Minggu, 5 Oktober 2025

Polda Kaltara Bantah Barang Bukti 12 Kg Sabu Hilang Dicuri dan Diganti Tawas

Penjelasan Polda Kaltara soal kabar yang menyebut barang bukti 12 Kg sabu hilang dicuri dan diganti tawas, yang hilang hanya 7 gram. 

Kolase Tribunnews/net
POLISI CURI SABU - Ilustrasi oknum polisi dan narkoba jenis sabu. Penjelasan Polda Kaltara soal kabar yang menyebut barang bukti 12 Kg sabu hilang dicuri dan diganti tawas, yang hilang hanya 7 gram.  

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Beredar kabar barang bukti sabu sebanyak 12 kg yang berada di ruang barang bukti Dit Tahti Polda Kaltara hilang dicuri dan diganti dengan tawas.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Kaltara Kombes Pol Yudhistira Midyahwan langsung beri penjelasan.

"Tidak benar barang bukti sabu 12 Kg hilang dan diganti tawas," tegas  Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, Kamis (19/06/2025). 

Kombes Pol Yudhistira Midyahwan menuturkan memang dari total sabu 12 kg itu, ada 7 gram yang hilang dicuri.

Pelakunya tidak lain adalah oknum anggota sendiri yakni Aa dan Dr yang bertugas di direktorat tahanan dan barang bukti (Tahti).

Kini kedua oknum anggota itu telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pencurian terhadap barang bukti narkoba jenis sabu.

Peristiwa pencurian terjadi di ruang barang bukti Dit Tahti Polda Kaltara pada awal Juni 2025. 

Baca juga: Propam Polda Jateng Usut Bripda BYA yang Viral Tipu Kaum Hawa demi Lunasi Pinjol

Sesuai laporan pada 6 Juni 2025, diketahui ada kerusakan pada ruang penyimpanan Barang Bukti (BB) di Dit Tahti Polda Kaltara

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui ada barang bukti sabu yang hilang. Disebut, barang bukti sabu yang hilang sekira seberat 7 gram. 

"Dari hasil penyelidikan kami, pelaku ternyata anggota sendiri yang bertugas di Direktorat Tahti. Ada dua orang dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Yudhistira.

Baca juga: Identitas Kombes R yang Lempar Telur Setengah Matang ke Karyawan Warkop Terungkap, Jabat Direktur 

Dua oknum polisi tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 363 KUHP.

"Untuk yang berkaitan dengan etik, pelaku sebagai anggota polisi bid Propam yang menangani. Kita yang tindak pidananya," imbuh Yudhistira lagi.


Penulis: Edy Nugroho 

 

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Diduga Curi Sabu di Ruang Barang Bukti, Dua Oknum Polisi Polda Kaltara Ditetapkan Tersangka

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved