2 Pelaku Pembunuhan di Tanjung Selamat Medan Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
Ketegangan memuncak saat korban dan rekannya mengejar tersangka, bahkan sempat memaki orang tua Hendra di jalan hingga menusukkan obeng ke korban
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasus pembunuhan di Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Medan, menggegerkan warga.
Seorang ayah dan anak, Tua Panjaitan (45) dan Hendra Syahputra Panjaitan (20), ditangkap polisi setelah diduga menghabisi nyawa Wahyu Agung Pranata (28) dengan obeng.
Parahnya, tersangka disebut sempat mengonsumsi sabu sebelum melakukan aksi keji tersebut.
Peristiwa tragis ini terjadi pada malam hari, 3 Juli 2025. Wahyu ditemukan tewas bersimbah darah setelah ditusuk obeng oleh Tua Panjaitan dalam perkelahian yang melibatkan anaknya, Hendra.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, kasus bermula dari persoalan penggelapan handphone yang melibatkan tersangka Hendra.
Korban bersama temannya, Reza, beberapa kali menagih uang atas handphone yang digelapkan, meski sebelumnya sudah ada penggantian sebesar Rp200 ribu.
Baca juga: Detik-detik Presiden Iran Lolos dari Upaya Pembunuhan Israel, Dievakuasi Lewat Tangga Darurat
Ketegangan memuncak saat korban dan rekannya terus mengejar tersangka, bahkan sempat memaki orang tua Hendra di jalan.
Tersulut emosi, Tua Panjaitan kemudian mengajak anaknya mencari korban dan rekannya sambil membawa pisau serta obeng dari rumah.
Pertemuan berakhir tragis. Saat Hendra bertarung satu lawan satu dengan Reza dan terjatuh, Tua maju ke depan. Ketika Wahyu mencoba melerai, Tua justru menusuk leher dan pelipis korban hingga tewas di tempat.
Pelaku Sempat Isap Sabu Sebelum Beraksi
Dalam pemeriksaan, polisi mengungkap fakta mengejutkan.
Salah satu tersangka diketahui sempat mengonsumsi sabu sebelum melakukan pembunuhan.
Hal ini memperberat posisi hukum para pelaku karena menambah unsur kesengajaan dan membahayakan keselamatan publik.
Kombes Gidion menegaskan, ayah dan anak ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup.
“Ada unsur perencanaan karena pelaku membawa senjata tajam dari rumah. Maka konstruksi pasalnya 340 subsider 338,” tegas Kapolrestabes Medan.
Keduanya kini telah ditahan di Polsek Medan Sunggal dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. (Tribun Medan/Fredy Santoso)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ayah dan Anak Ditangkap terkait Pembunuhan di Tanjung Selamat Medan, Pelaku Sempat Isap Sabu
Sumber: Tribun Medan
Prakiraan Cuaca Medan Jumat, 19 September 2025: Hujan pada Siang sampai Malam Hari |
![]() |
---|
Motif Ekonomi Diduga Menjadi Penyebab Dua Oknum Kopassus Terjerat Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Mengenal Smart Instalasi Tahanan Militer, Penjara Berteknologi AI Tempat 2 Oknum Kopassus Ditahan |
![]() |
---|
Apa Motif Pembunuhan 2 Petani yang Jasadnya Terkubur di Kebun Alpukat? Seorang Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Medan Hari Ini, Kamis 18 September 2025: Hujan Ringan di Sore Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.