Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Hari Ini Sidang Perdana, Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Tak Kesepian Meski di Ruang Khusus
Fakta Seputar Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Jelang Sidang Perdana di PN Kupang, sering dijenguk anak istri, masih di ruang khusus
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Mantan Kapolres Ngada, Fajar Lukman bakal menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (30/6/2025).
Fajar Lukman akan menjalani sidang perdana bersama Stevani alias Fani atas perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Kupang.
Keduanya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Tribunnews.com merangkum seputar kondisi kesehatan dan ruang tahanan khusus yang dihuni Fajar Lukman jelang sidang perdananya.
Kondisi Mantan Kapolres Ngada, Fajar Lukman Sehat Jelang Sidang Perdana
Rumah Tahanan Kupang menjelaskan kondisi kesehatan Mantan Kapolres Ngada, Fajar Lukman jelang Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (30/6/2025).
Kapala Subseksi Pelayanan Tahanan di Rumah Tahanan Kupang, Daniel Paulus Carlo Barbier, Sabtu (28/6/2025) memastikan Fajar Lukman sehat serta baik-baik saja menjelang sidang perdana Kasus Pencabulan Anak.
"Keadaanya baik-baik saja, aman, tidak ada masalah. Belum ada keluhan tentang kesehatanya," kata Carlo.
Baca juga: Istri Gubernur NTT Minta Kajati Tugaskan Jaksa Bersertifikasi dalam Sidang Kasus Eks Kapolres Ngada
Fajar Lukman Sering Dikunjungi Anak Istri
Fajar Lukman akan menjalani Sidang Perdana bersama Stevani alias Fani Senin (30/6/2025).
Carlo menuturkan istri Fajar, sering menjenguk pada saat waktu besuk tahanan pada hari Selasa, Kamis, dan Jumat.
"Hampir setiap waktu besuka, istrinya datang. Kadang sendiri, kadang dengan anak. Terakhir di hari Kamis barusan, sebelum libur," katanya.
Antisipasi Dipukul Napi Lain, Fajar Lukman Masih Ditahan di Ruangan Khusus
Dikatakan sampai saat ini Fajar masih menetap di ruangan khusus,dan belum bergabung bersama narapidana yang lain.
"Kita antisipasi potensi adanya gangguan kamtibmas. Seperti dipukul, narapidana lain. Karena dia ini kan anggota Polri. Biasanya kalau ada anggota polisi yang masuk pasti dapat pukul," ungkap Carlo.
Fajar Lukman Tak Dapat Perlakuan Istimewa
Carlo dengan gamblang menyampaikan meski di ruangan khusus, perlakuan ke Fajar Lukman tidak ada keistimewaan.
"Tadi sudah bergabung dengan narapidana yang lain, kita baru senam bersama, dan semuanya aman-aman saja," tuturnya.
Kapala Subseksi Pelayanan Tahanan juga mengatakan seusai mengikuti sidang, ada kemungkinan Fajar masih dipisahkan dengan tahanan lain, yakni masih berada di ruangan khusus.

Mantan Kapolres Ngada, Fajar Lukman Ditempatkan di Ruang Khusus agar "Selamat"
Mantan Kapolres Ngada, Fajar Lukman menempati ruangan khusus di Rutan Kelas II B Kupang.
"Beliau sudah satu minggu di sini dan kami tempatkan di tempat yang aman. Kadang-kadang kan yang namanya pihak kepolisian yang masukan pasti ribut," kata Kepala Rutan II B Kupang, JB Sinurat, Rabu (18/6/2025).
JB Sinurat sudah mengingatkan stafnya agar memberikan pelayanan terbaik bagi eks Kapolres Ngada.
"Saya minta untuk berikan yang terbaik. Tetapi jangan pilih kasih. Semua disana ratakan. Karena dia eks Kapolres, maka untuk keamanan kami menjamin," ujarnya.
Dalam ruangan khusus yang ditempati Fajar Lukman, disediakan fasilitas seperti kamar mandi dan wc sendiri, disediakan juga matras untuk tidur, dan tidak ada TV.
"Intinya kami berikan beliau tempat yang bagus. Bagusnya itu tidak tersentuh warga binaan."
Dia menyampaikan, biasanya bila ada polisi yang masuk ke Rutan akan disambut dengan teriakan sehingga mereka menempatkan Fajar Lukman di ruangan khusus (bukan di ruangan Mapenalin) agar selamat.
