Penembakan WNA di Bali
Peran 3 Tersangka Penembakan WNA Australia di Bali, Terancam Pasal Pembunuhan Berencana
Terungkap peran tiga tersangka penembakan WNA di vila Bali. Para tersangka ditangkap di Bandara Soekarno Hatta dan luar negeri. Terancam hukuman mati.
TRIBUNNEWS.COM - Tiga tersangka penembakan Warga Negara Asing (WNA) asal Australia ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
Mereka melarikan diri setelah menembak ZR (32) dan SG (35) di sebuah vila di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali pada Sabtu (14/6/2025) lalu.
ZR ditemukan tewas tergelatak di toilet, sedangkan SG mengalami luka tembak dan kondisinya berangsur membaik.
Tersangka DFJ ditangkap di Bandara Soekarno Hatta saat hendak kabur ke luar negeri.
Sedangkan tersangka MC dan PMT diamankan di luar negeri.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menerangkan ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus penembakan yang telah direncanakan.
“DFJ berperan sebagai penyedia sarana yang digunakan untuk memudahkan pelaksanaan pembunuhan yaitu dengan menyediakan martil atau hammer digunakan untuk membuka pintu vila dan menyediakan kendaraan yang digunakan para eksekutor,” paparnya, Rabu (18/6/2025), dikutip dari TribunBali.com.
Tersangka DFJ juga menggelapkan mobil Suzuki XL7.
Peran tersangka MC dan PMT yakni membantu penggelapan mobil.
“Keduanya dapat kami tangkap di bandara Ngurah Rai setelah dipulangkan dari Phnom Phen atas kerjasama yang luar biasa antara Divhubinter Polri, NCB Interpol, Ditjen Imigrasi, beberapa kepolisian di Asia Tenggara,” imbuhnya
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, menyatakan para tersangka dapat dijerat hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana.
Baca juga: Bukan 2, Pelaku Penembakan WNA di Bali Ada 3 Orang, Rencanakan Pembunuhan sebelum Beraksi
"Mereka dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, mengatakan penangkapan dua tersangka dibantu Imigrasi hingga Australian Federal Police (AFP).
Salah satu tersangka melarikan diri ke Australia dan ditangkap AFP.
“Saya sudah mendapatkan laporan dari Kapolda Bali. Saat ini sudah diamankan, satu orang sudah di Jakarta dan satu lagi dalam perjalanan dari luar negeri akan masuk Jakarta,” ungkapnya, Selasa, dikutip dari TribunBali.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.