Keluarga Sudah Bisa Besuk, Satgas Amole Jelaskan Insiden MP 60 Terkait Dugaan Perusakan Pipa PTFI
Kepala Operasi Amole I 2025, Irwan Yuli Prasetyo, S.I.K., M.M., menjelaskan kronologi penindakan penindakan yang dilakukan.
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penembakan pendulang emas di Mile Point (MP) 60 Mimika, Provinsi Papua Tengah, Satgas Amole I 2025 bersama manajemen PT. Freeport Indonesia (PTFI) memberikan klarifikasi resmi.
Insiden yang terjadi pada Sabtu, 5 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WIT, di Mile Post 59.8, merupakan penindakan terhadap terduga pelaku perusakan pipa konsentrat dan pipa solar milik PTFI, bukan penembakan terhadap pendulang emas.
Aksi perusakan pipa ini telah terjadi sebanyak 14 kali antara 21 Juni hingga 4 Juli 2025, di berbagai titik dari Mile Point 44 hingga Mile Point 64.
Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum serius yang merugikan negara dan mengancam operasional PTFI sebagai Objek Vital Nasional.
Kepala Operasi Amole I 2025, Kombes Irwan Yuli Prasetyo, S.I.K., M.M., menjelaskan kronologi penindakan penindakan yang dilakukan.
"Berdasarkan laporan dari Security Risk Management (SRM) PTFI, kami melakukan patroli pencegahan di area tersebut. Saat tim tiba di Mile Post 59.8, kami mendapati sebuah kamp dengan enam terduga pelaku yang sedang beraktivitas di sekitar camp," ujarnya, Minggu (6/7/2025).
Irwan melanjutkan bersama tim telah melakukan pendekatan secata baik namun teruga pelaku mencoba melarikan diri
"Kami berupaya melakukan pendekatan persuasif, namun para terduga pelaku berusaha melarikan diri. Oleh karena itu, kami terpaksa mengambil tindakan tegas terukur untuk menghentikan mereka, yaitu dengan menggunakan amunisi karet." lanjutnya.
Dari insiden tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku berinisial RR (27 tahun), LS (59 tahun), dan LA (31 tahun).
Tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Ketiga terduga pelaku yang diamankan segera dibawa ke RSUD Mimika untuk mendapatkan penanganan medis.
Menanggapi informasi mengenai larangan besuk, Irwan Yuli Prasetyo mengklarifikasi bahwa saat ini pelaku yang dirawat sudah bisa dijenguk.
"Kami memastikan bahwa dua orang yang dirawat di RSUD Mimika, RR dan LS, sudah bisa dijenguk oleh keluarga," tegasnya. Sementara itu, LA yang berada di Polres Mimika sedang dalam proses pemeriksaan hukum.
Di lokasi kejadian, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan perusakan, antara lain satu kantong plastik hasil olahan konsentrat, ransel hitam, berbagai senter, power bank, ponsel, HT Motorola, parang, dan gergaji besi.
"Kami berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan aset negara dan memastikan operasional PT. Freeport Indonesia berjalan lancar. Proses hukum saat ini sedang ditangani oleh Polres Mimika," pungkas Irwan Yuli Prasetyo. (*)
Jenazah Sulfiki, Satu dari 4 Korban Tewas Helikopter Jatuh di Mimika Dimakamkan di Biak Numfor |
![]() |
---|
Menguak Peran Helikopter Caracal TNI AU, Bantu Evakuasi 4 Jenazah Korban Helikopter Jatuh di Mimika |
![]() |
---|
Helikopter PK-ISW Jatuh ke Jurang di Mimika Papua Tengah, 4 Korban Tewas Termasuk Pilot & Co Pilot |
![]() |
---|
Helikopter Intan Angkasa PK-IWS yang Hilang Kontak Ditemukan Jatuh di Jurang Mimika |
![]() |
---|
Tujuh Pekerja Terjebak di Tambang Bawah Tanah Freeport Belum Bisa Dihubungi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.