Dedi Mulyadi Pimpin Jabar
4 Arahan Dedi Mulyadi yang Ditentang Walkot Bandung, Rapat di Hotel hingga Jam Masuk Sekolah
Simak daftar kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) yang tidak dijalankan oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, berikut ini.
TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, rupanya tak selalu dilaksanakan oleh pemimpin daerah di wilayah pemerintahannya.
Hal tersebut dapat dilihat dari kebijakan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, yang tak sejalan dengan pemikiran Dedi Mulyadi.
Belum lama ini, antara Farhan dan Dedi Mulyadi berbeda pendapat tentang nasib Teras Cihampelas atau Skywalk Cihampelas di Kota Bandung, Jabar.
Terbaru, Farhan pun diketahui memiliki skema tersendiri terkait jam masuk sekolah yang berbeda dari arahan Dedi Mulyadi.
Perbedaan kebijakan antara Farhan dengan gubernurnya yang akrab disapa sebagai Kang Dedi Mulyadi (KDM) itu ternyata juga telah terjadi sebelumnya.
4 Kebijakan Walkot Bandung Vs Gubernur Jabar
Berikut daftar kebijakan Farhan yang bertentangan dengan arahan KDM:
1. Rapat di Hotel
KDM melarang rapat ASN di hotel untuk Pemprov Jabar beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka efisiensi anggaran dan keadilan fiskal bagi daerah tertinggal.
"Apakah daerah-daerah miskin itu rela uang pajaknya dipakai buat rapat-rapat di hotel berbintang di kota besar?" ujar Dedi Mulyadi dalam unggahan Instagram miliknya beberapa waktu lalu, dikutip TribunJabar.id.
"Sekolahnya masih jelek, irigasinya rusak, jalan berlubang, puskesmasnya terbatas, BPJS belum terbayar. Bahkan banyak rakyatnya nggak punya toilet," sambungnya.
Baca juga: Usai Teras Cihampelas, Kini Dedi Mulyadi Minta Walkot Urus Bandung Zoo, Farhan: Mau Apa Lagi?
KDM juga mengkritisi potensi pemborosan dan penyimpangan saat menggelar rapat di hotel.
"Saya ini pengalaman, tahu betul apa yang terjadi. Kamar yang dilaporkan lima, yang dipakai tiga. Makan 10, yang hadir tujuh. SPJ-nya sering tidak sesuai realisasi," ucapnya.
Di sisi lain, Farhan memperbolehkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggelar rapat di hotel.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung perbaikan ekonomi sektor perhotelan, khususnya hotel bintang dua dan tiga.
"Kalau kata Pak Menteri boleh, ya boleh. Lagian banyak hotel bintang 3 dan bintang 2 di kita yang suffer ya, jadi harus dibantu. Kalau dibiarkan, maka tutup PHK terus mau bagaimana," ujar Farhan saat ditemui di Jalan Riau, Senin (16/6/2025), dilansir TribunJabar.id.
Mengenai rapat di hotel tersebut, Farhan mengaku pihaknya sudah berkomunikasi dengan KDM.
Bahkan, pada dasarnya sang gubernur memang menyerahkan kewenangan sesuai aturan yang ada.
"Kewenangan saya ada di pemerintahan Kota Bandung dan kewenangan Pak Gubernur ada di penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi. Harusnya, emang gak ada masalah ya dan tujuan kita clear kan Bandung mah kota wisata kalau hotelnya suffer PAD kita dari mana," ungkap Farhan.
Farhan menjelaskan, untuk rapat di hotel, pihaknya akan menggunakan hotel-hotel bintang tiga, hotel bintang dua, dan hotel melati, karena tujuan utamanya untuk membantu menghidupkan kembali hotel-hotel tersebut.
"Jadi terbatas pada hotel-hotel yang itu karena sudah terindikasi melakukan banyak PHK, dua hotel-hotel yang memang selama ini bukan hotel prime ya," paparnya.
Selain itu, Farhan juga akan memberikan insentif bagi hotel-hotel itu agar manajemennya tidak sampai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.
"Nanti akan ada insentif tambahan untuk semua hotel bintang 3, bintang 2 sampai ke melati dengan persyaratan yaitu meniadakan PHK selama mereka terima insentif, itu lagi saya hitung ulang," jelas Farhan.
2. Teras Cihampelas
Belum lama ini, Dedi Mulyadi menghadiri peresmian Susi Air rute Bandung-Yogyakarta di Bandara Husein Sastranegara pada Rabu (2/7/2025).
Dalam kesempatan itu, KDM menyampaikan tantangan pada Farhan untuk membongkar Teras Cihampelas.
Bukan tanpa alasan, ikon wisata proyek era pemerintahan Ridwan Kamil saat masih menjabat sebagai Wali Kota Bandung itu kondisinya kini memprihatinkan, tampak sepi, dan terbengkalai.
Sejumlah kios pedagang yang terdapat di Teras Cihampelas terlihat dipenuhi tulisan hasil aksi vandalisme dan sering bocor saat turun hujan deras.
