Penyebab Kepala SMKN 2 Rejang Lebong Dinonaktifkan Gubernur Bengkulu, Berawal dari Petisi Para Guru
Gubernur Bengkulu menonaktifkan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong. Puluhan guru menilai gaya kepemimpinanya tak terbuka dan ada permintaan uang.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Puluhan guru SMKN 2 Rejang Lebong, Bengkulu menandatangani petisi yang berisi tuntutan Kepala Sekolah bernama Agustinus Dani DS mundur dari jabatannya.
Para guru kecewa dengan gaya kepemimpinan Agustinus Dani salah satunya tidak membuka ruang komunikasi.
Keresahan para guru didengar Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan dan surat penonaktifan Agustinus Dani telah dikeluarkan.
Surat Keputusan Gubernur Bengkulu tersebut ditandatangani pada Senin (16/6/2025).
Agustinus Dani kini berstatus guru di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
Pj Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menyatakan ada temuan pelanggaran disiplin berat yang dilakukan Agustinus Dani.
Pelanggaran yang disorot yakni pemotongan Dana Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Ajaran 2024/2025.
“Kita sudah menonaktifkan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong terhitung sejak kemarin. Dan sudah ditetapkan, di-SK-kan untuk pelaksana tugasnya. Untuk SK pemberhentian nanti, Kadis Dikbud yang akan menyerahkan,” tuturnya, Kamis (19/6/2025), dikutip dari TribunBengkulu.com.
Sebelumya, guru bernama Alexander Leo Permadi, menyatakan adanya permintaan uang sebesar Rp7 juta ke sejumlah guru honorer.
Agustinus Dani berdalih biaya tersebut untuk penempatan di SMKN 2 Rejang Lebong.
Selain itu, masih ada guru yang menunggak gaji.
Baca juga: Sosok Agustinus, Kepala SMKN 2 Rejang Lebong Dinonaktifkan Gubernur Bengkulu, Para Guru Senang
"Saya tidak ada maksud untuk melawan pimpinan, namun faktanya kepala sekolah kita ini tidak layak, ada beberapa hal yang dilanggarnya," tegasnya.
Selama masa kepemimpinan Agustinus Dani, para guru merasa ditekan dengan kebijakan yang tak masuk akal.
"Ini adalah keresahan kami selama ini. Kami sudah cukup lama menahan kondisi ini, tapi tidak ada perubahan. Maka dari itu, kami sepakat membuat petisi agar Kepala Sekolah mundur," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, mengaku mengetahui adanya 20 tuntutan guru SMKN 2 Rejang Lebong kepada Kepala Sekolah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.