Ayam Goreng Widuran
Warung Ayam Goreng Widuran Solo Kembali Buka dengan Labek NonHalal Setelah Polemik
Ayam Goreng Widuran Solo kembali buka 20 Juni 2025 dengan label nonhalal, usai polemik kandungan babi. Pihak warung tegaskan tak pernah klaim halal.
Editor:
Glery Lazuardi
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa dari tujuh sampel yang diuji, dua di antaranya positif porcine, yaitu sampel produk ayam goreng Widuran dan kremesan.
"Hasil pengujian laboratorium pemerintah didapatkan bahwa produk Ayam Goreng Widuran terbukti terdeteksi mengandung porcine atau unsur babi," kata Haikal.
Akibat temuan ini, pelaku usaha Ayam Goreng Widuran terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Pasal 110 Ayat (1), yang mewajibkan pencantuman keterangan tidak halal pada produk yang menggunakan bahan tidak halal.
BPJPH mengimbau masyarakat untuk aktif dalam pengawasan Jaminan Produk Halal dengan melaporkan atau mengadukan jika menemukan pelanggaran.
Victor sendiri enggan berkomentar banyak terkait pengaduan yang dilayangkan kepada Polresta Solo mengenai penggunaan bahan baku nonhalal.
Ia lebih memilih untuk fokus pada upaya kooperatif mengikuti anjuran dari Pemerintah Kota Solo.
"Masalah kerugian sebenarnya kita tidak memikirkan ke situ. Ini ada masalah ya kita jalani sesuai himbauan pemerintah kota dan kita kooperatif, kita ikuti semua arahannya," tutup Victor.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pengelola Ayam Goreng Widuran Solo Tegaskan Tak Pernah Mengklaim Produknya Halal,
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Warung Ayam Goreng Widuran Sudah Mulai Buka Kembali, Tegaskan Telah Ikuti Imbauan Pemkot Solo,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.