"Kalau kita bikin di ruangan Mapenalin, wah itu uda rame," ujarnya.
Sinurat mengatakan kesempatan Fajar Lukman bergabung bersama warga binaan yang lain itu akan dibiarkan perlahan-lahan dan membutuhkan proses.
"Perlahan-lahan, nanti kan kita butuh proses. Karena ini kan Kapolres, sehingga nanti beliau ini ketika kita gabungkan tidak kaget," tuturnya.
Baca juga: Dicecar DPR, Polda NTT Kaget Soal Eks Kapolres Ngada Dinyatakan Positif Narkoba Lewat Tes Urine
Di mengatakan akan memberikan sosialisasi kepada warga binaan berkaitan dengan kehadiran Fajar Lukman sebagai langkah adaptasi bersama warga binaan rutan.
Selain itu akan perlahan melibatkan Fajar Lukman saat kegiatan senam, dan kegiatan yang lainnya.
Dikatakan, sudah seminggu berada dalam rutan, Fajar Lukman belum memberikan keluhan. Kesehatannya dan keadaan psikologinya pun masih baik-baik saja.
Fajar Lukman baru mendapatkan masa lepas besukan pada Selasa (17/6/2025).
Saat hari pertama masa besukan, Fajar Lukman langsung mendapat kunjungan pertama dari istrinya.
Fajar Lukman dan Kasusnya Pelecehan Seksual pada 3 Anak di Bawah Umur
Sebelumnya diberitakan Pos Kupang, AKBP Fajar Lukman diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur pada Selasa (11/6/2024).
Lokasi pencabulan berada di salah satu hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pada saat itu, Fajar memesan sebuah kamar hotel dengan identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.
Ia kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial F untuk dihadirkan anak di bawah umur.
F lalu membawa anak berusia enam tahun dan mendapat bayaran sebanyak Rp 3 juta dari Fajar.
Setelah itu, Fajar melakukan tindakan asusila terhadap korban sambil memvideokan perbuatannya.
Baca juga: Kasus Pelecehan Anak oleh Eks Kapolres Ngada Diminta Ditetapkan sebagai Pelanggaran HAM Berat
Aksi tak terpuji yang dilakukan Fajar tidak berhenti sampai di situ.
Ia juga mengunggah tindakan asusila terhadap korban ke salah satu situs porno di Australia.
Video tak senonoh yang diunggah Fajar ke salah satu situs porno ternyata mendapat atensi dari otoritas Australia.
Otoritas setempat kemudian melakukan penelusuran terhadap konten tersebut. Dari situlah, otoritas Australia mendapati lokasi pembuatan video dibuat di Kupang.
Otoritas Australia kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Mabes Polri.
Mabes Polri menginstruksikan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan mulai Kamis (23/1/2025). Penyelidikan dimulai dengan menerjunkan Tim Divisi Propam Mabes Polri ke Bajawa, Kabupaten Ngada yang menjadi tempat AKBP Fajar Lukman bertugas.
Fajar sudah menjalani sidang etik di Mabes Polri dan hasilnya, Fajar divonis dipecat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri. Namun dia kemudian mengajukan banding atas sputusan tersebut.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTT, AKBP Bertha Hagge mengungkap kasus asusila eks Kapolres Ngada tersebut berawal saat Polri menerima delapan potongan rekaman video tindak asusila Fajar dari Australian Federal Police (AFP).
"Setelah menerima surat dari Divisi Internasional Polri dan Polda NTT tanggal 14 Januari 2025. Dasar surat itu adalah surat dari Australian Federal Police (AFP) disertai rekaman. Ada delapan potongan rekaman," kata Bertha di ruang kerja Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, saat menerima audiensi dari massa aksi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual Terhadap Anak pada Jumat (21/3/2025).
Berdasarkan potongan rekaman video diketahui bahwa wajah AKBP Fajar tidak ditampilkan. Tetapi dalam video tersebut hanya memperlihatkan wajah korban saja.
"Dalam rekaman tidak ditunjukan wajah yang bersangkutan tetapi wajah korban saja," katanya.
Dalam surat yang diterima pihaknya disampaikan tempat kejadian tindak asusila tersebut di satu hotel di Kupang, NTT.
"Polda NTT langsung keluarkan surat perintah penyelidikan. Dari penyelidikan belum terungkap siapa pelakunya, kemudian korbannya atas nama siapa belum diketahui," ungkap Bertha.

