Selasa, 30 September 2025

SIM Palsu di Tarakan Dibandrol Rp 1,3 Juta, Dikirim Via Speedboat hingga ke Berau Kaltim

Mengulik bisnis SIM Palsu di Tarakan yang libatkan 4 tersangka, SIM Palsu dibandrol Rp 1,3 juta, dikirim ke pemesan via speedboat.

TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
KASUS SIM PALSU - 4 tersangka terdiri dari satu perempuan dan 3 pria yang memproduksi dan mencetak serta jadi calo SIM palsu kini diamankan di Polres Tarakan. Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik bersama jajaran saat melaksanakan rilis pers kasus SIM palsu di Tarakan Kalimantan Utara, hari ini, Rabu (11/6/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, TARAKAN - Mengulik bisnis pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Kota Tarakan, Kalimantan Utara ( Kaltara ).

Bisnis SIM palsu ini dilakoni oleh empat tersangka, terdiri dari satu perempuan dan tiga laki-laki yang kini telah ditahan di Polres Tarakan.

Kasus SIM palsu di Tarakan ini menyita perhatian, karena sudah beroperasi selama 2 tahun dan harga SIM palsu dibandrol Rp 1,3 juta.

Para pelangganya pun tak hanya di Tarakan, Kaltara melainkan hingga ke Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur yang pengirimannya menggunakan speedboat.

 

Peran 4 Tersangka Sindikan Pembuat SIM Palsu di Tarakan

Pada Rabu 11 Juni 2025 kemarin, Polres Tarakan merilis kasus SIM palsu di Tarakan.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syahputra Manik memimpin langsung pengungkapan kasus tersebut mulai dari cara kerja sindikat pembuat SIM palsu hingga ancaman hukuman bagi 4 tersangkanya.

Baca juga: Biaya Perpanjangan SIM C Terbaru Bulan Mei 2025, Termasuk Biaya Tes Psikologi dan Kesehatan

Tersangka pertama, pria berinisial MD (35) berperan sebagai pembuat SIM palsu.

Kemudian pelaku kedua, LN/LW alias C, perempuan (43) sebagai pencetak SIM palsu di satu percetakan di Jalan Jenderal Sudirman. 

Lalu pelaku ketiga ada AP (41) sebagai pemiliki SIM palsu dan keempat ada YS (28) sebagai calo menawarkan pembuatan SIM palsu.

 

SIM Palsu Beredar hingga ke Berau Kaltim

Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S Manik, para tersangka mengatakan SIM palsu buatan mereka tidak hanya beredar di Kota Tarakan dan Kaltara.

"Selain di Tarakan, para pelaku juga mengirimkan produksi untuk Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur," ujarnya.

Setelah ditelusuri, dari keterangan para pelaku mereka telah mengedarkan SIM palsu sejak tahun 2023 lalu alias hampir dua tahun.

"Dan juga untuk keuntungan yang mereka dapatkan bervariasi karena produksi atau cetak SIM palsu yang mereka edarkan ini bervariasi. Karena memproduksi ada yang SIM C, SIM A, SIM B2 umum, SIM B1 umum," paparnya.

 

SIM Palsu Dibandrol Rp 1,3 Juta

SIM palsu buatan sindikat di Tarakan ini dibandrol Rp 1,3 juta.

Masing-masing tersangka mendapat upah sesuai peranan mereka.

Rinciannya, Rp 400.000 diberikan kepada saudara MD, kemudian Rp 50.000 itu untuk jasa kurir, dan saudara AP mendapatkan keuntungan Rp 800.000 sampai Rp 850.000 per SIM palsu.

SIM PALSU TARAKAN 2
SIM PALSU- Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik bersama jajaran saat melaksanakan rilis pers kasus SIM palsu di Tarakan Kalimantan Utara, hari ini, Rabu (11/6/2025).

 

Modus Pelaku 

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdilah menceritakan awal mula pihaknya mendapat informasi ada SIM palsu yang beredar di wilayah Kota Tarakan.

Kemudian dari informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan hingga didapati aktivitas pembuatan SIM palsu oleh tersangka MD di dua toko.

"Dari situ kami lakukan penyelidikan lanjutan terhadap yang mencetak. Setelah kami kumpulkan informasi, kami dalami, baru kami lakukan penangkapan, demikian," terang Kasat Reskrim Polres Tarakan.

Dalam hal ini, saudara AP, selaku calo berperan mencari korban, dimana korbannya ini rata-rata adalah calon karyawan, yang akan mendaftar pada satu perusahaan.

