Modus Guru di Jepara Cabuli Siswa SD, Tersangka Ditangkap Warga setelah Dijebak
Guru SD di Jepara ditetapkan sebagai tersangka pencabulan siswa sesama jenis. Orang tua menjebak tersangka untuk datang ke rumah dan ditangkap warga.
TRIBUNNEWS.COM - Polres Jepara, Jawa Tengah, menetapkan guru SD berinisial MS (55) sebagai tersangka kasus pencabulan siswa.
Aksi pencabulan sesama jenis terbongkar setelah orang tua korban menjebak MS.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, menerangkan dua saksi dan korban telah diperiksa pada Jumat (13/6/2025) lalu.
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ucapnya, Minggu (15/6/2025), dikutip dari TribunJateng.com.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencabulan terjadi pada Kamis (12/6/2025), sekitar pukul 16.00 WIB.
Modus tersangka mendekati korban dengan memberi informasi sekolah dan menawarkan jasa antar jemput.
MS mengajak korban ke Musala di Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Jepara, dan mencabulinya di toilet.
Setiba di rumah, korban menceritakan perbuatan tersangka ke ibunya.
"Korban mengaku alat vitalnya telah dilecehkan pelaku saat di musala," imbuhnya.
Saat handphone korban dicek, ditemukan banyak chat dari MS yang mengarah ke tindakan pencabulan.
Ibu korban menjebak tersangka dengan cara membalas pesannya menggunakan handphone korban.
Baca juga: Sosok Pengusaha di Mataram Pelaku Pencabulan Bocah SD, Kakak Korban Terlibat Eksploitasi Anak
"Saat pelaku sudah di rumah korban, keluarga langsung menahan pelaku agar tak pergi. Lalu ada Bhabinkamtibmas dan kemudian pelaku dibawa ke Polres Jepara untuk diperiksa," bebernya.
Penyidik masih mendalami kasus ini dan mengumpulkan alat bukti seperti baju serta handphone.
"Tersangka sudah kami tahan di rutan Polres Jepara. Selanjutnya kami lakukan pendalaman dan pengembangan terkait kemungkinan adanya korban-korban lain," tandasnya.
Sementara itu, paman korban menerangkan kasus pencabulan sudah berulang kali dilakukan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.