Dua korban tindak asusila AKBP Fajar diketahui memiliki hubungan saudara. Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Polda NTT terhadap pihak hotel.
Menurut Bertha, hasil pemeriksaan pihak hotel, terungkap ada kejadian tindak asusila, yakni pada 15 Januari dan 25 Januari dengan korban berbeda.
"Kedua korban ini yang tanggal 15 Januari itu usia 16 tahun, kemudian tanggal 25 Januari itu adalah 13 tahun. Mereka berdua ini adalah sepupu kandung. Dan korban-korban ini berhubungan langsung dengan yang bersangkutan melalui aplikasi Michat," ujar Bertha.
Bertha pun tak menampik bila kasus tindak asusila yang dilakukan AKBP Fajar masuk kategori trafficking, karena transaksi melalui aplikasi Michat.
Bertha pun mengklarifikasi terkait usia anak yang diinformasikan berusia tiga tahun itu tidak benar. Karena pada tanggal 11 Juni 2024 usia anak baru lima tahun tiga bulan. Saat check in di hotel AKBP Fajar Widyadharma tak menggunakan nama samaran.
Hal tersebut terungkap setelah pihak Polda NTT melakukan interogasi terhadap pihak hotel. Saat dicek transaksinya muncul nama AKBP Fajar.
"Saat check in di hotel, beliau tidak menyembunyikan idetitas namanya. Nama jelas di situ," kata Bertha.
Pada 11 Juni 2024 status AKBP Fajar masih menjabat Kapolres Sumba Timur. Ketika tanggal 15 Januari dan 25 Januari 2025 baru sudah menjabat sebagai Kapolres Ngada.
Disampaikan juga tersangka datang ke Kupang karena bagian dari urusan dinas, bukan urusan berbuat asusila.
Perkara AKBP Fajar segera disidangkan.
Menurut Bertha penanganan perkara asusila AKBP Fajar termasuk penanganan yang paling cepat.
Karena setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui siapa pelaku, siapa korban, lokasi di mana, barang buktinya, dan tanggal 23 Februari 2025 interogasi terakhir kepada tersangka
"Tanggal 24 Februari 2025 beliau diterbangkan ke Jakarta berdasarkan hasil koordinasi dengan Kabid Propam. Setelah gelar perkara, tanggal 3 Maret 2025, dibuat laporan Polisi. Tanggal 20 Maret, sudah diserahkan berkas tahap satu," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah mengembalikan berkas perkara eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman kepada penyidik Polda NTT pada Kamis, 27 Maret 2025.
“Berkas perkara sudah dikembalikan ke penyidikan hari Kamis kemarin disertai dengan petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik,” katanya.
Sejak ditangkap Februari 2025 dan ditetapkan sebagai tersangka per Maret 2025, berkas Fajar Lukman bolak-balik dari Jaksa dan Kepolisian.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, Rabu (21/5/2025) mengumumkan berkas perkara mantan Kapolres Ngada itu kini sudah terpenuhi.
"Bahwa oleh karena syarat formil dan syarat materiil telah terpenuhi dalam berkas perkara eks Kapolres Ngada maka pada hari ini berkas sudah di nyatakan P21," kata Raka Putra.
Berkas yang baru dinyatakan lengkap itu, karena dari BAP saksi, ahli dan tersangka, ada unsur pasal sangkaan yang belum terpenuhi.
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman telah tiba di Kupang pada Kamis (5/6/2025) dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT bersama berkas perkara pada Selasa (10/6/2025).
Ini disampaikan Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, S.IK Kepada POS-KUPANG.COM, Kombes Patar menyampaikan, AKBP Fajar Lukman tiba setelah dijemput penyidik.
"Beliau dijemput Kanit PPA Dirkrimum Polda NTT, AKP Fridinari Kameo, bersama tiga orang anggota penyidik, dan akan kita antar ke Jaksa pada hari Selasa, tanggal 10," kata Patar.
Dikatakan Patar, mantan Kapolres Sumba Timur tersebut saat di tahan di ruangan tahanan Polda NTT.
"Sebelumnya di Bareskrim Polri. Saat ini sudah di tahanan Polda NTT," tutur Kombes Patar.
AKBP Fajar tiba di Bandara El Tari Kupang menggunakan kaos berkrah putih, celana coklat, dan menggunakan masker berwarna hitam. Pergelangan tangannya ditutup sebuah kain berwarna biru.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Begini Kondisi Mantan Kapolres Ngada Fajar Lukman Jelang Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Kupang,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.