Cinta Terlarang Selama 4 Tahun Kandas, Pria di Jambi Racuni Kekasih Sesama Jenis Pakai Kalium CN
Terbongkar motif pembunuhan sesama jenis di Jambi, pelaku cemburu korban mau nikahi perempuan, hubungan 4 tahun kandas.
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI – Polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan berencana sesama jenis yang gegerkan Kota Jambi.
Pelakunya ternyata adalah kekasih korban sendiri yang nekat menghabisi nyawa pasangannya lantaran sakit hati.
Pelaku Robi Hidayat alias RBY (23) sementara korbannya Anggi Febri Yandi alias AFY (21), sama-sama pria berasal dari Indragiri Hilir, Riau.
Korban Robi Hidayat tewas usai meminum minuman yang sudah dicampur racun Kalium CN oleh pelaku, Anggi Febri Yandi.
Keduanya diketahui telah menjalin hubungan "asmara terlarang" sesama jenis selama empat tahun terakhir.
Namun, hubungan itu kandas saat korban memutuskan ingin menikah dengan seorang perempuan.
Hal inilah yang memicu kemarahan Anggi hingga nekat merencanakan pembunuhan.
“Motif awal karena pelaku merasa sakit hati, korban ingin menikahi seorang perempuan. Sementara hubungan pacaran antara pelaku dan korban sudah berlangsung cukup lama,” ujar Kasi Humas Polresta Jambi, Selasa (17/6/2025).
KRONOLOGI
Peristiwa itu terjadi pada Senin sore, 16 Juni 2025.
Pelaku mengundang korban ke kamar kosnya yang berada di kawasan Griya Kos, Jalan Prof. M. Yamin SH, RT 030, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung.
Pelaku beralasan ingin melakukan hubungan intim dan menawarkan “obat kuat” agar tahan lama.
Baca juga: Ditangkap Polda Jatim, Ini Peran 4 Pria Pengelola Grup WA Penyuka Sesama Jenis, Berisi Ribuan Member
Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Ondo, menjelaskan bahwa korban datang membawa dua botol minuman.
Tanpa sepengetahuan korban, pelaku sudah menyiapkan racun yang kemudian dicampurkan ke dalam salah satu botol minuman.
“Pelaku mengatakan cairan itu adalah obat kuat, padahal itu racun. Setelah diminum, korban langsung sesak napas dan tubuhnya melemah,” ungkap Ipda Ondo.
Mengetahui korban sekarat, Anggi sempat berpura-pura panik dan menghubungi ambulans.
Korban kemudian dilarikan ke RS Baiturrahim.
Namun nahas, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah tiba di rumah sakit.
Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah barang bukti, termasuk sisa minuman yang diminum korban.
“Awalnya pelaku mencoba mengelabui petugas. Tapi setelah dilakukan interogasi secara mendalam, pelaku akhirnya mengaku telah mencampurkan racun ke dalam minuman korban dengan tujuan untuk membunuh,” jelas Kanit Reskrim.
Baca juga: Kronologis Remaja Wanita di Bone Berupaya Racun Ayah Kandung Lewat Takjil, Mengaku Disuruh Pacar
Pelaku langsung diamankan oleh Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Jelutung, Tim Libas Opsnal, dan Tim Riksa 3.
Setelah bukti dan pengakuan lengkap dikantongi, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kini Anggi Febri Yandi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Apa Itu Racun Kalium CN?
Menurut Wikipedia, Kalium sianida, atau potassium cyanide (KCN), adalah senyawa kimia yang sangat beracun.
Senyawa ini berbentuk kristal putih yang mirip gula dan mudah larut dalam air.
Kalium sianida biasa digunakan dalam pertambangan emas, sintesis organik, dan galvanisasi.
Baca juga: Kasus Kakak Bunuh Adik Ipar: Pelaku Ternyata Beli Racun secara Online, Harganya Rp 47 Ribu
Berikut adalah beberapa poin penting tentang kalium sianida:
Bentuk: Kristal putih, mirip gula.
Kelarutan: Larut dalam air.
Penggunaan:Pertambangan emas, Sintesis organik, Galvanisasi, Penyepuhan dan pemolesan perhiasan.
Sifat beracun: Sangat beracun jika tertelan atau terhirup.
Perlu diingat bahwa kalium sianida adalah zat berbahaya dan penanganannya harus dilakukan dengan hati-hati oleh profesional yang terlatih.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Cemburu Mantan Mau Nikah, Pria di Jambi Racuni Kekasih Sesama Jenis,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.