Berita Viral
Sosok RTW, Ayah Birdha Terlibat Kasus Penganiayaan, Baru Pulang Haji dan Ngaku Lerai Driver Ojol
Rumah Birdha di Godean, Sleman digeruduk driver Shopee food usai terjadi penganiayaan. Ayah Birdha yang baru pulang haji ditetapkan tersangka.
TRIBUNNEWS.COM - Nasib sial dialami RTW (58) yang baru tiba dari ibadah haji pada Kamis (3/7/2025) siang dan terlibat penganiayaan malam harinya.
RTW yang hendak menggelar acara syukuran kepulangan haji, kini ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan Mapolresta Sleman sejak Minggu (6/7/2025).
RTW merupakan ayah kandung pria yang mengaku pelayaran, yakni Takbirdha Tsalasiwi Wartyana (25).
Sikap arogan Birdha saat memesan kopi melalui layanan Shopee Food berbuntut ayah dan kakaknya, RHW (32) dijadikan tersangka.
Rumah keluarga yang terletak di wilayah Bantulan, Sidoarum, Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) digeruduk ratusan driver ojol pada Sabtu (6/7/2025) dinihari.
Ketua RT setempat, Nursalim, menerangkan Birdha bekerja Pelabuhan Fatufia, Morowali, Sulawesi Tengah dan pulang ke Sleman karena ayah pulang haji.
"(Ayah) Baru pulang (dari ibadah haji) siang, malamnya sudah geger," ucapnya, Sabtu (5/7/2025).
Diketahui, korban penganiayaan merupakan wanita berinisial AML (22) yang ikut mengantar pesanan menemani pacarnya, ADP.
ADP selaku driver Shopee food menerangkan AML dijambak hingga dicakar di bagian lengan.
"Saya berusaha memisahkan antara pelaku dan korban, jadi saya nggak lihat semuanya, cuma buktinya ada. Ada di flashdisk," ucap ADP.
Ia berharap ketiga tersangka dihukum setimpal lantaran korban mengalami trauma akibat penganiayaan.
Baca juga: Nasib Mas Pelayaran Penganiaya Pacar Driver Ojol di Sleman: Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara
"(Setelah pelaku ditangkap) Semoga di jalur hukumnya lebih jalan saja. Itu saja," tambahnya.
Peran 3 Tersangka
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, menerangkan dalam proses pemeriksaan, RHW dan RTW mengaku ingin melerai percekcokan antara Birdha dengan driver Shopee Food berinisial ADP.
“Kalau keterangan mereka, niatnya melerai. Tapi cara melerai itu salah dan berujung pada kekerasan fisik terhadap korban,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Kasus ini berawal ketika ADP terlambat mengantarkan pesanan karena menerima double order serta adanya kemacetan akibat kirab.
Baca juga: Ricuh di Sleman, Mas-Mas Pelayaran Ditahan, 2 Pelajar Diamankan atas Perusakan Mobil Dinas Polisi
"Selanjutnya, TTW marah, dan saat AML membantu menjelaskan terkait double order, justru terjadi cekcok antara AML dan pelaku TTW," bebernya, Senin (7/7/2025).
Tersangka TTW berperan menarik baju AML dan mengucapkan kata-kata kasar.
Sementara RHW menarik baju dan mendorong korban hingga terjatuh.
RTW menarik rambut serta tangan sehingga AML mengalami luka lecet, perih di tangan kanan, nyeri di wajah dan kepala.
AKP Wahyu Agha Ari Septyan menerangkan AML membuat laporan kasus penganiayaan pada Jumat (4/7/2025).
Sebagian artikel telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kasus 'Mas-Mas Pelayaran' di Godean Ternyata Melibatkan Satu Keluarga: Anak, Kakak dan Ayah
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.