2 Pekerja Tambang di Cirebon Tewas Tertimbun Longsor, Polisi Lakukan Sidak dan Amankan 4 Orang
Tambang ilegal di Cirebon memakan korban jiwa. Dua pekerja tewas tertimbun longsor pada Rabu (18/6/2025). Polisi menyidak tambang ilegal lain
TRIBUNNEWS.COM - Dua pekerja tewas tertimbun longsor di tambang pasir Kedung Jumbleng, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (18/6/2025).
Jenazah kedua korban ditemukan setelah tim SAR gabungan menerjunkan alat berat.
Pemerintah Kota Cirebon menegaskan aktivitas tambang di wilayah tersebut ilegal sehingga ditutup.
Jajaran Polresta Cirebon melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah tambang lain agar insiden serupa tak terjadi.
Salah satu tambang yang disidak terletak di Desa Patapan, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan hasil pengecekan dokumen, tambang tersebut tak memiliki izin lingkungan serta penataan pertambangan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, menerangkan lokasi tambang ditutup karena ditemukan pelanggaran hukum serta potensi kerusakan lingkungan.
"Dari hasil pengecekan, kami menemukan tiga unit excavator sedang beroperasi dan 38 truk mengantri untuk mengangkut material."
"Lokasi ini kami tutup sementara dan dipasangi police line," tuturnya, Kamis (19/6/2025), dikutip dari TribunJabar.id.
Sebanyak empat orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan terdiri dari tiga operator excavator dan satu komisaris perusahaan.
Petugas kepolisian mendata sopir truk yang mengangkut pasir ke sejumlah proyek perumahan.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Blok Mandiodo Diminta Diusut Tuntas
"Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polresta dalam menjaga ketertiban, keselamatan dan keberlanjutan lingkungan di wilayah hukum kami."
"Kami akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal atau yang belum memenuhi syarat perizinan," tegasnya.
Diharapkan pelaku usaha pertambangan melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai aturan yang berlaku.
"Dengan langkah tegas ini, Polresta Cirebon berharap dapat mencegah dampak negatif dari aktivitas pertambangan yang tidak sesuai prosedur, serta memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mengabaikan regulasi," imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.