada di bawah kewenangan provinsi.
Sedangkan jenjang SD, SMP, TK, dan PAUD berada di bawah kewenangan bupati dan wali kota, sehingga keputusan bisa disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
Dedi berpendapat bahwa masuk lebih pagi dapat membentuk kebiasaan positif seperti kedisiplinan dan kebugaran siswa.
Ini merujuk pada pengalamannya sebagai Bupati Purwakarta dengan kebijakan serupa yang pernah diterapkan lebih awal. (Wartakota/Rendy Rutama/TribunJabar/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tri Adhianto Putuskan Aturan Masuk Sekolah Pukul 06.30 di Bekasi Tak Lagi Berlaku
Disentil Dedi Mulyadi soal Abenk Marco, Wabup Garut Putri Karlina: Langsung Saya Follow Up |
![]() |
---|
Usai Ramai Tunjangan Perumahan Rp71 Juta, DPRD Jabar Kemungkinan Akan Dibangunkan Rumah Dinas |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Sentil Mantunya Putri Karlina dan Bupati Garut soal Curhatan Abenk: Saya Yakin Peka |
![]() |
---|
Dunia Usaha Gandeng Pandawara dan Pemerintah Kota Bekasi Atasi Masalah Sampah |
![]() |
---|
Selain di Indramayu Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Kerap Terjadi di Indonesia, Ini Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.