"Pak Wali Kota harus berani merapikan Jalan Cihampelas karena kalau lewat ke situ jalannya menyempit dan bau haseum (asam)," ucap Dedi Mulyadi kepada Farhan.
Namun, Farhan memilih untuk mempertahankan Teras Cihampelas.
Alasan Farhan adalah selain karena kajian hukumnya berat, barang milik daerah yang masih berfungsi dengan baik dan nilainya di atas Rp 5 miliar sebaiknya tidak dibongkar.
Bahkan terbaru, Skywalk Teras Cihampelas akan direnovasi.
Farhan mengungkapkan pihaknya masih menunggu proses penunjukan kontraktor yang akan mengerjakan perbaikan atau renovasi Skywalk Teras Cihampelas.
"Sebentar lagi (renovasi), sambil menunggu DSDABM (Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga) menunjuk perusahaan untuk melakukan renovasi. Maka ketika renovasi dilakukan, tempatnya akan ditutup dulu selama 24 jam dan dijaga oleh Satpol PP," beber Farhan saat ditemui di Teras Cihampelas, Jumat (11/7/2025), dilansir TribunJabar.id.
3. Bawa HP ke Sekolah
Saat mengunjungi SMAN 2 Purwakarta, Rabu (14/5/2025), Dedi Mulyadi melarang murid membawa handphone ke sekolah.
Kebijakan turunan tersebut diterapkan KDM sebagai langkah implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
"Anak SMP, per hari ini anak SD dan SMP tidak boleh bawa motor dan HP. Untuk anak SMA, itu yang belum cukup umur tidak boleh bawa kendaraan bermotor, kan itu Undang-Undang Lalu Lintas," tegas Dedi Mulyadi.
Sementara, Farhan memastikan pihaknya tidak akan melarang siswa, khususnya di tingkat SMP, membawa ponsel ke sekolah. Namun, hal itu akan diatur.
Kebijakan tersebut dikeluarkan agar penggunaan ponsel oleh para pelajar di sekolah tidak sampai mengganggu proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di dalam kelas.
Farhan pun meminta semua pelajar mematuhi aturan yang diterapkan.
Dikatakannya, pada tahun ajaran baru ini, setiap sekolah diwajibkan melakukan pengaturan penggunaan handphone bagi siswanya selama berada di lingkungan sekolah.
"Bukan dilarang ya (bawa ponsel), tapi diatur sedemikian rupa sehingga tidak sampai mengganggu proses belajar mengajar," kata Farhan saat ditemui di SMPN 14 Bandung, Senin (14/7/2025), dilansir TribunJabar.id.
Mengenai teknisnya, lanjut Farhan, setiap sekolah harus memastikan, pada saat jam pelajaran, handphone pelajar harus dikumpulkan.
Hal tersebut dilakukan jika tidak digunakan atau tidak ada urusannya dengan pendidikan dan kegiatan belajar di dalam kelas.
4. Jam Masuk Sekolah
Dedi Mulyadi membuat aturan baru soal jam masuk sekolah pada tahun ajaran 2025/2026 melalui Surat edaran dengan nomor: 58/PK.03/DISDIK.
Salah satu poin utama dalam edaran tersebut yakni mengatur ulang penetapan waktu belajar dari pukul 07.00 WIB menjadi pukul 06.30 WIB untuk seluruh jenjang.
Namun lagi-lagi, Farhan tak lantas mengindahkannya.
Farhan memberlakukan jam masuk sekolah untuk siswa tingkat SD masuk pukul 07.30 WIB, SMP pukul 07.00 WIB.
Sementara itu, untuk jenjang SMA yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengikuti kebijakan dari Dedi Mulyadi, yaitu masuk pukul 06.30 WIB.
"Jadi kita pecah, ini bagian dari upaya agar traffic-nya enggak numpuk, jadi kita pecah supaya Bandung enggak terlalu macet saat pagi-pagi," tutur Farhan saat ditemui di SMPN 14 Kota Bandung, Senin (14/7/2025), dilansir Tribunjabar.id.
Farhan menilai, dengan jam masuk sekolah yang berbeda antara SD, SMP, dan SMA tersebut, maka tingkat kemacetan di Kota Bandung saat pagi hari bisa terurai.
"Nanti setelah siswa SMA berangkat dan sampai sekolah, setengah jam dan satu jam kemudian baru siswa SD dan SMP masuk," terangnya.
Kata Undang-Undang
Memang, pemimpin daerah baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota memiliki hak otonomi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Baik pemerintah provinsi maupun masing-masing pemerintah kabupaten/kota, bisa membuat kebijakan yang selaras maupun berbeda satu sama lainnya, tergantung kebutuhan daerah masing-masing.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Daftar Kebijakan Walkot Bandung Farhan Bertentangan dengan Dedi Mulyadi, Terbaru Jam Masuk Sekolah
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Rheina Sukmawati/Hilman Kamaludin/Giri)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.