Yang mana satu di antara persyaratannya adalah membutuhkan SIM B2 umum.

Kemudian dari saudara AP ini baru menyampaikan kepada saudara MD.

Begitu pula saudara LN bertugas mencari. 

Dari aktivitas ini masing-masing mereka mendapat keuntungan. 

"Untuk MD, dia adalah selaku karyawan toko, dimana mulanya MD ini mau mencetak di toko milik bosnya ini, tepat dia bekerja, namun bosnya mengetahui dan melarang, sehingga dia mencari toko yang lain. 

Dan ini ada didapati toko milik saudara LN, sehingga di situlah dia melakukan pencetakan," paparnya.

Ia melanjutkan lagi, empat orang ditetapkan tersangka sesuai perannya. Dimana tersangka mencari korban yang memesan dengan tarif  Rp 1,3 juta.

Kemudian  AP  menyampaikan melalui pesan WA kepada saudara MD dengan memberikan uang senilai Rp 400.000.

"MD inilah yang berperan, yang membuat dalam hal ini. Dengan menggunakan komputer, diedit, dia mencari sampling dari internet, kemudian dari data konsumen tadi atau pembeli tadi, yang dibinta adalah identitas, kemudian foto, dan tanda tangan di atas kertas," urainya.

Baca juga: Mulai Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN, Ini Daftarnya

Dari data itulah dibuat konsepnya dalam bentuk file, kemudian MD berkomunikasi dengan LN, yang tugasnya ialah mencetak.

Setelah dicetak, dengan memberikan upah senilai Rp 30.000, kemudian setelah jadi, diambil kembali oleh MD.

Baru selanjutnya  dikirim dengan menggunakan speedboat ke daerah yang dimana ada pemesan di sana. 

 

Ancaman Hukuman

Untuk penerapan pasal, sesuai perannya masing-masing dalam hal ini, tersangka LN terapkan pasal 263 ayat 1, junto pasal 55 ayat 1, atau pasal 56 ayat 1.

Kemudian MD diterapkan pasal 263 ayat 1. 

Lalu AP diterapkan pasal 263 ayat 1, juncto pasal 55 ayat 1. 

"Untuk LN ini menarik kepada korban ke masyarakat senilai Rp 1,5 sampai Rp 1,7 juta.  Kita terapkan pasal yang sama seperti AP," jelasnya.

Adapun untuk barang bukti, sudah diamankan mulai dari komputer, kemudian bukti transfer, SIM  palsu.

Ada juga handphone dari para tersangka, kemudian juga ada mesin fotokopi serta alat untuk melaminating dan CPU.

sim palsu kaltara 3
KASUS SIM PALSU - 4 tersangka terdiri dari satu perempuan dan 3 pria yang memproduksi dan mencetak serta jadi calo SIM palsu kini diamankan di Polres Tarakan. Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik bersama jajaran saat melaksanakan rilis pers kasus SIM palsu di Tarakan Kalimantan Utara, hari ini, Rabu (11/6/2025)

 

Perbedaan SIM Palsu Vs SIM Asli

Lebih jauh ia menjelaskan lagi bahwa dari sisi perbedaan, secara fisik kelihatan oleh mata tentu berbeda jika dilihat dari hologramnya yang pertama.

"Kemudian ketebalan dari kartu SIM itu sendiri, kemudian dari warna juga, kemudian dari tulisan atau hurufnya, kemudian dari barcode. Secara fisik seperti itu," paparnya.

Pengakuan tersangka MD sudah 30 SIM dicetak.  

Namun dalam hal ini pihaknya mengamankan ada 13 SIM.

Dalam hal ini lanjutnya, tentunya  tersangka menjanjikan pembuatan SIM secara cepat, secara singkat dalam waktu 2 hari, sehingga si korban yang tertarik dalam hal ini.

"Kalau MD ini autodidak saja dia. Dia memang di toko ini dia sebagai editing juga. Sehingga dia inisiatif untuk membuat SIM. Dengan cara tadi, dia mencari data dulu di Google, sampling, kemudian dedit. Baru dimasukkan identitas dari pemohon tadi," paparnya.

Untuk MD ini melakukan sudah sejak 2023, namun sempat vakum. 

Kemudian pada tahun 2025, mulai bulan Februari, dia melakukan lagi sampai sekarang.

"Untuk jumlah yang dikumpulkan MD tentunya bisa sampai puluhan juta," tukasnya.

(tribun network/thf/TribunKaltara)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved